Naik Tipis Rp1000, Emas Antam Kini Dijual Rp2.407.000 per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Jum, 5 Des 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga emas Antam naik tipis hari ini. Kini emas Antam dibanderol Rp2.407.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam naik tipis sebesar Rp1.000 hari ini, Jumat (5/12/2025). Meski tipis, kenaikan tersebut membuat harga emas Antam bertambah melesat menjadi Rp2.407.000 per gram.
Kenaikan serupa juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang menjadi Rp2.268.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.253.500 (Naik Rp 500)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.407.000 (naik Rp 1.000)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.764.000 (naik Rp 2.000)
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.106.000 (naik Rp 3.000)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.810.000 (naik Rp 5.000)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.565.000 (naik Rp 10.000)
– Emas Antam 25 gram: Rp 58.787.000 (naik Rp 25.000)
– Emas Antam 50 gram: Rp 117.495.000 (naik Rp 50.000)
– Emas Antam 100 gram: Rp 234.912.000 (naik Rp 100.000)
– Emas Antam 250 gram: Rp 587.015.000 (naik Rp 250.000)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.173.820.000 (naik Rp 500.000)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.347.600.000 (naik Rp 1.000.000)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua

Saat ini belum ada komentar