Naik Rp13.000, Segini Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Rab, 10 Des 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Setelah terpangkas sebelumnya, Harga emas Antam kembali naik hari ini menjadi Rp2.416.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam kembali melejit pada perdagangan hari ini, Rabu (10/12/2025). Emas Antam naik sebesar Rp13.000 menjadi Rp2.416.000 per gram dari sebelumnya dibanderol Rp2.403.000 per gram.
Emas Antam paling murah Rp1.258.000 berukuran 0,5 gram. Sedangkan yang paling mahal berukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.356.600.000.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam turut melesat menjadi Rp2.276.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.258.000 (Naik Rp 6.500)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.416.000 (Naik Rp 13.000)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.772.000 (Naik Rp 26.000)
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.133.000 (Naik Rp 39.000)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.855.000 (Naik Rp 65.000)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.655.000 (Naik Rp 130.000)
– Emas Antam 25 gram: Rp 59.012.000 (Naik Rp 325.000)
– Emas Antam 50 gram: Rp 117.945.000 (Naik Rp 650.000)
– Emas Antam 100 gram: Rp 235.812.000 (Naik Rp 1.300.000)
– Emas Antam 250 gram: Rp 589.265.000 (Naik Rp 3.250.000)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.178.320.000 (Naik Rp 6.500.000)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.356.600.000 (Naik Rp 13.000.000)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua

Saat ini belum ada komentar