Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Konsumen vs Operator: Hak Digital atau Sekadar Lisensi?
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- comment 0 komentar

Sidang gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK) terkait aturan kuota internet yang hangus meski telah dibayar lunas
JAMBISNIS.COM – Aturan kuota internet yang hangus meski telah dibayar lunas kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini membuka perdebatan tajam antara hak konsumen dan model bisnis operator telekomunikasi, sekaligus mempertanyakan bagaimana negara memandang kepemilikan produk digital.
Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar hukum operator seluler menetapkan masa berlaku kuota internet. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIIII/2025 dan akan disidangkan pada Selasa (13/1/2026).
Bagi Didi dan Wahyu, kuota internet bukan sekadar layanan tambahan, melainkan alat produksi utama. Keduanya menggantungkan penghasilan dari pekerjaan digital sebagai pengemudi daring dan penjual makanan. Namun ketika pesanan sepi, sisa kuota yang telah dibayar kerap tidak terpakai dan hangus saat masa aktif berakhir.
“Kuota sudah dibayar, tapi tidak bisa digunakan lagi. Ini kerugian nyata bagi konsumen,” menjadi inti keberatan pemohon yang didampingi Viktor Santoso Tandiasa dari VST and Partners.
YLKI: Kuota adalah Hak Konsumen
Gugatan ini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai praktik kuota hangus sebagai bentuk kebijakan yang merugikan konsumen.
“Kuota yang telah dibeli konsumen merupakan hak konsumen dan seharusnya bisa digunakan kapan pun tanpa khawatir hangus karena masa berlaku,” ujar Rio, Senin (6/1/2026).
YLKI berharap MK mengabulkan uji materi tersebut sebagai koreksi terhadap kebijakan industri yang dinilai timpang dan lebih menguntungkan penyedia layanan.
Ahli Hukum: Konstitusi Buka Ruang Gugatan
Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan gugatan ini memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi setiap warga negara.
“Jika ada kebijakan yang merugikan konsumen, negara wajib memberi ruang perlindungan hukum,” kata Feri.
Senada, ahli hukum tata negara STH Jentera, Bivitri Susanti, menyebut gugatan ke MK sah secara hukum selama objek dan batu uji konstitusinya jelas.
Namun, Bivitri menekankan bahwa MK bukan sekadar arena menang-kalah, melainkan saluran konstitusional warga untuk mengadukan kerugian hak dasar.
Pakar Digital: Kuota Bukan Barang, Tapi Lisensi
Di sisi berseberangan, pemerhati budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan menilai polemik ini muncul akibat kesalahpahaman mendasar: menyamakan produk digital dengan barang fisik.
Menurut irman, kuota internet adalah lisensi penggunaan, bukan kepemilikan mutlak. Ia mengibaratkan kuota seperti menyewa kamar hotel—ketika masa sewa habis, hak penggunaan otomatis berakhir meski tidak dimanfaatkan sepenuhnya.
“Nilai ekonomi layanan digital terletak pada waktu pemakaian. Karena itu, operator membatasi kuota dan masa berlaku agar layanan tetap bernilai,” ujarnya.
Operator Berlindung di Regulasi
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyatakan layanan internet seluler memang dirancang dengan batas waktu sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang sistem pentarifan.
“Kalau beli 10 GB, ya harus dimaksimalkan dipakai. Kalau tidak, pilih paket yang lebih kecil,” katanya.
Meski begitu, Heru mengakui industri terus beradaptasi. Beberapa operator kini menerapkan mekanisme rollover kuota, meski dengan syarat tertentu.
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital belum memberikan sikap resmi dan menyatakan masih mempelajari gugatan tersebut.
Ujian Besar Hak Digital
Gugatan kuota internet hangus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia. Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan nasib satu pasal, tetapi juga arah kebijakan negara dalam memandang hak digital warga di tengah ekonomi berbasis layanan.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar