Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Konsumen vs Operator: Hak Digital atau Sekadar Lisensi?

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Konsumen vs Operator: Hak Digital atau Sekadar Lisensi?

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Aturan kuota internet yang hangus meski telah dibayar lunas kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini membuka perdebatan tajam antara hak konsumen dan model bisnis operator telekomunikasi, sekaligus mempertanyakan bagaimana negara memandang kepemilikan produk digital.

Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar hukum operator seluler menetapkan masa berlaku kuota internet. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIIII/2025 dan akan disidangkan pada Selasa (13/1/2026).

Bagi Didi dan Wahyu, kuota internet bukan sekadar layanan tambahan, melainkan alat produksi utama. Keduanya menggantungkan penghasilan dari pekerjaan digital sebagai pengemudi daring dan penjual makanan. Namun ketika pesanan sepi, sisa kuota yang telah dibayar kerap tidak terpakai dan hangus saat masa aktif berakhir.

“Kuota sudah dibayar, tapi tidak bisa digunakan lagi. Ini kerugian nyata bagi konsumen,” menjadi inti keberatan pemohon yang didampingi Viktor Santoso Tandiasa dari VST and Partners.

YLKI: Kuota adalah Hak Konsumen

Gugatan ini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai praktik kuota hangus sebagai bentuk kebijakan yang merugikan konsumen.

“Kuota yang telah dibeli konsumen merupakan hak konsumen dan seharusnya bisa digunakan kapan pun tanpa khawatir hangus karena masa berlaku,” ujar Rio, Senin (6/1/2026).

YLKI berharap MK mengabulkan uji materi tersebut sebagai koreksi terhadap kebijakan industri yang dinilai timpang dan lebih menguntungkan penyedia layanan.

Ahli Hukum: Konstitusi Buka Ruang Gugatan

Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan gugatan ini memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi setiap warga negara.

“Jika ada kebijakan yang merugikan konsumen, negara wajib memberi ruang perlindungan hukum,” kata Feri.

Senada, ahli hukum tata negara STH Jentera, Bivitri Susanti, menyebut gugatan ke MK sah secara hukum selama objek dan batu uji konstitusinya jelas.

Namun, Bivitri menekankan bahwa MK bukan sekadar arena menang-kalah, melainkan saluran konstitusional warga untuk mengadukan kerugian hak dasar.

Pakar Digital: Kuota Bukan Barang, Tapi Lisensi

Di sisi berseberangan, pemerhati budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan menilai polemik ini muncul akibat kesalahpahaman mendasar: menyamakan produk digital dengan barang fisik.

Menurut irman, kuota internet adalah lisensi penggunaan, bukan kepemilikan mutlak. Ia mengibaratkan kuota seperti menyewa kamar hotel—ketika masa sewa habis, hak penggunaan otomatis berakhir meski tidak dimanfaatkan sepenuhnya.

“Nilai ekonomi layanan digital terletak pada waktu pemakaian. Karena itu, operator membatasi kuota dan masa berlaku agar layanan tetap bernilai,” ujarnya.

Operator Berlindung di Regulasi

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyatakan layanan internet seluler memang dirancang dengan batas waktu sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang sistem pentarifan.

“Kalau beli 10 GB, ya harus dimaksimalkan dipakai. Kalau tidak, pilih paket yang lebih kecil,” katanya.

Meski begitu, Heru mengakui industri terus beradaptasi. Beberapa operator kini menerapkan mekanisme rollover kuota, meski dengan syarat tertentu.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital belum memberikan sikap resmi dan menyatakan masih mempelajari gugatan tersebut.

Ujian Besar Hak Digital

Gugatan kuota internet hangus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia. Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan nasib satu pasal, tetapi juga arah kebijakan negara dalam memandang hak digital warga di tengah ekonomi berbasis layanan.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Ungkap Modus Penipuan Baru Pakai AI: Voice Cloning hingga Deepfake

    OJK Ungkap Modus Penipuan Baru Pakai AI: Voice Cloning hingga Deepfake

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penipuan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Modus kejahatan ini semakin canggih karena pelaku mulai menggunakan tiruan suara dan wajah untuk menipu korban. Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menjelaskan bahwa pelaku kejahatan kini mengandalkan […]

  • Prabowo Kejar Uang Koruptor untuk Biayai Digitalisasi Pendidikan Nasional

    Prabowo Kejar Uang Koruptor untuk Biayai Digitalisasi Pendidikan Nasional

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengejar dan menyita uang hasil korupsi demi membiayai program-program pendidikan nasional. Pernyataan ini ia sampaikan saat meluncurkan program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Prabowo menyebut bahwa pemerintah berencana menyediakan smartboard atau panel interaktif digital (PID) di setiap ruang kelas di seluruh […]

  • Harga Emas Pegadaian Stagnan, Berikut Daftarnya Hari Ini

    Harga Emas Pegadaian Stagnan, Berikut Daftarnya Hari Ini

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Pegadaian terpantau stagnan. Baik itu harga emas buatan UBS maupun Galeri24 serta Antam. Hal itu diketahui dari daftar harga emas batangan yang tertera pada laman resmi Pegadaian pada Senin (20/4/2026). Harga emas UBS dipatok Rp2.924.000 per gram. Demikian juga harga emas Antam dibanderol Rp3.000.000 per gram dan Galeri24 ditetapkan Rp2.886.000 per […]

  • Meta PHK 8.000 Karyawan Akibat Biaya AI Membengkak

    Meta PHK 8.000 Karyawan Akibat Biaya AI Membengkak

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Raksasa teknologi Meta Platforms mengambil langkah drastis dengan memangkas sekitar 8.000 karyawan atau setara 10 persen dari total tenaga kerja. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas melonjaknya biaya pengembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang semakin membebani keuangan perusahaan. Keputusan ini menegaskan tren baru di industri teknologi global, di mana investasi besar-besaran dalam infrastruktur […]

  • BP Berminat pada Blok Migas yang Dilelang Pemerintah Indonesia

    BP Berminat pada Blok Migas yang Dilelang Pemerintah Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perusahaan energi asal Inggris, British Petroleum (BP), menunjukkan minat terhadap blok minyak dan gas bumi (migas) yang baru dilelang oleh pemerintah Indonesia. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, usai menghadiri Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10). “Ada (yang berminat), BP, investor besar,” ujar […]

  • Harga TBS Sawit Jambi Naik, Tembus Rp3.902/Kg untuk Usia Produktif

    Harga TBS Sawit Jambi Naik, Tembus Rp3.902/Kg untuk Usia Produktif

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar baik bagi petani kelapa sawit di Jambi. Dinas Perkebunan Provinsi Jambi resmi menetapkan kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 3–9 April 2026. Dalam rapat penetapan harga, TBS sawit usia produktif 10–20 tahun tercatat naik sebesar Rp232,88 per kilogram, sehingga kini berada di level Rp3.902,66/kg. Kenaikan ini menjadi angin […]

expand_less