Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Konsumen vs Operator: Hak Digital atau Sekadar Lisensi?

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Konsumen vs Operator: Hak Digital atau Sekadar Lisensi?

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Aturan kuota internet yang hangus meski telah dibayar lunas kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini membuka perdebatan tajam antara hak konsumen dan model bisnis operator telekomunikasi, sekaligus mempertanyakan bagaimana negara memandang kepemilikan produk digital.

Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar hukum operator seluler menetapkan masa berlaku kuota internet. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIIII/2025 dan akan disidangkan pada Selasa (13/1/2026).

Bagi Didi dan Wahyu, kuota internet bukan sekadar layanan tambahan, melainkan alat produksi utama. Keduanya menggantungkan penghasilan dari pekerjaan digital sebagai pengemudi daring dan penjual makanan. Namun ketika pesanan sepi, sisa kuota yang telah dibayar kerap tidak terpakai dan hangus saat masa aktif berakhir.

“Kuota sudah dibayar, tapi tidak bisa digunakan lagi. Ini kerugian nyata bagi konsumen,” menjadi inti keberatan pemohon yang didampingi Viktor Santoso Tandiasa dari VST and Partners.

YLKI: Kuota adalah Hak Konsumen

Gugatan ini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai praktik kuota hangus sebagai bentuk kebijakan yang merugikan konsumen.

“Kuota yang telah dibeli konsumen merupakan hak konsumen dan seharusnya bisa digunakan kapan pun tanpa khawatir hangus karena masa berlaku,” ujar Rio, Senin (6/1/2026).

YLKI berharap MK mengabulkan uji materi tersebut sebagai koreksi terhadap kebijakan industri yang dinilai timpang dan lebih menguntungkan penyedia layanan.

Ahli Hukum: Konstitusi Buka Ruang Gugatan

Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan gugatan ini memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi setiap warga negara.

“Jika ada kebijakan yang merugikan konsumen, negara wajib memberi ruang perlindungan hukum,” kata Feri.

Senada, ahli hukum tata negara STH Jentera, Bivitri Susanti, menyebut gugatan ke MK sah secara hukum selama objek dan batu uji konstitusinya jelas.

Namun, Bivitri menekankan bahwa MK bukan sekadar arena menang-kalah, melainkan saluran konstitusional warga untuk mengadukan kerugian hak dasar.

Pakar Digital: Kuota Bukan Barang, Tapi Lisensi

Di sisi berseberangan, pemerhati budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan menilai polemik ini muncul akibat kesalahpahaman mendasar: menyamakan produk digital dengan barang fisik.

Menurut irman, kuota internet adalah lisensi penggunaan, bukan kepemilikan mutlak. Ia mengibaratkan kuota seperti menyewa kamar hotel—ketika masa sewa habis, hak penggunaan otomatis berakhir meski tidak dimanfaatkan sepenuhnya.

“Nilai ekonomi layanan digital terletak pada waktu pemakaian. Karena itu, operator membatasi kuota dan masa berlaku agar layanan tetap bernilai,” ujarnya.

Operator Berlindung di Regulasi

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyatakan layanan internet seluler memang dirancang dengan batas waktu sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang sistem pentarifan.

“Kalau beli 10 GB, ya harus dimaksimalkan dipakai. Kalau tidak, pilih paket yang lebih kecil,” katanya.

Meski begitu, Heru mengakui industri terus beradaptasi. Beberapa operator kini menerapkan mekanisme rollover kuota, meski dengan syarat tertentu.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital belum memberikan sikap resmi dan menyatakan masih mempelajari gugatan tersebut.

Ujian Besar Hak Digital

Gugatan kuota internet hangus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia. Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan nasib satu pasal, tetapi juga arah kebijakan negara dalam memandang hak digital warga di tengah ekonomi berbasis layanan.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

    OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru. POJK terbaru ini untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit […]

  • DPK Bank Digital Melonjak di Tengah Pelonggaran Likuiditas Bank Indonesia

    DPK Bank Digital Melonjak di Tengah Pelonggaran Likuiditas Bank Indonesia

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) industri perbankan mulai pulih ke dua digit, didorong ekspansi keuangan pemerintah dan pelonggaran likuiditas Bank Indonesia (BI). Berdasarkan Rapat Dewan Gubernur BI pada 21-22 Oktober 2025, DPK tumbuh 11,18% YoY, meningkat signifikan dari bulan-bulan sebelumnya yang masih single digit. Sejumlah bank digital juga mencatat lonjakan simpanan nasabah. Contohnya, […]

  • 5 Buah Ampuh Turunkan Asam Urat Tinggi Secara Alami, Tanpa Obat Kimia

    5 Buah Ampuh Turunkan Asam Urat Tinggi Secara Alami, Tanpa Obat Kimia

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kadar asam urat tinggi dapat dikendalikan tanpa selalu bergantung pada obat kimia. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa beberapa jenis buah kaya antioksidan, vitamin C, dan senyawa penurun purin dapat membantu menurunkan kadar asam urat secara alami. Berikut daftar buah yang terbukti membantu menurunkan asam urat secara alami, dikutip dari Times of India. 1. Buah […]

  • China Raup Rp 156 Triliun dari Micro Drama, Terbesar di Dunia

    China Raup Rp 156 Triliun dari Micro Drama, Terbesar di Dunia

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pendapatan industri micro drama China terus melonjak tajam. Berdasarkan laporan The Micro-Drama Economy 2025 dari Media Partners Asia (MPA), industri ini diproyeksi menghasilkan USD 9,4 miliar atau sekitar Rp 156,06 triliun (kurs Rp 16.566,73 per USD) pada tahun 2025, meningkat dari USD 5,1 miliar pada 2023 dan USD 6,9 miliar pada 2024. MPA […]

  • RI Butuh Rp3.500 Triliun untuk Atasi Krisis Iklim, APBN Cuma Sanggup 15%

    RI Butuh Rp3.500 Triliun untuk Atasi Krisis Iklim, APBN Cuma Sanggup 15%

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Upaya Indonesia menekan dampak perubahan iklim menghadapi tantangan besar dari sisi pendanaan. Pemerintah memperkirakan kebutuhan dana untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim mencapai Rp3.500 triliun, namun kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baru mampu menutupi sekitar 15% dari total kebutuhan tersebut. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyebut pembiayaan menjadi elemen […]

  • Melejit, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 2.360.000 per Gram

    Melejit, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 2.360.000 per Gram

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melejit pada Selasa (11/11/2025). Nilai emas Antam melejit sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 2.360.000 per gram. Sementara, harga emas kepingan Antam terkecil berukuran 0,5 gram mencapai Rp1.216.500. Sedangkan emas terbesar berukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.273.600.000. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam   sebesar […]

expand_less