Kamis, 13 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Konsumen vs Operator: Hak Digital atau Sekadar Lisensi?

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Konsumen vs Operator: Hak Digital atau Sekadar Lisensi?

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Aturan kuota internet yang hangus meski telah dibayar lunas kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini membuka perdebatan tajam antara hak konsumen dan model bisnis operator telekomunikasi, sekaligus mempertanyakan bagaimana negara memandang kepemilikan produk digital.

Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar hukum operator seluler menetapkan masa berlaku kuota internet. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIIII/2025 dan akan disidangkan pada Selasa (13/1/2026).

Bagi Didi dan Wahyu, kuota internet bukan sekadar layanan tambahan, melainkan alat produksi utama. Keduanya menggantungkan penghasilan dari pekerjaan digital sebagai pengemudi daring dan penjual makanan. Namun ketika pesanan sepi, sisa kuota yang telah dibayar kerap tidak terpakai dan hangus saat masa aktif berakhir.

“Kuota sudah dibayar, tapi tidak bisa digunakan lagi. Ini kerugian nyata bagi konsumen,” menjadi inti keberatan pemohon yang didampingi Viktor Santoso Tandiasa dari VST and Partners.

YLKI: Kuota adalah Hak Konsumen

Gugatan ini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai praktik kuota hangus sebagai bentuk kebijakan yang merugikan konsumen.

“Kuota yang telah dibeli konsumen merupakan hak konsumen dan seharusnya bisa digunakan kapan pun tanpa khawatir hangus karena masa berlaku,” ujar Rio, Senin (6/1/2026).

YLKI berharap MK mengabulkan uji materi tersebut sebagai koreksi terhadap kebijakan industri yang dinilai timpang dan lebih menguntungkan penyedia layanan.

Ahli Hukum: Konstitusi Buka Ruang Gugatan

Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan gugatan ini memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi setiap warga negara.

“Jika ada kebijakan yang merugikan konsumen, negara wajib memberi ruang perlindungan hukum,” kata Feri.

Senada, ahli hukum tata negara STH Jentera, Bivitri Susanti, menyebut gugatan ke MK sah secara hukum selama objek dan batu uji konstitusinya jelas.

Namun, Bivitri menekankan bahwa MK bukan sekadar arena menang-kalah, melainkan saluran konstitusional warga untuk mengadukan kerugian hak dasar.

Pakar Digital: Kuota Bukan Barang, Tapi Lisensi

Di sisi berseberangan, pemerhati budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan menilai polemik ini muncul akibat kesalahpahaman mendasar: menyamakan produk digital dengan barang fisik.

Menurut irman, kuota internet adalah lisensi penggunaan, bukan kepemilikan mutlak. Ia mengibaratkan kuota seperti menyewa kamar hotel—ketika masa sewa habis, hak penggunaan otomatis berakhir meski tidak dimanfaatkan sepenuhnya.

“Nilai ekonomi layanan digital terletak pada waktu pemakaian. Karena itu, operator membatasi kuota dan masa berlaku agar layanan tetap bernilai,” ujarnya.

Operator Berlindung di Regulasi

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyatakan layanan internet seluler memang dirancang dengan batas waktu sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang sistem pentarifan.

“Kalau beli 10 GB, ya harus dimaksimalkan dipakai. Kalau tidak, pilih paket yang lebih kecil,” katanya.

Meski begitu, Heru mengakui industri terus beradaptasi. Beberapa operator kini menerapkan mekanisme rollover kuota, meski dengan syarat tertentu.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital belum memberikan sikap resmi dan menyatakan masih mempelajari gugatan tersebut.

Ujian Besar Hak Digital

Gugatan kuota internet hangus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia. Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan nasib satu pasal, tetapi juga arah kebijakan negara dalam memandang hak digital warga di tengah ekonomi berbasis layanan.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iran Gelar Latihan Perang di Selat Hormuz, Bayang-bayang Serangan AS Kian Nyata

    Iran Gelar Latihan Perang di Selat Hormuz, Bayang-bayang Serangan AS Kian Nyata

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat (AS) kembali meningkat. Iran menggelar latihan militer berskala besar di sekitar Selat Hormuz, jalur pelayaran strategis dunia, di tengah menguatnya ancaman serangan dari Washington. Latihan tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Notice to Airmen (NOTAM) oleh otoritas Iran untuk membatasi aktivitas penerbangan sipil di wilayah udara sekitar Selat Hormuz. […]

  • Harga Pupuk Subsidi Turun 20% Mulai Hari Ini

    Harga Pupuk Subsidi Turun 20% Mulai Hari Ini

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar gembira bagi para petani di seluruh Indonesia. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi mengumumkan bahwa harga pupuk subsidi turun sebesar 20 persen mulai hari ini, Rabu, 22 Oktober 2025. Kebijakan penurunan harga pupuk ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, mencakup berbagai jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, mulai dari urea, NPK, […]

  • Canon-PT Datascrip Donasikan Printer Melalui Program CSR Mencetak Potensi Negeri

    Canon-PT Datascrip Donasikan Printer Melalui Program CSR Mencetak Potensi Negeri

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dalam rangka merayakan kerja sama yang ke-49 tahun, PT Datascrip sebagai distributor tunggal produk pencitraan digital Canon di Indonesia, mempertegas komitmennya terhadap kemajuan bangsa melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Mencetak Potensi Negeri”. Pada bulan Agustus dan September 2025, program ini menyalurkan total 588 unit printer Canon Mega Tank G1730 untuk mendukung […]

  • Harga Cabai Rawit Merah Naik 20 Persen di Pasar Angso Duo, Cabai Merah Justru Anjlok 25 Persen

    Harga Cabai Rawit Merah Naik 20 Persen di Pasar Angso Duo, Cabai Merah Justru Anjlok 25 Persen

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pergerakan harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, kembali menunjukkan dinamika pada Jumat (31/7/2026). Dari puluhan komoditas yang dipantau, mayoritas masih stabil. Namun, harga cabai dan ayam broiler mengalami perubahan cukup mencolok. Berdasarkan data terbaru Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, cabai rawit merah menjadi komoditas dengan kenaikan tertinggi. Harganya naik […]

  • Listrik di Sumut dan Aceh Masih Terputus Akibat Banjir, Sumbar Mulai Pulih

    Listrik di Sumut dan Aceh Masih Terputus Akibat Banjir, Sumbar Mulai Pulih

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa sambungan listrik di Sumatera Barat (Sumbar) mulai pulih, sementara di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh masih terputus akibat bencana banjir dan longsor yang melanda kawasan tersebut. “Di Aceh masih terputus, di Sumatera Utara terputus, Sumatera Barat sudah terjadi pemulihan,” ujar Yuliot […]

  • Resep Gulai Ikan Semah Khas Kerinci Jambi, Sisiknya Dimakan dan Rasanya Gurih

    Resep Gulai Ikan Semah Khas Kerinci Jambi, Sisiknya Dimakan dan Rasanya Gurih

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gulai ikan semah menjadi salah satu kuliner khas dari Kerinci, Provinsi Jambi, yang memiliki cita rasa gurih dan unik. Hidangan ini cukup terkenal karena menggunakan ikan semah, jenis ikan endemik yang hidup di hulu sungai berarus deras dan kawasan air terjun. Keunikan gulai ikan semah terletak pada cara pengolahannya. Berbeda dengan kebanyakan olahan […]

expand_less