Senin, 29 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Konsumen vs Operator: Hak Digital atau Sekadar Lisensi?

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Konsumen vs Operator: Hak Digital atau Sekadar Lisensi?

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Aturan kuota internet yang hangus meski telah dibayar lunas kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini membuka perdebatan tajam antara hak konsumen dan model bisnis operator telekomunikasi, sekaligus mempertanyakan bagaimana negara memandang kepemilikan produk digital.

Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar hukum operator seluler menetapkan masa berlaku kuota internet. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIIII/2025 dan akan disidangkan pada Selasa (13/1/2026).

Bagi Didi dan Wahyu, kuota internet bukan sekadar layanan tambahan, melainkan alat produksi utama. Keduanya menggantungkan penghasilan dari pekerjaan digital sebagai pengemudi daring dan penjual makanan. Namun ketika pesanan sepi, sisa kuota yang telah dibayar kerap tidak terpakai dan hangus saat masa aktif berakhir.

“Kuota sudah dibayar, tapi tidak bisa digunakan lagi. Ini kerugian nyata bagi konsumen,” menjadi inti keberatan pemohon yang didampingi Viktor Santoso Tandiasa dari VST and Partners.

YLKI: Kuota adalah Hak Konsumen

Gugatan ini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai praktik kuota hangus sebagai bentuk kebijakan yang merugikan konsumen.

“Kuota yang telah dibeli konsumen merupakan hak konsumen dan seharusnya bisa digunakan kapan pun tanpa khawatir hangus karena masa berlaku,” ujar Rio, Senin (6/1/2026).

YLKI berharap MK mengabulkan uji materi tersebut sebagai koreksi terhadap kebijakan industri yang dinilai timpang dan lebih menguntungkan penyedia layanan.

Ahli Hukum: Konstitusi Buka Ruang Gugatan

Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan gugatan ini memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi setiap warga negara.

“Jika ada kebijakan yang merugikan konsumen, negara wajib memberi ruang perlindungan hukum,” kata Feri.

Senada, ahli hukum tata negara STH Jentera, Bivitri Susanti, menyebut gugatan ke MK sah secara hukum selama objek dan batu uji konstitusinya jelas.

Namun, Bivitri menekankan bahwa MK bukan sekadar arena menang-kalah, melainkan saluran konstitusional warga untuk mengadukan kerugian hak dasar.

Pakar Digital: Kuota Bukan Barang, Tapi Lisensi

Di sisi berseberangan, pemerhati budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan menilai polemik ini muncul akibat kesalahpahaman mendasar: menyamakan produk digital dengan barang fisik.

Menurut irman, kuota internet adalah lisensi penggunaan, bukan kepemilikan mutlak. Ia mengibaratkan kuota seperti menyewa kamar hotel—ketika masa sewa habis, hak penggunaan otomatis berakhir meski tidak dimanfaatkan sepenuhnya.

“Nilai ekonomi layanan digital terletak pada waktu pemakaian. Karena itu, operator membatasi kuota dan masa berlaku agar layanan tetap bernilai,” ujarnya.

Operator Berlindung di Regulasi

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyatakan layanan internet seluler memang dirancang dengan batas waktu sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang sistem pentarifan.

“Kalau beli 10 GB, ya harus dimaksimalkan dipakai. Kalau tidak, pilih paket yang lebih kecil,” katanya.

Meski begitu, Heru mengakui industri terus beradaptasi. Beberapa operator kini menerapkan mekanisme rollover kuota, meski dengan syarat tertentu.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital belum memberikan sikap resmi dan menyatakan masih mempelajari gugatan tersebut.

Ujian Besar Hak Digital

Gugatan kuota internet hangus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia. Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan nasib satu pasal, tetapi juga arah kebijakan negara dalam memandang hak digital warga di tengah ekonomi berbasis layanan.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lippo Cikarang (LPCK) Raup Marketing Sales Rp491 Miliar Q1 2026, Melonjak 52%

    Lippo Cikarang (LPCK) Raup Marketing Sales Rp491 Miliar Q1 2026, Melonjak 52%

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Lippo Cikarang Tbk mencatatkan kinerja awal tahun yang positif. Perusahaan properti ini membukukan pra-penjualan (marketing sales) sebesar Rp491 miliar sepanjang kuartal I 2026, atau tumbuh 52 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut setara dengan 29 persen dari target marketing sales perseroan sepanjang 2026 yang dipatok Rp1,7 triliun. Direktur LPCK, […]

  • Sudah 2000 Pesanan, GAC Umumkan Uji Coba Produksi Mobil Terbangnya

    Sudah 2000 Pesanan, GAC Umumkan Uji Coba Produksi Mobil Terbangnya

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mobil terbang GAC Govy milik GAC segera diperbanyak produksinya. GAC telah mengonfirmasi terkait uji coba produksi kendaraan terbang mereka tersebut yang dilaksanakan di Guangzhou, China, pada Januari 2026. CarnewsChina mengabarkan bahwa kejelasan produksi masal untuk mobil terbang tersebut bisa menjadi acuan untuk mempercepat sertifikasi kelayakan terbang. Fasilitas ini memiliki bengkel khusus untuk perakitan […]

  • Nasionalisasi Kebun Sawit Ilegal, Petani dan Pelaku Usaha Minta Kepastian Hukum

    Nasionalisasi Kebun Sawit Ilegal, Petani dan Pelaku Usaha Minta Kepastian Hukum

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di tengah langkah pemerintah melakukan nasionalisasi kebun sawit ilegal, pelaku usaha dan petani sawit meminta kepastian hukum agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat. Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai penertiban lahan sawit ilegal perlu disertai mekanisme hukum yang jelas, transparan, dan membuka ruang dialog antara pemerintah […]

  • Bank of Japan Tahan Suku Bunga di 0,75%, Tiga Anggota Dewan Dorong Kenaikan

    Bank of Japan Tahan Suku Bunga di 0,75%, Tiga Anggota Dewan Dorong Kenaikan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank of Japan memutuskan mempertahankan suku bunga acuan pada level 0,75 persen dalam rapat kebijakan yang berakhir Selasa, 28 April 2026. Namun, keputusan tersebut tidak bulat. Tiga dari sembilan anggota dewan justru mengusulkan kenaikan suku bunga menjadi 1 persen. Perbedaan pandangan ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran terhadap tekanan inflasi, terutama akibat konflik geopolitik di […]

  • Emas Antam Anjlok Parah! Simak Daftar Lengkap di Sini

    Emas Antam Anjlok Parah! Simak Daftar Lengkap di Sini

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam anjlok parah. Berdasarkan update terbaru dari laman resmi Logam Mulia, penurunan harga emas Antam hari ini sebesar Rp44.000 per gram. Dampak penurunan drastis tersebut membuat harga emas Antam dari semula Rp2.884.000 menjadi Rp2.840.000 per gram. Demikian juga dengan harga buyback emas Antam ikut merosot. Harga buyback emas Antam turun […]

  • Mahasiswa Kedokteran Unsri Dibully dan Diperas Senior

    Mahasiswa Kedokteran Unsri Dibully dan Diperas Senior

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang diselenggarakan di RSUP M. Hoesin Palembang. Langkah ini diambil menyusul dugaan perundungan (bullying) dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh senior terhadap mahasiswa PPDS. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, […]

expand_less