Menteri LH Hentikan Operasi 3 Perusahaan Terkait Banjir Sumut, Ini Daftarnya
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- comment 0 komentar

Banjir di Sumtara
JAMBISNIS.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap peningkatan risiko banjir di wilayah Sumatra Utara. Langkah tersebut diambil setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Pemerintah menilai aktivitas pembukaan lahan dan kegiatan industri di kawasan tersebut memberi tekanan besar terhadap ekosistem hulu dan meningkatkan potensi longsor serta banjir.
Tiga perusahaan yang terkena penghentian sementara adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh kegiatan operasional di hulu DAS Batang Toru wajib dihentikan dan menjalani audit lingkungan,” kata Hanif dalam keterangan resmi, Sabtu (6/12/2025).
Hanif menjelaskan, audit lingkungan diperlukan untuk menilai sejauh mana aktivitas usaha berdampak terhadap penurunan daya dukung lingkungan. Selain itu, pemerintah juga akan memverifikasi aspek hukum dan tidak menutup kemungkinan penindakan pidana jika ditemukan pelanggaran.
Ia menegaskan, kawasan Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi strategis secara ekologis dan sosial, sehingga seluruh kegiatan industri harus mematuhi ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rizal Irawan menyampaikan, hasil pemantauan udara memperlihatkan adanya pembukaan lahan dalam skala besar, termasuk perkebunan, pertambangan, dan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
“Tekanan terhadap DAS memicu erosi material kayu dan sedimentasi dalam jumlah besar. Kami akan memperluas pemeriksaan terhadap perusahaan lain di Sumatra Utara,” ujarnya.
KLHK menyatakan akan memperketat verifikasi persetujuan lingkungan di seluruh daerah berisiko bencana, khususnya pada kawasan hulu sungai dan lereng curam. Pemerintah juga memastikan penegakan hukum lingkungan menjadi instrumen utama untuk mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar