LPS Tetapkan Simpanan Layak Bayar Rp25,96 Miliar Usai Izin BPRS Gayo Dicabut
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 19 Des 2025
- comment 0 komentar

KASUS BPRS GAYO - Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, memaparkan materi terkait update pembayaran dana nasabah empat BPR/S di Aceh yang dicabut izin oleh OJK, Kamis (16/10/2025) malam.
JAMBISNIS.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp 25,96 miliar untuk pembayaran dana nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda yang izin usahanya telah dicabut.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS M. Yusron menjelaskan, total simpanan nasabah di BPRS Gayo mencapai sekitar Rp 29 miliar. Jumlah tersebut, Rp 25,96 miliar telah dinyatakan memenuhi kriteria untuk dibayarkan kepada nasabah.
“Masih terdapat sekitar Rp 3,6 miliar simpanan yang saat ini dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi oleh tim LPS,” ujar Yusron di Banda Aceh, Kamis (16/10/2025).
Menurut Yusron, pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama telah dilakukan sejak 16 September 2025 atau lima hari setelah izin usaha BPRS Gayo dicabut oleh otoritas terkait.
Ia menegaskan, percepatan pembayaran klaim simpanan merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya bagi nasabah bank yang sedang dalam proses likuidasi.
“LPS terus berupaya mempercepat pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi agar kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.
Saat ini, LPS masih melanjutkan proses likuidasi terhadap BPRS Gayo. Oleh karena itu, LPS meminta masyarakat, khususnya nasabah BPRS Gayo, untuk tetap tenang dan menunggu hasil penetapan simpanan yang sedang berjalan.
“Proses ini memiliki batas waktu hingga 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut,” ujar Yusron.
Sebelumnya, LPS juga telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada tiga bank lain di Aceh yang izin usahanya dicabut, yakni BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, dan BPRS Kota Juang.
Yusron menjelaskan, simpanan layak bayar adalah simpanan yang memenuhi tiga syarat utama atau dikenal dengan prinsip 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi tindak pidana perbankan atau fraud.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar