Lalai Tangani Krisis Iklim, Warga Jepang Gugat Pemerintah Pusat
- account_circle -
- calendar_month Kam, 18 Des 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Ratusan warga Jepang secara kolektif mengajukan gugatan terhadap pemerintah pusat pada Kamis (18/12/2025), menuntut ganti rugi atas kelalaian inkonstitusional dalam menangani perubahan iklim. Gugatan ini menjadi kasus pertama di Jepang yang secara langsung menuntut ganti rugi dari negara atas kegagalan kebijakan iklim.
Gugatan penting ini mengkritik keras perjuangan Jepang yang dianggap tidak memadai, melawan krisis iklim, lapor AFP pada Kamis. Sekitar 450 penggugat berargumen kelambanan pemerintah membahayakan kesehatan, mata pencaharian, dan hak mereka untuk menikmati iklim yang stabil.
Salah satu penggugat, Kiichi Akiyama (57) yang bekerja di bidang konstruksi menceritakan dampak langsung krisis iklim terhadap pekerjaannya. Ia mengatakan cuaca panas yang terus-menerus memaksa timnya bekerja lebih lambat, yang mengakibatkan kerugian besar pada bisnisnya.
“Saya hampir tidak bisa mencangkul dengan sekop selama 10 menit tanpa harus duduk untuk beristirahat,” ungkap Akiyama, seperti dilansir Investor.id.
Ia menambahkan, banyak kasus pekerja di lapangan yang pingsan atau meninggal setelah kembali ke rumah akibat panas ekstrem.
Penggugat lain, yang hanya menyebutkan nama belakangnya Saito, didorong oleh kekhawatiran terhadap putra sulungnya yang berusia enam tahun.
Menurutnya, suhu rekor belakangan ini telah merenggut kesempatan anaknya untuk bermain di luar ruangan, bahkan kolam renang umum terkadang dilarang karena adanya peringatan serangan panas (heatstroke).
“Bukan hanya di kolam renang, bermain di luar secara umum menjadi sulit di musim panas. Peralatan di taman bermain sangat panas, dan itu membuat saya takut,” beber Saito.
Gugatan ini secara spesifik mengkritik target emisi Jepang terbaru yang dianggap tidak sejalan dengan tujuan Perjanjian Paris, yaitu membatasi pemanasan global hingga 1,5°C dari tingkat pra-industri.
Jepang memiliki target Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (Nationally Determined Contributions/ NDC) untuk memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 60% pada tahun 2035 dan 73% pada tahun 2040, dibandingkan dengan tingkat tahun 2013.
Namun, ringkasan pengaduan menyatakan target tersebut jauh di bawah target pengurangan global yang digariskan dalam laporan penilaian terbaru dari Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau IPCC, dan yang paling krusial, target tersebut tidak mengikat secara hukum.
“Kelalaian legislatif ini jelas inkonstitusional,” demikian bunyi ringkasan gugatan sebelum pengajuan resmi.
Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar 1.000 yen (sekitar US$ 6,5 atau Rp 108.660) per orang. Pengacara utama, Akihiro Shima, menekankan gugatan ini lebih fokus pada masalah tanggung jawab negara ketimbang masalah uang.
Gugatan iklim yang menargetkan pemerintah telah menjadi tren global. Langkah serupa telah terlihat di berbagai negara, termasuk kasus di Jerman pada 2021 di mana pengadilan memutuskan target iklim pemerintah tidak memadai dan inkonstitusional. Baru-baru ini di Asia, aktivis lingkungan muda di Korea Selatan juga memenangkan kasus serupa.(*)
- Penulis: -
- Editor: Darmanto Zebua

Saat ini belum ada komentar