Ini Jadwal Pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta Beserta Besarannya
- account_circle syaiful amri
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto ilustrasi penerimaan THR
JAMBISNIS.COM – Pertanyaan soal THR 2026 cair kapan mulai ramai dicari masyarakat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.
Pemerintah memastikan pembayaran THR 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. THR merupakan hak pekerja yang dilindungi undang-undang dan wajib dibayarkan oleh pemberi kerja.
Untuk ASN dan pensiunan, kebijakan THR mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
- PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Sementara bagi karyawan swasta, dasar hukumnya meliputi:
- Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh
Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR adalah kewajiban perusahaan dan hak pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri.
Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama, Ramadan 1447 H dimulai pada 19 Februari 2026. Jika Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka pencairan THR ASN berpotensi dilakukan pada akhir Februari atau awal Maret 2026.
Berbeda dengan ASN, jadwal pencairan THR karyawan swasta diatur tegas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR swasta diperkirakan pada 14 Maret 2026.
Untuk ASN, besaran THR umumnya mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan
Sementara bagi karyawan swasta, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah penuh
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung proporsional (masa kerja/12 x 1 bulan upah)
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan ketenagakerjaan, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar