Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Ini Jadwal Pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta Beserta Besarannya

Ini Jadwal Pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta Beserta Besarannya

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pertanyaan soal THR 2026 cair kapan mulai ramai dicari masyarakat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.

Pemerintah memastikan pembayaran THR 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. THR merupakan hak pekerja yang dilindungi undang-undang dan wajib dibayarkan oleh pemberi kerja.

Untuk ASN dan pensiunan, kebijakan THR mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
  • PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Sementara bagi karyawan swasta, dasar hukumnya meliputi:

  • Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E
  • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh

Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR adalah kewajiban perusahaan dan hak pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri.

Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama, Ramadan 1447 H dimulai pada 19 Februari 2026. Jika Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka pencairan THR ASN berpotensi dilakukan pada akhir Februari atau awal Maret 2026.

Berbeda dengan ASN, jadwal pencairan THR karyawan swasta diatur tegas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR swasta diperkirakan pada 14 Maret 2026.

Untuk ASN, besaran THR umumnya mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan sesuai ketentuan

Sementara bagi karyawan swasta, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah penuh
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung proporsional (masa kerja/12 x 1 bulan upah)

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan ketenagakerjaan, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Segera Hadir Binguo S, Varian Wuling Ini Bisa Tembus 500 Km

    Segera Hadir Binguo S, Varian Wuling Ini Bisa Tembus 500 Km

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wuling bersiap menambah pilihan varian untuk mobil listrik kompaknya, Binguo S. Varian baru ini terungkap melalui dokumen Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) Tiongkok. Dikutip dari Carnewschina dilansir kompas, Senin (10/11/2025), dalam dokumen itu sebutkan bahwa Binguo S bakal dibekali baterai 52,9 kWh dengan klaim jarak tempuh 525 kilometer berdasarkan pengujian CLTC. Namun, […]

  • 5 Kebiasaan Hemat yang Justru Bikin Keuangan Bocor dan Merugikan

    5 Kebiasaan Hemat yang Justru Bikin Keuangan Bocor dan Merugikan

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Hemat itu penting, tapi tidak semua cara menghemat membawa manfaat nyata. Beberapa kebiasaan hemat justru membuat keuangan bocor, menghabiskan waktu, tenaga, dan uang lebih banyak. 5 Kebiasaan Hemat yang Perlu Diwaspadai: Berkeliling ke Banyak Toko demi Diskon Kecil Menghabiskan waktu dan bensin untuk potongan harga kecil sering lebih boros daripada untung. Terlalu Sibuk […]

  • DME, Energi Alternatif Pengganti LPG untuk Kurangi Impor Gas dan Emisi Karbon

    DME, Energi Alternatif Pengganti LPG untuk Kurangi Impor Gas dan Emisi Karbon

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Indonesia terus mencari solusi untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor gas elpiji (LPG). Salah satu inovasi yang kini menjadi sorotan adalah Dimethyl Ether (DME), bahan bakar alternatif yang disebut-sebut mampu menggantikan peran LPG di masa depan. DME merupakan senyawa eter paling sederhana dengan rumus kimia CH₃OCH₃. Bahan ini memiliki karakteristik mirip dengan LPG, […]

  • Salurkan 142.743 Unit Rumah KPR, BTN Kuasai 81,8% FLPP Nasional

    Salurkan 142.743 Unit Rumah KPR, BTN Kuasai 81,8% FLPP Nasional

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah menyalurkan 142.743 unit KPR Sejahtera FLPP atau setara 81,8% dari total nasional sebanyak 188.434 unit. Capaian tersebut membuktikan peran strategis BTN dalam menopang program pemerintah di sektor perumahan rakyat. Direktur Consumer Banking BTN, Hirwandi Gafar mengatakan keberhasilan program KPR subsidi tidak hanya membantu masyarakat memiliki rumah. […]

  • Rupiah Kembali Perkasa: Menguat 36 Poin

    Rupiah Kembali Perkasa: Menguat 36 Poin

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah dibuka menguat pada awal perdagangan hari ini, Rabu (28/1/2026). Rupiah bergerak menguat 36 poin atau 0,21 persen menjadi Rp16.732 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.768 per dolar AS. Analis Bank Woori Saudara Rully Nova mengatakan penguatan rupiah dipengaruhi kepastian arah kebijakan Federal Reserve (The Fed) akan longgar. “Rupiah […]

  • Impor Benang Kapas Membanjir, Pemerintah Terapkan Bea Masuk untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

    Impor Benang Kapas Membanjir, Pemerintah Terapkan Bea Masuk untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor benang kapas, sebagai langkah melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat lonjakan impor. Keputusan ini mencakup 27 nomor HS sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Pengenaan BMTP berlaku selama tiga tahun, mulai 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2028. “Industri dalam negeri […]

expand_less