Diskon PPN Properti Diperpanjang Hingga 2027, Begini Penjelasannya
- account_circle -
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Pemerintah memberikan relaksasi pada sektor perumahan dalam bentuk perpanjangan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) DTP hingga tahun 2027.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi fiskal untuk sektor properti akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor tersebut. Relaksasi akan diberikan dalam bentuk perpanjangan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hingga tahun 2027.
“Jadi ini untuk pertama kalinya ada kepastian untuk sektor properti sampai dua tahun ke depan,” ucap Airlangga dikutip dari Investor, Kamis (16/10/2025).
Airlangga mengatakan perpanjangan diskon pajak ini diterapkan untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar mendapatkan diskon PPN hingga 100% alias bebas PPN. Insentif ini diterapkan untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, namun diskon PPN 100% hanya berlaku untuk bagian harga hingga Rp2 miliar.
“Jadi untuk sektor properti pemerintah dorong agar dengan adanya fasilitas PPN ini memberikan kepastian dari supply side untuk terus membangun perumahan ,” tutur dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan relaksasi fiskal ini diterapkan agar pemerintah dapat menjaga laju daya beli masyarakat kelas menengah. Pada saat yang sama dengan adanya penerapan insentif ini pemerintah terus menyokong geliat sektor properti yang turut memberikan efek pengganda (multiplier effect) ke perekonomian nasional.
“Fasilitas PPN DTP 100% diperpanjang ini diberikan untuk pembelian rumah hingga harga Rp5 miliar, dengan PPN yang dibebaskan untuk Rp2 miliar pertama. Awalnya hanya sampai Desember 2026, kini diperpanjang hingga Desember 2027,” ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan insentif tersebut akan disalurkan terhadap dalam bentuk relaksasi PPN dalam pembelian 40 ribu unit rumah per tahun. Kemenkeu juga sedang menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan berisi pelaksanaan teknis dari pelaksanaan fasilitas PPN DTP ke sektor properti.
“Ini jadi semacam dorongan baru untuk sektor properti. Dengan begitu, akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” kata Purbaya.(*)
- Penulis: -
Saat ini belum ada komentar