Breaking News
light_mode
Beranda » Otobiz » Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

  • account_circle say say
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas.

Dengan aturan baru ini, biaya balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif tambahan seperti sebelumnya. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi membayar bea sekitar 1 persen dari harga kendaraan saat proses balik nama.

Sebagai gambaran, sebelumnya pembelian mobil bekas seharga Rp200 juta bisa dikenakan biaya balik nama hingga Rp2 juta. Kini, biaya tersebut resmi dihapus sehingga pemilik kendaraan bisa menghemat pengeluaran.

Namun demikian, proses balik nama kendaraan bekas bukan sepenuhnya gratis. Masih ada sejumlah biaya yang tetap wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan dan berikutnya, serta opsen pajak yang berlaku sesuai daerah masing-masing. Selain itu, jika terdapat tunggakan atau denda pajak, pemilik juga wajib melunasinya.

Tak hanya itu, ada pula biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan dokumen kendaraan. Di antaranya biaya penerbitan STNK sekitar Rp200 ribu, TNKB (pelat nomor) Rp100 ribu, serta BPKB sebesar Rp375 ribu.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melakukan mutasi ke daerah lain, pemilik juga dikenakan biaya tambahan sekitar Rp250 ribu.

Selain komponen tersebut, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan kisaran Rp143 ribu untuk mobil.

Pihak Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan sekaligus mempermudah pengurusan administrasi di masa mendatang.

Dengan dihapuskannya BBNKB II, pemerintah berharap proses administrasi kendaraan menjadi lebih sederhana, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.

  • Penulis: say say

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cadangan Devisa RI Tembus US6,5 Miliar di Desember 2025

    Cadangan Devisa RI Tembus US$156,5 Miliar di Desember 2025

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia per akhir Desember 2025 mencapai US$156,5 miliar. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan posisi November 2025 yang tercatat sebesar US$150,1 miliar. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, kenaikan cadangan devisa tersebut ditopang oleh sejumlah faktor, mulai dari penerimaan pajak dan jasa, penerbitan sukuk […]

  • Mitra SPPG Untung Rp 1,8 Miliar Dibantah BGN, Ini Penjelasan Skema Investasinya

    Mitra SPPG Untung Rp 1,8 Miliar Dibantah BGN, Ini Penjelasan Skema Investasinya

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar yang menyebut mitra SPPG memperoleh keuntungan bersih hingga Rp 1,8 miliar per tahun mendapat bantahan dari Badan Gizi Nasional. Menurut BGN, narasi tersebut muncul akibat kesalahpahaman dalam membaca skema pembiayaan dan investasi program MBG. Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menyampaikan bahwa dana yang diterima mitra bukanlah laba bersih, melainkan bagian […]

  • BGN Ingatkan SPPG, Tak Bersertifikat SLHS Dapur Ditutup Sementara

    BGN Ingatkan SPPG, Tak Bersertifikat SLHS Dapur Ditutup Sementara

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mewajibkan mitra atau yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan pihaknya memberikan waktu 1 bulan bagi mitra dan SPPG untuk segera mengurus sertifikasi dan mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan. “Kalau […]

  • Direstui AS, India Borong 20 Juta Barel Minyak Rusia lewat Pengiriman Kilat

    Direstui AS, India Borong 20 Juta Barel Minyak Rusia lewat Pengiriman Kilat

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – emerintah India bergerak cepat mengamankan pasokan energi dengan membeli jutaan barel minyak mentah Rusia setelah mendapat dispensasi sementara dari Amerika Serikat. Departemen Keuangan AS memberikan pengecualian selama 30 hari yang memungkinkan perusahaan pengolahan minyak India mengimpor minyak dari Rusia. Kebijakan ini diambil untuk menjaga pasokan minyak global di tengah ketegangan geopolitik di kawasan […]

  • Harga Emas Melesat Tajam di Pegadaian, Cek Harga Terbarunya Disini!

    Harga Emas Melesat Tajam di Pegadaian, Cek Harga Terbarunya Disini!

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas di Pegadaian mengalami kenaikan yang signifikan pagi ini. Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian pada Senin (2/3/2026), harga emas Galeri24 maupun UBS melesat tajam dibandingkan dengan posisi perdagangan sebelumnya. Saat ini Galeri24 dibanderol Rp3.130.000 per gram dari sebelumnya sebesar Rp3.092.000. Emas produksi anak perusahaan Pegadaian tersebut mencatatkan kenaikan sebesar Rp38.000 untuk […]

  • Badan Bank Tanah dan Desa Kutuh Kembangkan Kawasan Pariwisata Berbasis UMKM di Bali

    Badan Bank Tanah dan Desa Kutuh Kembangkan Kawasan Pariwisata Berbasis UMKM di Bali

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Bank Tanah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali, untuk mengembangkan kawasan penunjang pariwisata berbasis UMKM lokal. Kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Tanah seluas 5.000 meter persegi yang berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala […]

expand_less