Senin, 24 Agu 2026
light_mode
Beranda » Otobiz » Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

  • account_circle say say
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas.

Dengan aturan baru ini, biaya balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif tambahan seperti sebelumnya. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi membayar bea sekitar 1 persen dari harga kendaraan saat proses balik nama.

Sebagai gambaran, sebelumnya pembelian mobil bekas seharga Rp200 juta bisa dikenakan biaya balik nama hingga Rp2 juta. Kini, biaya tersebut resmi dihapus sehingga pemilik kendaraan bisa menghemat pengeluaran.

Namun demikian, proses balik nama kendaraan bekas bukan sepenuhnya gratis. Masih ada sejumlah biaya yang tetap wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan dan berikutnya, serta opsen pajak yang berlaku sesuai daerah masing-masing. Selain itu, jika terdapat tunggakan atau denda pajak, pemilik juga wajib melunasinya.

Tak hanya itu, ada pula biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan dokumen kendaraan. Di antaranya biaya penerbitan STNK sekitar Rp200 ribu, TNKB (pelat nomor) Rp100 ribu, serta BPKB sebesar Rp375 ribu.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melakukan mutasi ke daerah lain, pemilik juga dikenakan biaya tambahan sekitar Rp250 ribu.

Selain komponen tersebut, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan kisaran Rp143 ribu untuk mobil.

Pihak Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan sekaligus mempermudah pengurusan administrasi di masa mendatang.

Dengan dihapuskannya BBNKB II, pemerintah berharap proses administrasi kendaraan menjadi lebih sederhana, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sembako Hari Ini di Jambi: Update Pasar Angso Duo, Talang Banjar, Kasang, dan Aur Duri

    Harga Sembako Hari Ini di Jambi: Update Pasar Angso Duo, Talang Banjar, Kasang, dan Aur Duri

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar rakyat di Kota Jambi terpantau stabil pada Kamis (20/11/2025), berdasarkan data resmi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi. Empat pasar yang menjadi sampel pemantauan, yakni Pasar Rakyat Talang Banjar, Pasar Angso Duo, Pasar Rakyat Aur Duri, dan Pasar Rakyat Kasang, menunjukkan pergerakan harga beragam, terutama pada […]

  • Harga Sembako di Pasar Talang Banjar 10 Juni 2026: Ayam Broiler dan Cabai Naik

    Harga Sembako di Pasar Talang Banjar 10 Juni 2026: Ayam Broiler dan Cabai Naik

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pergerakan harga bahan pokok di Pasar Talang Banjar, Kota Jambi, pada Rabu (10/6/2026) menunjukkan tren yang relatif stabil, meski beberapa komoditas mengalami kenaikan. Data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi mencatat, harga daging ayam broiler mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen menjadi Rp40.002 per kilogram. Kenaikan ini menjadikan ayam broiler sebagai salah satu komoditas […]

  • Rupiah Tikung Dolar AS, Melesat Rp16.762

    Rupiah Tikung Dolar AS, Melesat Rp16.762

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah dibuka menguat pada perdagangan Selasa (3/2/2026). Rupiah menguat 36 poin atau 0,21 persen menjadi Rp16.762 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.798 per dolar AS. Penguatan ini seiring melemahnya indeks dolar di tengah sentimen global yang mereda. Saat ini indeks dolar mengalami depresiasi sebesar 0,18% menuju posisi 97,45. Mayoritas mata uang di kawasan […]

  • Terungkap, Pedagang Pasar Tanah Abang Dapat Pasokan Air Zamzam dari Jamaah Umrah hingga Importir

    Terungkap, Pedagang Pasar Tanah Abang Dapat Pasokan Air Zamzam dari Jamaah Umrah hingga Importir

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Penjualan air Zamzam di Pasar Tanah Abang kembali menjadi sorotan. Sejumlah pedagang mengungkapkan jalur distribusi air Zamzam dari Arab Saudi ke Indonesia, di tengah pembatasan ekspor yang diberlakukan pemerintah setempat. Berdasarkan penelusuran di lokasi, air Zamzam yang dijual di pasar tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari jamaah umrah, importir khusus, hingga awak […]

  • Utang Pemerintah RI Tembus Rp 9.408 Triliun, 87 Persen Berasal dari SBN

    Utang Pemerintah RI Tembus Rp 9.408 Triliun, 87 Persen Berasal dari SBN

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melaporkan posisi utang pemerintah hingga akhir Kuartal III-2025 mencapai Rp 9.408,64 triliun. Mayoritas utang tersebut berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp 8.187,55 triliun atau 87,02 persen dari total portofolio. Sementara itu, porsi utang dari pinjaman tercatat Rp 1.221,09 triliun […]

  • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Galeri24 dan UBS Stabil

    Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Galeri24 dan UBS Stabil

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas di Pegadaian tidak mengalami perubahan dibanding hari sebelumnya. Dua produk andalan Pegadaian, yakni emas batangan UBS dan Galeri24 sama-sama masih berada di kisaran Rp2,8 juta Berdasarkan data terbaru dari laman Sahabat Pegadaian, Senin (30/3/2026), harga 1 gram emas UBS tetap senilai Rp2.832.000. Sedangkan emas Galeri24 masih dibanderol Rp2.818.000. Angka tersebut tak […]

expand_less