Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Siaga 14–28 Maret Jelang Lebaran 2026
- account_circle syaiful amri
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga dan berada di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
JAMBISNIS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode menjelang hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idul Fitri.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Dalam aturan tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Tito menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama libur Lebaran.
Salah satu langkah yang diminta kepada kepala daerah adalah mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama periode Idul Fitri.
Pemerintah daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di masing-masing wilayah Selain itu, kepala daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran yang diperkirakan meningkat signifikan.
Tidak hanya soal keamanan dan mudik, Mendagri juga meminta kepala daerah untuk memantau kondisi ekonomi daerah, terutama terkait pengendalian inflasi.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan stabilitas harga bahan pokok menjelang Lebaran. Di sisi lain, kepala daerah juga diminta memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idul Fitri di daerah masing-masing agar berjalan tertib dan aman.
Tito menegaskan kebijakan ini bertujuan agar para kepala daerah tetap berada di wilayahnya sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
Ia juga meminta agar izin perjalanan dinas luar negeri yang telah diterbitkan untuk periode tersebut dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar