Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Emas Antam Turun Rp7.000, Segini Harganya Per Gram Sekarang

Emas Antam Turun Rp7.000, Segini Harganya Per Gram Sekarang

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam melorot pada perdagangan hari ini, Rabu (11/2/2026). Sekarang harga emas Antam dibanderol Rp2.947.000 per gram. Harga tersebut turun Rp 7.000 per gram dibanding perdagangan kemarin yang mencapai Rp2.954.000.

Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam ditetapkan menjadi seharga Rp2.741.000 per gram. Harga tersebut sewaktu-waktu bisa berubah.

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas Antam terbaru dan belum termasuk pajak:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.523.500.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.947.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.834.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.726.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.510.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp28.965.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp72.287.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp144.495.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp288.912.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp722.015.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.443.820.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.887.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Erupsi Gunung Semeru, Awan Panas 8,5 Km Tutup Akses Jembatan Gladak Perak

    Erupsi Gunung Semeru, Awan Panas 8,5 Km Tutup Akses Jembatan Gladak Perak

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gunung Semeru kembali erupsi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, memicu luncuran awan panas sejauh 8,5 kilometer dari puncak. BPBD Jawa Timur melaporkan bahwa arah luncuran mengarah ke kawasan Jembatan Gladak Perak, Lumajang, yang berada di sisi tenggara Semeru. Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur, Gatot Soebroto, menyampaikan bahwa akses menuju Jembatan Gladak […]

  • Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

    Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat […]

  • Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 12 Provinsi, Termasuk Jambi! Cek Syarat dan Batas Akhirnya

    Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 12 Provinsi, Termasuk Jambi! Cek Syarat dan Batas Akhirnya

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun 2025. Setidaknya, 12 provinsi, termasuk Jambi, masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBNKB). Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus […]

  • Ekspor Indonesia Tumbuh 8,14 Persen, Tapi Masih Kalah dari Vietnam dan Singapura

    Ekspor Indonesia Tumbuh 8,14 Persen, Tapi Masih Kalah dari Vietnam dan Singapura

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa kinerja ekspor Indonesia terus menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Namun, dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam dan Singapura, posisi Indonesia masih tertinggal dalam hal nilai dan struktur ekspor. Dalam paparannya di Jakarta, Selasa (4/11/2025), Budi menyebut total nilai ekspor Indonesia tahun ini telah mencapai US$209 miliar, […]

  • OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

    OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini menjadi instrumen hukum baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan guna memulihkan […]

  • Studi Terbaru Ungkap Vaksin COVID Turunkan Risiko Kematian di Usia Muda

    Studi Terbaru Ungkap Vaksin COVID Turunkan Risiko Kematian di Usia Muda

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar positif datang dari dunia kesehatan. Sebuah studi berskala besar menunjukkan bahwa individu yang pernah menerima vaksin COVID-19 memiliki risiko kematian yang lebih rendah dibandingkan mereka yang sama sekali tidak divaksin. Penelitian tersebut menyoroti manfaat jangka panjang vaksin COVID-19, khususnya vaksin berbasis mRNA, dalam menurunkan risiko kematian akibat berbagai penyebab. Efek perlindungan ini […]

expand_less