Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000 di Situs Resmi Kemnaker, Ini Link, Syarat, dan Cara Lengkapnya
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Tempat penyaluran BSU Kemenaker
JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600.000 tidak akan disalurkan kembali pada sisa tahun 2025. Meski demikian, masyarakat masih bisa mengecek status penerima BSU melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan pada tahap sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memiliki rencana menyalurkan BSU tahap kedua. Hal ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan pencairan BSU pada Oktober hingga akhir tahun 2025.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” ujar Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Yassierli menambahkan, Kemnaker saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap efektivitas penyaluran BSU sebelumnya, termasuk dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah juga akan memastikan agar program bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH), tetap berjalan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Mempunyai gaji atau upah di bawah Rp3.500.000 per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000
1. Melalui Situs Kemnaker
- Akses situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
- Isi kode keamanan yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cek Status” untuk mengetahui hasil verifikasi.
Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Daftar akun dan login menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” di halaman utama.
- Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status pencairan dan informasi rekening tujuan.
- Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.
Kemnaker mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi palsu atau tautan tidak resmi yang mengatasnamakan BSU. Semua informasi resmi hanya dapat diakses melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU selama ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
- Penulis: syaiful amri



Saat ini belum ada komentar