Respons Menkeu Purbaya soal Misbakhun Masuk Bursa Calon Ketua OJK
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons kabar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang disebut masuk bursa calon Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Purbaya mengaku belum mengetahui informasi tersebut dan menegaskan fokusnya saat ini adalah pembentukan panitia seleksi (pansel) OJK.
“Oh saya enggak tahu (Misbakhun masuk bursa calon Ketua DK OJK). Ini kan saya baru membentuk pansel,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/2).
Purbaya menjelaskan proses pembentukan pansel OJK masih berjalan. Ia mengaku telah meminta Bank Indonesia (BI) mengirimkan perwakilan untuk bergabung dalam pansel, serta akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat yang dinilai memiliki kapasitas dan integritas.
“Baru minta BI untuk mengirim orangnya ke pansel, dan nanti kita akan panggil beberapa tokoh masyarakat yang canggih untuk ikut di pansel itu,” katanya.
Pembentukan pansel OJK dilakukan menyusul mundurnya sejumlah pejabat tinggi OJK di tengah gejolak pasar modal. Saat ini, Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua DK OJK.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun juga buka suara terkait kabar dirinya masuk bursa calon Ketua DK OJK. Ia mengaku tidak ingin berandai-andai dan menegaskan fokusnya saat ini adalah menjalankan tugas sebagai Ketua Komisi XI DPR RI.
“Saya belum tahu. Sampai saat ini tugas partai saya, saya adalah Ketua Komisi XI. Saya tidak berandai-andai,” ujar Misbakhun.
Ia menambahkan mandat dari Partai Golkar saat ini adalah memimpin Komisi XI DPR, sehingga belum terpikir untuk melangkah ke posisi lain.
Sebagai informasi, posisi Ketua DK OJK saat ini kosong secara definitif setelah Mahendra Siregar mengundurkan diri. Selain Mahendra, beberapa pejabat OJK lainnya juga mundur, termasuk Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua DK OJK dan Inarno Djajadi dari posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Sebelumnya, Purbaya juga menyatakan ingin mempercepat proses seleksi pimpinan OJK. Namun, ia mengakui proses tersebut harus mengikuti ketentuan undang-undang yang mengatur tahapan dan tenggat waktu.
“Saya maunya cepat-cepat, tapi ada undang-undang yang mengatur waktunya,” ucap Purbaya.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar