Widyasari Tegaskan Nama Capim OJK Bukan dari Internal, Proses Ikuti Mekanisme UU
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 2 Feb 2026
- comment 0 komentar

Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi
JAMBISNIS.COM – Pejabat pengganti Ketua merangkap Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penentuan calon pimpinan (capim) OJK tidak berasal dari internal lembaga. Seluruh proses pengisian jabatan tersebut dipastikan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
“Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita (OJK). Itu kan nanti ada mekanisme di undang-undang,” ujar Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2).
Perempuan yang akrab disapa Kiki Widyasari itu menjelaskan, proses pemilihan pimpinan OJK melibatkan tahapan panjang dan sejumlah lembaga negara. Menurutnya, OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan maupun menetapkan nama calon pimpinan.
“Ada mekanismenya untuk pemilihan. Nanti namanya dipilih, dikirim ke presiden, terus ditetapkan di DPR, dan lain-lain. Itu prosesnya panjang,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses pengunduran diri sejumlah anggota Dewan Komisioner OJK yang saat ini sedang diproses pemerintah. Melansir Antara, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengunduran diri tiga anggota Dewan Komisioner OJK telah diterima dan menunggu persetujuan Presiden RI Prabowo Subianto.
“[Pengajuan pengunduran diri tiga ADK OJK] sudah, sudah diterima. Lagi diproses,” kata Prasetyo di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1).
Adapun tiga pejabat OJK yang mengundurkan diri pada Jumat (30/1) yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I B Aditya Jayaantara juga turut mengajukan pengunduran diri.
Prasetyo menegaskan, pengunduran diri para pejabat tersebut merupakan inisiatif pribadi dan bukan atas arahan pemerintah. Hingga saat ini, Presiden disebut belum menerima nama calon pengganti.
Setelah seluruh proses administrasi pengunduran diri rampung, pemerintah akan menjalankan mekanisme pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI.
Dalam pernyataan resminya, OJK menyebut pengunduran diri para pejabat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung pemulihan pasar modal domestik, yang sempat tertekan akibat koreksi tajam usai pengumuman hasil review dan rebalancing indeks MSCI.
Sebagai langkah sementara, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar