Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Menkeu Purbaya Bongkar 4 Modus Penghindaran Bea Keluar, Negara Rugi Besar

Menkeu Purbaya Bongkar 4 Modus Penghindaran Bea Keluar, Negara Rugi Besar

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap empat modus utama yang selama ini digunakan eksportir untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar atas sejumlah komoditas. Praktik tersebut dinilai dapat merugikan negara karena berpotensi mengurangi penerimaan dari sektor kepabeanan.

Purbaya menjelaskan, modus pertama adalah kesalahan administratif dalam penyampaian dokumen ekspor. Kesalahan tersebut ditemukan pada jenis barang, jumlah barang, hingga pos tarif yang dilaporkan eksportir. Padahal, penetapan tarif bea keluar sangat bergantung pada validitas dokumen yang diajukan.

Modus kedua yakni penggunaan mekanisme perdagangan antarpulau untuk mengakali ketentuan bea keluar. Barang yang seharusnya diekspor ke luar negeri, terlebih dahulu dikirim ke daerah tertentu dalam negeri sehingga tercatat sebagai barang domestik, sebelum kemudian dialihkan ke pasar internasional.

Selain itu, modus ketiga adalah pencampuran barang ilegal ke dalam barang legal. Cara tersebut bertujuan menyamarkan komoditas yang seharusnya dikenakan bea keluar, dengan memasukkannya ke dalam kontainer yang sudah memiliki dokumen resmi sehingga lolos pemeriksaan.

Adapun modus keempat adalah penyelundupan secara langsung tanpa dokumen resmi sama sekali. Dalam praktik ini, eksportir sama sekali tidak mendaftarkan barang pada sistem Bea Cukai sehingga proses perdagangan dilakukan di luar pengawasan negara.

“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar,” tegas Purbaya dalam keterangannya yang dikutip Selasa (9/12/2025).

Purbaya menilai, jika praktik tersebut tidak segera ditutup, kerugian negara bisa semakin meningkat. Pasalnya, bea keluar merupakan salah satu instrumen fiskal yang tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga ketersediaan bahan baku di dalam negeri.

Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan sistem pengawasan berlapis yang mencakup tahap pre-clearance, clearance, hingga post-clearance. Pada setiap tahap, pemerintah berupaya memastikan bahwa dokumen, data, hingga fisik barang telah sesuai dengan ketentuan.

Pada tahap pre-clearance, DJBC meningkatkan fungsi intelijen kepabeanan dengan memetakan titik rawan ekspor ilegal. Pengawasan ini didukung dengan pertukaran informasi secara real time antara instansi pemerintah, termasuk kementerian teknis hingga otoritas kawasan pelabuhan.

Selanjutnya, pada tahap clearance, pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang dilakukan untuk memastikan tidak ada manipulasi data. Sistem ini juga memanfaatkan teknologi otomasi untuk mendeteksi anomali data perdagangan.

Pada tahap post-clearance, pemerintah melakukan audit dan verifikasi setelah barang keluar dari wilayah pabean. Tahap ini dianggap sebagai kunci dalam menelusuri alur pengiriman komoditas, termasuk jika ditemukan perbedaan antara laporan dan realisasi ekspor.

Sejumlah komoditas yang dikenakan bea keluar meliputi Crude Palm Oil (CPO), mineral tertentu, batu bara, hingga logam dan turunannya. Bea keluar diterapkan untuk menjaga stabilitas pasokan di dalam negeri dan memastikan manfaat ekonomi tidak sepenuhnya mengalir ke luar negeri.

Dengan langkah penguatan pengawasan tersebut, pemerintah berharap praktik penghindaran bea keluar dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepatuhan eksportir terhadap aturan kepabeanan. Disamping itu, pengawasan yang lebih ketat juga menjadi strategi menjaga penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Freeport Diproyeksi Setor Rp100 Triliun ke Negara Mulai 2028

    Freeport Diproyeksi Setor Rp100 Triliun ke Negara Mulai 2028

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Freeport Indonesia (PTFI) diproyeksikan meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan negara hingga mencapai sekitar Rp100 triliun per tahun mulai 2028. Proyeksi tersebut seiring dengan pulihnya kapasitas produksi tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) yang ditargetkan kembali beroperasi normal dalam beberapa tahun ke depan. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyatakan kontribusi tersebut […]

  • Modus Baru Terorisme: Densus 88 Ungkap Rekrut Anak Lewat Game Online, 110 Korban Terekrut

    Modus Baru Terorisme: Densus 88 Ungkap Rekrut Anak Lewat Game Online, 110 Korban Terekrut

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Densus 88 Antiteror mengungkap modus baru kelompok teroris yang merekrut anak-anak melalui media sosial dan game online. Lima tersangka ditangkap setelah diduga mengarahkan anak-anak ke ruang komunikasi tertutup untuk proses indoktrinasi. Modus ini dipaparkan dalam konferensi pers “Penanganan Rekrutmen Secara Online Terhadap Anak-anak oleh Kelompok Terorisme” di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). […]

  • Terkendala Free Float, SUPR Siap Go Private dan Delisting dari BEI

    Terkendala Free Float, SUPR Siap Go Private dan Delisting dari BEI

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Emiten menara telekomunikasi, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), mengumumkan rencana untuk mengubah status perusahaan dari terbuka menjadi tertutup (go private) sekaligus melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas kendala pemenuhan ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan oleh BEI. Sejak April 2025, saham […]

  • Impor Benang Kapas Membanjir, Pemerintah Terapkan Bea Masuk untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

    Impor Benang Kapas Membanjir, Pemerintah Terapkan Bea Masuk untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor benang kapas, sebagai langkah melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat lonjakan impor. Keputusan ini mencakup 27 nomor HS sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Pengenaan BMTP berlaku selama tiga tahun, mulai 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2028. “Industri dalam negeri […]

  • Melesat! Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol  Rp2.470.000 per Gram

    Melesat! Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol  Rp2.470.000 per Gram

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam melesat pada perdagangan hari ini, Rabu (17/12/2025). Kini emas Antam sudah dibanderol Rp2.470.000 per gram. Harga emas Antam itu naik Rp 6.000 jika dibandingkan dengan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.464.000 per gram. Adanya kenaikan harga yang terjadi membuat harga beli kembali (buyback) emas Antam juga meningkat menjadi […]

  • Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Turun

    Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Turun

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Pegadaian hari ini, Kamis (26/2/2026), terpantau mengalami penurunan. Emas batangan produksi UBS dan Galeri24 kompak melemah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan laman resmi Pegadaian, harga emas UBS turun Rp 17.000 menjadi Rp 3.082.000 per gram dari sebelumnya Rp 3.099.000. Sementara itu, emas Galeri24 terkoreksi lebih dalam, yakni Rp 28.000 menjadi Rp 3.057.000 […]

expand_less