Menkeu Purbaya Bongkar 4 Modus Penghindaran Bea Keluar, Negara Rugi Besar
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 9 Des 2025
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap empat modus utama yang selama ini digunakan eksportir untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar atas sejumlah komoditas. Praktik tersebut dinilai dapat merugikan negara karena berpotensi mengurangi penerimaan dari sektor kepabeanan.
Purbaya menjelaskan, modus pertama adalah kesalahan administratif dalam penyampaian dokumen ekspor. Kesalahan tersebut ditemukan pada jenis barang, jumlah barang, hingga pos tarif yang dilaporkan eksportir. Padahal, penetapan tarif bea keluar sangat bergantung pada validitas dokumen yang diajukan.
Modus kedua yakni penggunaan mekanisme perdagangan antarpulau untuk mengakali ketentuan bea keluar. Barang yang seharusnya diekspor ke luar negeri, terlebih dahulu dikirim ke daerah tertentu dalam negeri sehingga tercatat sebagai barang domestik, sebelum kemudian dialihkan ke pasar internasional.
Selain itu, modus ketiga adalah pencampuran barang ilegal ke dalam barang legal. Cara tersebut bertujuan menyamarkan komoditas yang seharusnya dikenakan bea keluar, dengan memasukkannya ke dalam kontainer yang sudah memiliki dokumen resmi sehingga lolos pemeriksaan.
Adapun modus keempat adalah penyelundupan secara langsung tanpa dokumen resmi sama sekali. Dalam praktik ini, eksportir sama sekali tidak mendaftarkan barang pada sistem Bea Cukai sehingga proses perdagangan dilakukan di luar pengawasan negara.
“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar,” tegas Purbaya dalam keterangannya yang dikutip Selasa (9/12/2025).
Purbaya menilai, jika praktik tersebut tidak segera ditutup, kerugian negara bisa semakin meningkat. Pasalnya, bea keluar merupakan salah satu instrumen fiskal yang tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga ketersediaan bahan baku di dalam negeri.
Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan sistem pengawasan berlapis yang mencakup tahap pre-clearance, clearance, hingga post-clearance. Pada setiap tahap, pemerintah berupaya memastikan bahwa dokumen, data, hingga fisik barang telah sesuai dengan ketentuan.
Pada tahap pre-clearance, DJBC meningkatkan fungsi intelijen kepabeanan dengan memetakan titik rawan ekspor ilegal. Pengawasan ini didukung dengan pertukaran informasi secara real time antara instansi pemerintah, termasuk kementerian teknis hingga otoritas kawasan pelabuhan.
Selanjutnya, pada tahap clearance, pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang dilakukan untuk memastikan tidak ada manipulasi data. Sistem ini juga memanfaatkan teknologi otomasi untuk mendeteksi anomali data perdagangan.
Pada tahap post-clearance, pemerintah melakukan audit dan verifikasi setelah barang keluar dari wilayah pabean. Tahap ini dianggap sebagai kunci dalam menelusuri alur pengiriman komoditas, termasuk jika ditemukan perbedaan antara laporan dan realisasi ekspor.
Sejumlah komoditas yang dikenakan bea keluar meliputi Crude Palm Oil (CPO), mineral tertentu, batu bara, hingga logam dan turunannya. Bea keluar diterapkan untuk menjaga stabilitas pasokan di dalam negeri dan memastikan manfaat ekonomi tidak sepenuhnya mengalir ke luar negeri.
Dengan langkah penguatan pengawasan tersebut, pemerintah berharap praktik penghindaran bea keluar dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepatuhan eksportir terhadap aturan kepabeanan. Disamping itu, pengawasan yang lebih ketat juga menjadi strategi menjaga penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar