Imbas Bencana Banjir, 20 Ribu Calon Jemaah Sumatra Terancam Batal Haji
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Rab, 24 Des 2025
- comment 0 komentar

BIAYA HAJI: Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) rapat bersama Komisi VIII DPR RI untuk membahas soal nasib calon jemaah haji yang terdampak banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Dari tiga wilayah tersebut, serapan pelunasan masih belum optimal.
Menurut Irfan, Jika ada calon jemaah terdampak bencana Sumatra yang belum bisa melunasi biaya sesuai jadwal, maka terancam diundur keberangkatannya.
“Tergantung situasi nanti. Yang jelas yang pertama ini pelunasannya kita… kita undur sesuai dengan situasi,” kata Irfan usai rapat di Komisi VIII DPR RI Selasa (23/12/2025).
Nantinya, kuota para calon jemaah dari tiga provinsi tersebut akan dioper untuk provinsi lainnya.
“Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain. Dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,” ucap Irfan.
Ia memastikan, sekitar 20.000 calon jemaah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat itu akan masuk daftar tunggu tahun 2027. Sebab, proses pelunasan biaya haji di Aceh baru 50 persen. Sementara di Sumatra Barat dan Sumatra Utara baru 60 persen.
“Kemudian Sumatra Barat sudah 60 sekian persen, Sumatra Utara 60 persen, Aceh baru 50 sekian persen. Itu yang kita agak khawatir, tapi kita tetap berupaya untuk bisa sesuai jadwal,” kata Gus Irfan.
Menurut Gus Irfan, Komisi VIII DPR RI pun telah memberikan kesempatan untuk Kementerian Haji untuk membuat perubahan aturan terkait pelaksanaan haji 2026.
“Tapi kita tetap berupaya untuk bisa sesuai jadwal tapi kalau toh nanti pada saatnya jadwal tidak terpenuhi, kita berterima kasih Komisi VIII sudah memberikan peluang payung hukumnya untuk bisa kita melakukan kebijakan yang berbeda lagi nanti,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi penyelenggaraan haji. Menurut dia, Komisi VIII telah memberikan payung hukum kepada Menhaj Gus Irfan agar dapat mengambil langkah-langkah kebijakan jika kuota dari daerah terdampak tidak terserap.
“Karena terjadi bencana tidak terserap kuotanya, lalu kuota itu diletakkan ke mana? Itu harus ada payung hukumnya,” kata Marwan.
Ia menjelaskan, DPR dan pemerintah sepakat membuka ruang kebijakan kedaruratan apabila pelunasan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pengalihan kuota ke provinsi lain.
“Kalau sampai pada waktu tertentu pelunasan belum bisa dilakukan, ada kemungkinan kuota itu di-offer ke provinsi lain dan jemaahnya dipersiapkan untuk 2027,” ujar Gus Irfan.
Meski demikian, pemerintah dan DPR tetap menargetkan seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan sesuai jadwal. Marwan menegaskan Komisi VIII akan terus mengawal kesiapan layanan haji, mulai dari penetapan kloter, transportasi, hingga layanan jemaah di Arab Saudi.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua

Saat ini belum ada komentar