Selasa, 29 Sep 2026
light_mode
Beranda » Regional » Didesak Gunakan Hak Angket, DPRD Kota Jambi Pilih Dorong Evaluasi Sistem Sampah

Didesak Gunakan Hak Angket, DPRD Kota Jambi Pilih Dorong Evaluasi Sistem Sampah

  • account_circle Ksandi
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Polemik pengelolaan sampah di Kota Jambi terus bergulir. Persoalan yang semula berkaitan dengan kebersihan lingkungan kini meluas menjadi isu pelayanan publik, aktivitas ekonomi, hingga kenyamanan kawasan perdagangan.

Di tengah perdebatan penerapan sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), sejumlah aliansi masyarakat mendatangi DPRD Kota Jambi dan mendesak lembaga legislatif menggunakan hak angket untuk mengevaluasi kebijakan Pemerintah Kota Jambi dalam menangani persoalan sampah.

Namun, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan permintaan tersebut belum dapat ditindaklanjuti. Menurutnya, pembentukan hak angket harus memenuhi sejumlah ketentuan dan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami memohon maaf, kami belum bisa melanjutkan terkait permintaan pembentukan hak angket, karena dengan dasar beberapa aturan yang memang legitimasi diperbolehkan di pemerintah pusat, kemudian tahap-tahapannya juga panjang,” kata Kemas Faried di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (29/6/2026).

Meski belum menempuh jalur hak angket, DPRD meminta Pemerintah Kota Jambi segera mengevaluasi sistem pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan. Evaluasi dinilai penting mengingat polemik tersebut telah memicu keresahan masyarakat dan pelaku usaha di berbagai kawasan kota.

“Kami mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi, yang mungkin dinilai timing-nya tidak tepat,” ujarnya.

Selain menyoroti penerapan OPBM, DPRD juga memberi perhatian terhadap keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS), baik yang permanen maupun liar, di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan strategis ekonomi.

Menurut Kemas, keberadaan TPS di lokasi-lokasi tersebut tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penataan kota karena dapat mengganggu estetika, kelancaran aktivitas masyarakat, serta kenyamanan kawasan perdagangan.

Ia menilai TPS yang berada di jalan utama perlu ditata ulang bahkan ditutup. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan penyediaan lokasi pengganti agar pelayanan persampahan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Secara kebutuhan dan kepatutan, TPS-TPS yang permanen atau liar yang berada di jalan protokol setidaknya memang harus ditutup dengan konsekuensi harus ada pembangunan alternatif,” tegasnya.

Sebelumnya, massa aksi mendatangi DPRD Kota Jambi untuk mendesak penggunaan hak angket terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Jambi, termasuk kebijakan pengelolaan sampah yang belakangan menuai pro dan kontra.

Pengertian Hak Angket DPRD

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring mendefinisikan angket sebagai penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah. Jadi, baik itu hak angket DPR, DPD, ataupun DPRD, pada intinya adalah sama. Yang membedakan hanyalah subjek dan objeknya.

Adapun UU Nomor 17 Tahun 2014, tepatnya di pasal 371 ayat (3), mengartikan hak angket sebagai:

“Hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Fungsi Hak Angket DPRD

Dalam pasal 365 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, DPRD kabupaten/kota dijelaskan punya tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lebih lanjut, dalam buku Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Penyaluran Bansos tulisan I Nengah Mudiana dkk, dijelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD ditujukan untuk mengawasi politik dan kebijakan pemerintah daerah.

Dengan demikian, apabila pemerintah daerah dicurigai menerapkan kebijakan yang tidak tepat, DPRD dapat menggunakan hak-haknya untuk melakukan penelaahan. Jadi, aspirasi pengawasan masyarakat terwakili lewat fungsi DPRD kabupaten/kota ini.

Adanya 3 hak, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, memang ditujukan untuk menunjang 3 fungsi DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa fungsi hak angket DPRD kabupaten/kota adalah upaya mengawasi dan mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat dari kebijakan pemerintah daerah yang diduga menyeleweng dari peraturan perundang-undangan.

Hal ini sesuai dengan konsep trias politika dari Montesquieu yang menyebut ketiga fungsi kekuasaan harus saling melaksanakan check and balance. Dalam hal ini, maka legislatif (DPRD kabupaten/kota) punya tugas memastikan kebijakan eksekutif (pemerintah daerah) berlangsung dengan benar.

Syarat Penggunaan Hak Angket DPRD

Berdasar pasal 381 ayat (1), hak angket dapat diusulkan apabila memenuhi syarat:

Paling sedikit 5 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20-35 orang.
Paling sedikit 7 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang.
Usul di atas diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota. Setelah didiskusikan dalam rapat paripurna, hak angket disepakati bila mendapat persetujuan ⅔ jumlah anggota yang hadir. Minimal anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut adalah ¾ dari total anggota DPRD kabupaten/kota.

“Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir,” bunyi pasal 381 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014.

  • Penulis: Ksandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cuaca Jambi Hari Ini Cenderung Berawan, Waspada Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah

    Cuaca Jambi Hari Ini Cenderung Berawan, Waspada Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Provinsi Jambi pada hari ini, Sabtu (25/10), akan didominasi kondisi berawan, dengan potensi hujan ringan di beberapa kabupaten seperti Kerinci, Merangin, Tebo, dan Tanjung Jabung Barat. Cuaca Jambi hari ini cenderung stabil, namun warga tetap diimbau waspada terhadap potensi hujan ringan pada malam hari, […]

  • Terpukul Lagi! Nilai Tukar Rupiah Segini Pagi Ini

    Terpukul Lagi! Nilai Tukar Rupiah Segini Pagi Ini

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah kembali terpukul Kamis (9/4/2026) pagi ini. Pelemahan ini terjadi karena tertekan sentimen global di tengah ketidakpastian gencatan senjata AS-Iran dan arah kebijakan suku bunga The Fed. Berdasarkan data dari Antara, rupiah melemah 18 poin atau 0,11 persen menjadi Rp17.030 per dolar Amerika Serikat (AS) dari penutupan sebelumnya di level Rp17.012 […]

  • Pemprov Bali Bentuk Posko 24 Jam Lindungi Wisatawan di Semua Destinasi

    Pemprov Bali Bentuk Posko 24 Jam Lindungi Wisatawan di Semua Destinasi

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah merancang pembentukan unit layanan terpadu dan posko pelayanan wisatawan di seluruh destinasi wisata yang akan beroperasi selama 24 jam. Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, keberadaan posko tersebut akan menjadi pusat koordinasi berbagai instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berlibur di Pulau Dewata. “Posko ini harus […]

  • Harga Sembako di Jambi Stabil, Cabai Naik Tajam Awal November 2025

    Harga Sembako di Jambi Stabil, Cabai Naik Tajam Awal November 2025

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Memasuki awal November 2025, harga kebutuhan pokok atau sembako di Kota Jambi terpantau relatif stabil di sebagian besar pasar tradisional. Meski demikian, sejumlah komoditas terutama cabai merah dan cabai rawit mengalami kenaikan harga cukup tajam dalam sepekan terakhir. Berdasarkan pantauan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi pada Jumat (7/11/2025), harga sembako di tiga […]

  • Bukan Sekadar Pelepas Dahaga, 5 Minuman Khas Jambi Ini Punya Khasiat

    Bukan Sekadar Pelepas Dahaga, 5 Minuman Khas Jambi Ini Punya Khasiat

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Berkunjung ke Jambi rasanya belum lengkap jika belum mencicipi kuliner khasnya. Tak hanya makanan, provinsi yang dikenal dengan kekayaan rempah ini juga memiliki beragam minuman tradisional yang menggoda lidah. Menariknya, minuman khas Jambi tak sekadar menawarkan cita rasa yang berbeda. Sejumlah minuman berbahan rempah, buah, hingga kopi juga dikenal masyarakat memiliki khasiat tertentu. […]

  • BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR RI Edukasi Masyarakat Manokwari Lewat Program Goes to Customer

    BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR RI Edukasi Masyarakat Manokwari Lewat Program Goes to Customer

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – BPJS Kesehatan terus memperluas jangkauan layanan dan edukasi publik lewat program “BPJS Kesehatan Goes to Customer”, yang kali ini digelar bersama anggota Komisi IX DPR RI, Obet Rumbruren, di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menjawab langsung berbagai keluhan dan pertanyaan masyarakat. […]

expand_less