Sabtu, 15 Agu 2026
light_mode
Beranda » Regional » Didesak Gunakan Hak Angket, DPRD Kota Jambi Pilih Dorong Evaluasi Sistem Sampah

Didesak Gunakan Hak Angket, DPRD Kota Jambi Pilih Dorong Evaluasi Sistem Sampah

  • account_circle Ksandi
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Polemik pengelolaan sampah di Kota Jambi terus bergulir. Persoalan yang semula berkaitan dengan kebersihan lingkungan kini meluas menjadi isu pelayanan publik, aktivitas ekonomi, hingga kenyamanan kawasan perdagangan.

Di tengah perdebatan penerapan sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), sejumlah aliansi masyarakat mendatangi DPRD Kota Jambi dan mendesak lembaga legislatif menggunakan hak angket untuk mengevaluasi kebijakan Pemerintah Kota Jambi dalam menangani persoalan sampah.

Namun, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan permintaan tersebut belum dapat ditindaklanjuti. Menurutnya, pembentukan hak angket harus memenuhi sejumlah ketentuan dan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami memohon maaf, kami belum bisa melanjutkan terkait permintaan pembentukan hak angket, karena dengan dasar beberapa aturan yang memang legitimasi diperbolehkan di pemerintah pusat, kemudian tahap-tahapannya juga panjang,” kata Kemas Faried di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (29/6/2026).

Meski belum menempuh jalur hak angket, DPRD meminta Pemerintah Kota Jambi segera mengevaluasi sistem pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan. Evaluasi dinilai penting mengingat polemik tersebut telah memicu keresahan masyarakat dan pelaku usaha di berbagai kawasan kota.

“Kami mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi, yang mungkin dinilai timing-nya tidak tepat,” ujarnya.

Selain menyoroti penerapan OPBM, DPRD juga memberi perhatian terhadap keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS), baik yang permanen maupun liar, di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan strategis ekonomi.

Menurut Kemas, keberadaan TPS di lokasi-lokasi tersebut tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penataan kota karena dapat mengganggu estetika, kelancaran aktivitas masyarakat, serta kenyamanan kawasan perdagangan.

Ia menilai TPS yang berada di jalan utama perlu ditata ulang bahkan ditutup. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan penyediaan lokasi pengganti agar pelayanan persampahan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Secara kebutuhan dan kepatutan, TPS-TPS yang permanen atau liar yang berada di jalan protokol setidaknya memang harus ditutup dengan konsekuensi harus ada pembangunan alternatif,” tegasnya.

Sebelumnya, massa aksi mendatangi DPRD Kota Jambi untuk mendesak penggunaan hak angket terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Jambi, termasuk kebijakan pengelolaan sampah yang belakangan menuai pro dan kontra.

Pengertian Hak Angket DPRD

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring mendefinisikan angket sebagai penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah. Jadi, baik itu hak angket DPR, DPD, ataupun DPRD, pada intinya adalah sama. Yang membedakan hanyalah subjek dan objeknya.

Adapun UU Nomor 17 Tahun 2014, tepatnya di pasal 371 ayat (3), mengartikan hak angket sebagai:

“Hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Fungsi Hak Angket DPRD

Dalam pasal 365 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, DPRD kabupaten/kota dijelaskan punya tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lebih lanjut, dalam buku Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Penyaluran Bansos tulisan I Nengah Mudiana dkk, dijelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD ditujukan untuk mengawasi politik dan kebijakan pemerintah daerah.

Dengan demikian, apabila pemerintah daerah dicurigai menerapkan kebijakan yang tidak tepat, DPRD dapat menggunakan hak-haknya untuk melakukan penelaahan. Jadi, aspirasi pengawasan masyarakat terwakili lewat fungsi DPRD kabupaten/kota ini.

Adanya 3 hak, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, memang ditujukan untuk menunjang 3 fungsi DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa fungsi hak angket DPRD kabupaten/kota adalah upaya mengawasi dan mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat dari kebijakan pemerintah daerah yang diduga menyeleweng dari peraturan perundang-undangan.

Hal ini sesuai dengan konsep trias politika dari Montesquieu yang menyebut ketiga fungsi kekuasaan harus saling melaksanakan check and balance. Dalam hal ini, maka legislatif (DPRD kabupaten/kota) punya tugas memastikan kebijakan eksekutif (pemerintah daerah) berlangsung dengan benar.

Syarat Penggunaan Hak Angket DPRD

Berdasar pasal 381 ayat (1), hak angket dapat diusulkan apabila memenuhi syarat:

Paling sedikit 5 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20-35 orang.
Paling sedikit 7 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang.
Usul di atas diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota. Setelah didiskusikan dalam rapat paripurna, hak angket disepakati bila mendapat persetujuan ⅔ jumlah anggota yang hadir. Minimal anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut adalah ¾ dari total anggota DPRD kabupaten/kota.

“Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir,” bunyi pasal 381 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014.

  • Penulis: Ksandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Jambi, Hendra Play Button

    Investasi di Kota Jambi Tumbuh Positif Semester I 2025 Tembus Rp 1,6 Triliun, Ada Investor Asing

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Investasi yang tertanam di Kota Jambi terus menunjukkan tren positif. Sebagai kota yang bertumpu pada perdagangan dan jasa, investasi menjadi penggerak perekonomian yang penting. Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Jambi, Hendra, mengatakan bahwa nilai realisasi investasi Kota Jambi pada semester I tahun 2025 mencapai Rp 1,6 triliun. Angka tersebut hampir menyamai capaian investasi […]

  • Kebakaran Kantor Terra Drone Tewaskan Ibu Hamil yang Akan Melahirkan 

    Kebakaran Kantor Terra Drone Tewaskan Ibu Hamil yang Akan Melahirkan 

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), menelan sedikitnya 22 korban jiwa. Salah satu korban yang meninggal adalah Novia Nurwana (28), seorang ibu hamil yang rencananya akan melahirkan bulan depan. Identitas Novia dipastikan Tim Disaster Victim Identification (DVI) melalui pemeriksaan sidik jari, data gigi, catatan medis, dan properti […]

  • Menkop Ferry Bantah Program Kopdes Merah Putih Proyek Semu

    Menkop Ferry Bantah Program Kopdes Merah Putih Proyek Semu

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menegaskan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) bukan proyek semu sebagaimana dikhawatirkan sebagian pihak. Menurutnya, angka 80.000 Kopdes yang kerap beredar bukan jumlah gedung yang sudah berdiri, melainkan jumlah badan hukum atau akta koperasi yang telah dibentuk melalui musyawarah desa khusus setelah terbitnya Inpres dan Keppres […]

  • Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana

    Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan para tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). “Polda Metro […]

  • Laba Turun 33 Persen, Saham BYD Anjlok

    Laba Turun 33 Persen, Saham BYD Anjlok

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Saham BYD Co. anjlok pada hari Jumat setelah produsen mobil tersebut melaporkan penurunan laba bersih dan pendapatan kuartal ketiga, yang tidak memenuhi ekspektasi analis. Ini semakin menggarisbawahi bahwa bahkan raksasa mobil listrik tersebut pun tidak kebal terhadap persaingan ketat di pasar otomotif terbesar di dunia. Mengutip Trading Economic dilansir Kontan pada Jumat (31/10/2025) […]

  • Mau Tahu Risiko Nyalakan Mobil yang Terendam Banjir? Ini Penjelasannya

    Mau Tahu Risiko Nyalakan Mobil yang Terendam Banjir? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menyalakan kendaraan yang baru saja terendam banjir adalah salah satu kesalahan paling berisiko yang masih sering dilakukan pemiliknya. Banyak yang tidak menyadari bahwa air yang masuk ke ruang mesin maupun sistem kelistrikan dapat memicu kerusakan serius dan membuat biaya perbaikan membengkak. Dosen Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM), Jayan Sentanuhady mengatakan, menyalakan kendaraan […]

expand_less