Didesak Gunakan Hak Angket, DPRD Kota Jambi Pilih Dorong Evaluasi Sistem Sampah
- account_circle Ksandi
- calendar_month 43 menit yang lalu
- print Cetak

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Polemik pengelolaan sampah di Kota Jambi terus bergulir. Persoalan yang semula berkaitan dengan kebersihan lingkungan kini meluas menjadi isu pelayanan publik, aktivitas ekonomi, hingga kenyamanan kawasan perdagangan.
Di tengah perdebatan penerapan sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), sejumlah aliansi masyarakat mendatangi DPRD Kota Jambi dan mendesak lembaga legislatif menggunakan hak angket untuk mengevaluasi kebijakan Pemerintah Kota Jambi dalam menangani persoalan sampah.
Namun, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan permintaan tersebut belum dapat ditindaklanjuti. Menurutnya, pembentukan hak angket harus memenuhi sejumlah ketentuan dan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami memohon maaf, kami belum bisa melanjutkan terkait permintaan pembentukan hak angket, karena dengan dasar beberapa aturan yang memang legitimasi diperbolehkan di pemerintah pusat, kemudian tahap-tahapannya juga panjang,” kata Kemas Faried di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (29/6/2026).
Meski belum menempuh jalur hak angket, DPRD meminta Pemerintah Kota Jambi segera mengevaluasi sistem pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan. Evaluasi dinilai penting mengingat polemik tersebut telah memicu keresahan masyarakat dan pelaku usaha di berbagai kawasan kota.
“Kami mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi, yang mungkin dinilai timing-nya tidak tepat,” ujarnya.
Selain menyoroti penerapan OPBM, DPRD juga memberi perhatian terhadap keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS), baik yang permanen maupun liar, di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan strategis ekonomi.
Menurut Kemas, keberadaan TPS di lokasi-lokasi tersebut tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penataan kota karena dapat mengganggu estetika, kelancaran aktivitas masyarakat, serta kenyamanan kawasan perdagangan.
Ia menilai TPS yang berada di jalan utama perlu ditata ulang bahkan ditutup. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan penyediaan lokasi pengganti agar pelayanan persampahan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Secara kebutuhan dan kepatutan, TPS-TPS yang permanen atau liar yang berada di jalan protokol setidaknya memang harus ditutup dengan konsekuensi harus ada pembangunan alternatif,” tegasnya.
Sebelumnya, massa aksi mendatangi DPRD Kota Jambi untuk mendesak penggunaan hak angket terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Jambi, termasuk kebijakan pengelolaan sampah yang belakangan menuai pro dan kontra.
Pengertian Hak Angket DPRD
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring mendefinisikan angket sebagai penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah. Jadi, baik itu hak angket DPR, DPD, ataupun DPRD, pada intinya adalah sama. Yang membedakan hanyalah subjek dan objeknya.
Adapun UU Nomor 17 Tahun 2014, tepatnya di pasal 371 ayat (3), mengartikan hak angket sebagai:
“Hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Fungsi Hak Angket DPRD
Dalam pasal 365 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, DPRD kabupaten/kota dijelaskan punya tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lebih lanjut, dalam buku Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Penyaluran Bansos tulisan I Nengah Mudiana dkk, dijelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD ditujukan untuk mengawasi politik dan kebijakan pemerintah daerah.
Dengan demikian, apabila pemerintah daerah dicurigai menerapkan kebijakan yang tidak tepat, DPRD dapat menggunakan hak-haknya untuk melakukan penelaahan. Jadi, aspirasi pengawasan masyarakat terwakili lewat fungsi DPRD kabupaten/kota ini.
Adanya 3 hak, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, memang ditujukan untuk menunjang 3 fungsi DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa fungsi hak angket DPRD kabupaten/kota adalah upaya mengawasi dan mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat dari kebijakan pemerintah daerah yang diduga menyeleweng dari peraturan perundang-undangan.
Hal ini sesuai dengan konsep trias politika dari Montesquieu yang menyebut ketiga fungsi kekuasaan harus saling melaksanakan check and balance. Dalam hal ini, maka legislatif (DPRD kabupaten/kota) punya tugas memastikan kebijakan eksekutif (pemerintah daerah) berlangsung dengan benar.
Syarat Penggunaan Hak Angket DPRD
Berdasar pasal 381 ayat (1), hak angket dapat diusulkan apabila memenuhi syarat:
Paling sedikit 5 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20-35 orang.
Paling sedikit 7 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang.
Usul di atas diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota. Setelah didiskusikan dalam rapat paripurna, hak angket disepakati bila mendapat persetujuan ⅔ jumlah anggota yang hadir. Minimal anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut adalah ¾ dari total anggota DPRD kabupaten/kota.
“Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir,” bunyi pasal 381 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014.
- Penulis: Ksandi
