Kejagung Selidiki Dugaan Keuntungan Harian Rp6 Juta dari Program MBG
- account_circle say say
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana digiring penyidik Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JBCNEWS.ID – Kejaksaan Agung menelusuri dugaan aliran dana dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan dan pihak terkait diduga ikut menikmati insentif harian yang dialokasikan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu per hari,” ujar Syarief di kompleks Kejagung, Jumat, 5 Juni 2026.
Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci modus yang digunakan para tersangka. Pendalaman masih dilakukan untuk mengurai aliran dana serta peran masing-masing pihak.
Sejauh ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga meloloskan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi, meskipun tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, penyidik menemukan indikasi mark up serta pengadaan barang yang tidak diperlukan dalam program MBG.
Sejumlah proyek pengadaan yang disorot antara lain pembelian 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun. Vendor yang ditunjuk disebut tidak memenuhi kriteria karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.
Selain itu, ditemukan pula pengadaan lain yang diduga bermasalah, seperti puluhan ribu sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci. Kejagung menduga praktik ini berkaitan langsung dengan kewenangan para tersangka dalam mengelola program prioritas pemerintah tersebut.
- Penulis: say say

