KPK Soroti Risiko Korupsi Program MBG Rp268 Triliun, Mengapa Belum Ada Penindakan?
- account_circle say say
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Program makan gratis dengan anggaran ratusan triliun justru menyimpan potensi masalah serius. Komisi Pemberantasan Korupsi mencium celah besar penyimpangan namun belum bergerak ke penindakan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Besarnya anggaran serta kesiapan kelembagaan yang dinilai belum matang menjadi sumber kerawanan.
Pada 2025, anggaran program ini mencapai sekitar Rp85 triliun. Angka itu melonjak tajam menjadi Rp268 triliun pada 2026. KPK menilai lonjakan tersebut tidak diimbangi dengan kesiapan sistem pengelolaan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menyebut BGN sebagai lembaga baru yang langsung memikul beban besar. Infrastruktur organisasi dan regulasi dinilai belum sepenuhnya siap. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyimpangan, terutama dari sisi tata kelola.
KPK juga menemukan bahwa desain program belum memiliki cetak biru yang jelas. Tidak adanya indikator capaian jangka pendek, menengah, hingga panjang dinilai melemahkan akuntabilitas.
Masalah lain muncul pada distribusi bantuan. KPK mencatat adanya ketidaktepatan sasaran, di mana kelompok yang seharusnya menerima bantuan justru terlewat, sementara pihak yang relatif mampu ikut menikmati program.
Dari sisi keuangan, skema penyaluran melalui bantuan pemerintah (Banper) dianggap belum sepenuhnya sesuai aturan. Pertanggungjawaban dinilai berhenti pada level yayasan, padahal distribusi masih berlanjut hingga dapur penyedia makanan.
Ekspansi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga dinilai terlalu berorientasi pada kuantitas. Pengendalian internal yang lemah disebut berkontribusi terhadap sejumlah kasus keracunan makanan di daerah.
Selain itu, KPK menyoroti potensi konflik kepentingan karena BGN mengendalikan hampir seluruh proses, dari perencanaan hingga pengawasan. Mekanisme check and balance dinilai belum berjalan optimal.
Meski demikian, KPK belum masuk ke tahap penindakan. Lembaga antirasuah itu masih memprioritaskan pendekatan pencegahan.
Deputi Penindakan KPK menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Penindakan baru akan dilakukan jika temuan yang sudah dipetakan tidak direspons dan penyimpangan tetap terjadi.
- Penulis: say say

