WNA Kini Bisa Pimpin BUMN, Presiden Prabowo: Kalian Bisa Cari Otak-otak Terbaik!
- account_circle -
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025
- comment 0 komentar

REGULASI BUMN: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perubahan regulasi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang membuka peluang bagi ekspatriat atau WNA untuk menduduki posisi pimpinan dalam BUMN.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perubahan peraturan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana ekspatriat atau warga negara asing (WNA) untuk menduduki posisi pimpinan perusahaan negara.
“Saya telah mengubah regulasi, dan sekarang ekspatriat, non‑Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo saat berdialog dengan Chairman Forbes Media, Steve Forbes, dalam forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St. Regis, Rabu (15/10/2025) malam.
Prabowo turut meminta Danantara mencari talenta terbaik untuk memimpin perusahaan BUMN. Manajemen Danantara agar menjalankan bisnisnya sesuai standar internasional.
“Kalian bisa mencari otak-otak terbaik, talenta-talenta terbaik,” ujarnya.
Prabowo juga menyampaikan rencana rasionalisasi besar-besaran di korporasi negara. Ia mengarahkan agar jumlah BUMN dikurangi dari sekitar 1.000 menjadi sekitar 200–240 perusahaan, guna mencapai efisiensi dan kinerja yang lebih baik.
“Saya sudah memberikan Arahan kepada pimpinan Danantara untuk merasionalisasi semuanya, memangkas dari 1.000 BUMN menjadi angka yang lebih rasional, mungkin 200, atau 230, 240, kemudian menjalankannya dengan standar internasional,” ujarnya.
Prabowo menekankan bahwa reformasi BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil usaha negara selama ini masih rendah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
UU itu menjelaskan dalam rangka menjaga pengawasan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara.
Dalam Pasal 1 ayat (21) disebutkan BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.
Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas di bidang pengaturan BUMN,” tulis beleid itu.
Lembaga ini dibentuk oleh Prabowo dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Kepala BP BUMN bertindak sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus regulator yang menetapkan arah kebijakan, peta jalan, dan indikator kinerja utama BUMN.(*)
- Penulis: -


Saat ini belum ada komentar