Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Wewenang Kemenkeu, Sepenuhnya Tugas BI

Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Wewenang Kemenkeu, Sepenuhnya Tugas BI

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBINNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah bukan berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI).

“Kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan. Nanti Gubernur Bank Sentral atau BI yang menyelenggarakannya,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).

Pernyataan ini menegaskan posisi pemerintah terkait proses penyederhanaan digit rupiah yang beberapa waktu terakhir kembali ramai dibahas publik. Purbaya menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah namun berasal dari usulan BI.

“Itu sudah masuk Prolegnas jangka menengah 2025–2029 yang disetujui DPR dan BI. Kemenkeu hanya menempatkan itu di PMK karena sudah menjadi program resmi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa kementeriannya tidak memiliki strategi khusus terkait pelaksanaan kebijakan redenominasi.

“Kalau Anda tanya strategi kami apa? Saya tidak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa memengaruhi daya beli masyarakat maupun nilai barang.

BI menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. Prosesnya, kata Denny, dirancang melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan agar berjalan mulus.

Berdasarkan PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029, pemerintah menargetkan payung hukum redenominasi berupa RUU Perubahan Harga Rupiah diselesaikan pada 2027. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai unit penanggung jawab utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

“RUU Redenominasi merupakan RUU luncuran yang direncanakan selesai pada 2027,” demikian bunyi PMK tersebut.

Dengan penegasan dari Menkeu dan BI ini, publik menunggu langkah konkret penyusunan regulasi dan mekanisme penerapan redenominasi yang disebut tak akan mengurangi nilai aset maupun daya beli masyarakat.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Harga Perak Antam Hari Ini, Naik atau Turun!

    Update Harga Perak Antam Hari Ini, Naik atau Turun!

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak keluaran Antam melesat tinggi pada Rabu (8/4/2026). Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga perak Antam naik drastis Rp3.000 ke level Rp48.450 per gram. Sebelumnya, harga perak Antam turun cukup dalam Rp750 ke level Rp 45.450 per gram. Antam menawarkan perak batangan ukuran 250 gram, 500 gram dan perak butiran […]

  • Harga Sembako Jambi Hari Ini: Cabe Rawit Merah Tembus Rp 65.000 per Kg

    Harga Sembako Jambi Hari Ini: Cabe Rawit Merah Tembus Rp 65.000 per Kg

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat Talang Banjar, Kota Jambi, terpantau relatif stabil berdasarkan pembaruan Sistem Informasi Harga Komoditas (SIHARKO) pada Senin (26/1/2026). Meski demikian, sejumlah komoditas cabai mengalami kenaikan harga. Data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi mencatat cabe rawit merah mengalami kenaikan sebesar 23,08 persen menjadi Rp 65.000 per kilogram. Sementara […]

  • Rupiah Kini Rp16.631 per Dolar AS: Menguat 0,19 persen

    Rupiah Kini Rp16.631 per Dolar AS: Menguat 0,19 persen

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM- Nilai tukar rupiah menguat pada pembukaan perdagangan hari ini, Selasa (2/12/2025). Rupiah menguat 32 poin atau 0,19 persen menjadi Rp16.631 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.663 per dolar AS. Pada saat yang sama, indeks dolar AS terpantau naik 0,01% ke posisi 99,42. Berbeda dengan rupiah, sejumlah mata uang di Asia lainnya mengalami […]

  • Menteri PANRB Siapkan Perpres Pemerintah Digital, Ubah Paradigma dari Prosedural Menuju Dampak

    Menteri PANRB Siapkan Perpres Pemerintah Digital, Ubah Paradigma dari Prosedural Menuju Dampak

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengebut penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pemerintah Digital. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus menjawab kebutuhan transformasi digital nasional. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan, pemerintah perlu menyiapkan masa transisi dari SPBE menuju Pemerintah Digital yang nantinya berfokus […]

  • Perdagangan Dibekukan Sementara Akibat Penurunan IHSG

    Perdagangan Dibekukan Sementara Akibat Penurunan IHSG

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (28/1) membuat BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan. Tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 13:43:13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Untuk diketahui Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia anjlok pada perdagangan Rabu […]

  • Polemik Pajak Jalan Tol: Target Penerimaan Negara Berhadapan dengan Daya Beli Masyarakat

    Polemik Pajak Jalan Tol: Target Penerimaan Negara Berhadapan dengan Daya Beli Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol memicu perdebatan luas. Kebijakan ini dinilai berada di persimpangan antara kebutuhan meningkatkan penerimaan negara dan menjaga daya beli masyarakat. Rencana tersebut masuk dalam strategi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk periode 2025–2029. Tujuannya memperluas basis pajak guna mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur, termasuk […]

expand_less