Usai Banjir Bandang, 24 Izin Kelola Hutan di Aceh hingga Sumbar Dievaluasi
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- comment 0 komentar

Warga berjalan di sepanjang jalan di sebuah desa yang terdampak banjir bandang di Batang Toru, Sumatera Utara, Senin 1 Desember 2025. Serangkaian bencana hidrometeorologi, yang mencakup banjir bandang (flash floods) dan tanah longsor dalam skala masif, menghantam beberapa wilayah di tiga provinsi di pulau Sumatera.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul terjadinya banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera pada akhir 2025 lalu. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan audit dilakukan untuk memastikan aktivitas pemanfaatan hutan telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memperparah bencana hidrometeorologi.
“Saat ini kami sedang mengaudit 24 PBPH di tiga provinsi terdampak banjir, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Rohmat dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (19/1/2026).
Rohmat menjelaskan, audit tersebut merupakan bagian dari penataan tata kelola kehutanan nasional. Selain melakukan audit, Kementerian Kehutanan juga telah mencabut 40 izin PBPH berkinerja buruk dengan luas total mencapai 1,5 juta hektare di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut dia, pencabutan izin dilakukan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan, menekan laju deforestasi, serta mengurangi risiko bencana berulang di daerah rawan.
“Kami berkomitmen memperbaiki tata kelola kehutanan agar fungsi lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari dampak bencana,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melakukan penertiban terhadap aktivitas sawit dan tambang ilegal di kawasan hutan. Langkah ini ditempuh guna memastikan kepastian hukum sekaligus keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah tidak tinggal diam terhadap praktik pembalakan liar. Audit terhadap izin pemanfaatan hutan, baik HPH maupun HTI, dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang berpotensi memperparah dampak banjir bandang dan longsor di Sumatera.
Selain menyasar korporasi, pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Pasalnya, praktik pembalakan liar tidak hanya melibatkan perusahaan, tetapi juga dilakukan secara perorangan.
Warga berjalan di sepanjang jalan di sebuah desa yang terdampak banjir bandang di Batang Toru, Sumatera Utara, Senin 1 Desember 2025. Serangkaian bencana hidrometeorologi, yang mencakup banjir bandang (flash floods) dan tanah longsor dalam skala masif, menghantam beberapa wilayah di tiga provinsi di pulau Sumatera.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar