LPS Ingatkan Bank Nasional Turunkan Bunga Simpanan di Atas Batas Penjaminan
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 4 Nov 2025
- comment 0 komentar

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu
JAMBISNIS.COM – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, meminta perbankan nasional untuk segera menurunkan bunga simpanan yang masih berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Menurut Anggito, rata-rata bunga simpanan bank masih lebih tinggi dari batas penjaminan LPS, meskipun lembaganya telah menurunkan TBP beberapa kali dalam dua tahun terakhir.
“LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar,” ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (4/11/2025).
Per September 2025, LPS menurunkan TBP sebesar 25 basis poin (bps), dari 3,75 persen menjadi 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Namun, berdasarkan data LPS, porsi nasabah dengan bunga di atas TBP meningkat tajam, dari 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada September 2025.
Langkah penyesuaian suku bunga dinilai penting untuk menjaga efisiensi industri perbankan serta memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
LPS juga menegaskan bahwa hingga saat ini lembaga tersebut masih menjamin lebih dari 90 persen rekening simpanan masyarakat di seluruh Indonesia. Dengan demikian, masyarakat tetap tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana mereka di bank.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar