Sabtu, 15 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » UMP 2026 Tak Lagi Diputuskan Pemerintah Pusat, Penetapan Diserahkan ke Kepala Daerah

UMP 2026 Tak Lagi Diputuskan Pemerintah Pusat, Penetapan Diserahkan ke Kepala Daerah

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi diumumkan secara terpusat. Penetapan akan dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Ketentuan baru ini tengah disiapkan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa regulasi baru tersebut memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk menyesuaikan besaran kenaikan upah sesuai kondisi ekonomi masing-masing.

“Tidak ada lagi satu angka tunggal untuk seluruh daerah. Provinsi atau kabupaten/kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dapat menetapkan kenaikan upah yang lebih besar dibandingkan daerah yang pertumbuhannya lebih rendah,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Menurut dia, pendekatan satu angka selama ini berisiko mempertahankan disparitas antarwilayah. Dengan kewenangan baru, penetapan UMP diharapkan lebih mencerminkan kemampuan daerah dan kondisi riil pasar kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan memainkan peran lebih besar dalam perhitungan upah minimum.

“Dewan Pengupahan akan merumuskan kenaikan UMP, kemudian hasilnya direkomendasikan kepada Gubernur. Gubernur yang nanti menetapkan dan mengumumkannya ke publik,” kata Indah.

Ia menyebutkan proses perhitungan UMP secara umum masih menggunakan formula yang berlaku sebelumnya. Namun, terdapat penyesuaian pada salah satu indeks, yakni alpha, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Jika sebelumnya nilai alpha berada pada rentang 0,10–0,30, maka ke depan indeks tersebut akan diperluas sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Rumusnya tetap sama, variabelnya juga sama. Yang berbeda adalah penyesuaian alpha untuk lebih mempertimbangkan KHL,” ujar Indah.

Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah pusat tidak akan lagi mengumumkan kenaikan UMP 2026 secara nasional seperti tahun-tahun sebelumnya. Pengumuman dilakukan langsung oleh masing-masing kepala daerah setelah menerima rekomendasi resmi dari Dewan Pengupahan.

Perubahan kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih bagi pemerintah daerah dan memperkuat pendekatan berbasis data ekonomi lokal, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar tenaga kerja.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tarif Global Trump Naik 15%, RI Upayakan Sawit hingga Tekstil Tetap 0% ke AS

    Tarif Global Trump Naik 15%, RI Upayakan Sawit hingga Tekstil Tetap 0% ke AS

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Indonesia berupaya memastikan sejumlah komoditas unggulan tetap mendapatkan tarif 0% ke Amerika Serikat (AS), meskipun Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif global baru. Trump menetapkan tarif impor global sebesar 10% dan kemudian menaikkannya menjadi 15%. Kebijakan ini muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diumumkan pada April […]

  • Intip Rata-rata Kenaikan Gaji 10 Tahun Terakhir, Ini UMK Jambi Tahun ke Tahun

    Intip Rata-rata Kenaikan Gaji 10 Tahun Terakhir, Ini UMK Jambi Tahun ke Tahun

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM — Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan pada 21 November sebagaiman diatur dalam PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum terdapat keputusan akhir mengenai formula kenaikan upah minimum 2026, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung. Adapun buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan […]

  • 70 Hektare Sawah Gagal Panen akibat Banjir di Gayo Lues Aceh

    70 Hektare Sawah Gagal Panen akibat Banjir di Gayo Lues Aceh

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) melaporkan banjir yang melanda Kabupaten Gayo Lues akibat rusaknya bendungan dan tanggul desa telah merendam sekitar 70 hektare lahan pertanian warga. “Dampak material rusaknya fasilitas bendungan Desa Ulun Tanoh, Kecamatan Kuta Panjang, terdampak 68 hektare lahan persawahan sehingga gagal panen,” kata Plt Kepala Pelaksana BPBA Aceh Fadmi Ridwan […]

  • Prabowo Janji Bangun 300.000 Jembatan, Bentuk Satgas Darurat untuk Eksekusi Cepat

    Prabowo Janji Bangun 300.000 Jembatan, Bentuk Satgas Darurat untuk Eksekusi Cepat

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto kembali melontarkan janji besar terkait pembangunan infrastruktur nasional. Kepala Negara memastikan bahwa pemerintah akan membangun 300.000 jembatan di berbagai daerah Indonesia. Prabowo menyampaikan bahwa ia telah membentuk satuan tugas khusus darurat jembatan untuk mempercepat realisasi program tersebut. Langkah ini diambil setelah dirinya menerima laporan bahwa masih banyak pelajar di sejumlah […]

  • Zulhas: Jagung Adalah Harapan dan Simbol Kedaulatan Pangan Indonesia

    Zulhas: Jagung Adalah Harapan dan Simbol Kedaulatan Pangan Indonesia

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Jagung bukan sekadar tanaman, melainkan simbol harapan dan masa depan kedaulatan pangan Indonesia. Pesan itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat menghadiri gerakan tanam jagung serentak kuartal IV di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (8/10/2025). Dalam suasana penuh semangat, Zulhas menyampaikan bahwa jagung memiliki nilai strategis bagi ekonomi nasional karena […]

  • Purbaya Sebut Coretax Bermasalah dan “Aneh”, Ada Integrasi ke Vendor, Ada Apa?

    Purbaya Sebut Coretax Bermasalah dan “Aneh”, Ada Integrasi ke Vendor, Ada Apa?

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem perpajakan Coretax masih menghadapi sejumlah persoalan, baik dari sisi teknis maupun desain. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan wajib pajak terkait gangguan saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Purbaya mengatakan, hasil penelusuran awal menunjukkan adanya kejanggalan dalam sistem. Ia menyebut Coretax kerap mengalami gangguan yang membuat […]

expand_less