Harga CPO dan Kakao Naik US$ 1.049,58 per Metrik Ton
- account_circle say say
- calendar_month 7 jam yang lalu

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. Harga referensi CPO pada Mei 2026 naik menjadi US$ 1.049,58 per ton seiring meningkatnya permintaan global dan terbatasnya pasokan.
JAMBISNIS.COM – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menetapkan kenaikan harga referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau CPO serta harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada periode Mei 2026. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan bahwa HR CPO pada Mei 2026 ditetapkan sebesar US$ 1.049,58 per metrik ton (MT). Angka ini meningkat 6,06 persen dibandingkan periode April 2026 yang sebesar US$ 989,63 per MT.
“Pemerintah mengenakan bea keluar (BK) CPO sebesar US$ 178 per MT dan pungutan ekspor (PE) sebesar 12,5 persen dari HR CPO, yakni US$ 131,19 per MT,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Penetapan HR tersebut dihitung berdasarkan rata-rata harga dalam periode 20 Maret hingga 19 April 2026 dari beberapa bursa, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 955,79 per MT, Bursa Malaysia sebesar US$ 1.143,37 per MT, serta harga di Rotterdam sebesar US$ 1.475,07 per MT.
Menurut Tommy, kenaikan harga referensi CPO dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan global yang tidak diimbangi produksi. Selain itu, faktor musiman seperti libur Idulfitri serta kenaikan harga minyak mentah akibat dinamika geopolitik turut mendorong harga naik.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan kenaikan harga referensi dan HPE untuk komoditas biji kakao. HR biji kakao pada Mei 2026 tercatat sebesar US$ 3.268,68 per MT, naik 2,45 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Sejalan dengan itu, HPE biji kakao juga meningkat menjadi US$ 2.963 per MT atau naik 2,66 persen dari bulan sebelumnya.
Tommy menjelaskan, kenaikan harga kakao dipicu oleh meningkatnya permintaan global di tengah kekhawatiran akan terbatasnya pasokan. Kondisi tersebut membuat harga di pasar internasional cenderung menguat.
Di sisi lain, pemerintah tidak melakukan perubahan terhadap HPE untuk komoditas pertanian dan kehutanan lainnya, seperti produk kulit, kayu, dan getah pinus.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2026 dan Nomor 1029 Tahun 2026 yang mengatur harga referensi serta harga patokan ekspor untuk komoditas yang dikenakan bea keluar.
- Penulis: say say


