UMP 2026 Belum Tuntas, Ini Opsi dari KSPI
- account_circle -
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025
- comment 0 komentar

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal. FOTO:tribunnews.com
JAMBISNIS.COM – Pengumuman Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 yang sedianya pada 21 November, tak tercapai. Pemerintah menunda pengumuman kenaikan UMP 2026 yang seharusnya dilakukan pada Jumat (21/11/2025).
Buruh yang sedianya berdemo, juga menunda aksi tersebut. “Sebagai pengganti (aksi demonstrasi), buruh menawarkan tiga opsi kenaikan upah minimum,” kata Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan resminya, Senin (24/11/2025).
Tiga opsi yang ditawarkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memiliki kisaran kenaikan mulai dari 6,5 persen hingga 10,5 persen dengan perhitungan yang berbeda-beda.
Opsi pertama yang diajukan adalah nilai kenaikan tertinggi, yaitu pada kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen. Dilansir kompas.com angka ini didapat dari perhitungan inflasi sebesar 3,26 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, kemudian dikalikan dengan indeks tertentu senilai 1,0.
“Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen ditambah (1,0 dikali 5,2 persen), hasilnya 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen,” jelas Said.
Sedangkan untuk angka 10,5 persen, perhitungannya menggunakan indeks tertentu sebesar 1,4. Angka ini dikhususkan untuk wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Maluku Utara yang ekonominya tumbuh di atas 30 persen, melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara, opsi kedua adalah kenaikan sebesar 7,77 persen yang didasarkan pada data makroekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2024 hingga September 2025.
Data tersebut, kata Said, mencatat inflasi sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Dalam opsi ini, buruh mengusulkan penggunaan indeks tertentu sebesar 1,0. “Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65 persen ditambah (1,0 dikali 5,12 persen), hasilnya adalah 7,77 persen,” tutur Said.
Opsi ketiga adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, angka yang sama dengan persentase kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto tahun lalu.
“Pertimbangannya adalah angka makroekonomi tahun lalu hampir sama dengan angka makroekonomi tahun ini,” kata dia. Adapun, Said menyampaikan peringatan agar Menaker tidak menggunakan perhitungan nilai indeks yang rendah dan membuat persentase kenaikan upah menjadi kecil. “Jadi, bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” ucapnya.
- Penulis: -

Saat ini belum ada komentar