UMP 2026 Belum Jelas, Indeks Penghitungan Dinilai Terlalu Kecil
- account_circle -
- calendar_month Sen, 10 Nov 2025
- comment 0 komentar

Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022)
JAMBISNIS.COM – Jelang pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2026, beredar kabar ada perubahan nilai indeks dalam penghitungan rumus UMP. Indeks yang disebut dengan indeks tertentu tersebut sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden.
“Indeks tertentu adalah hak prerogatif presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi. Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah,” kata Iqbal melalui keterangan resmi, Minggu (9//11) sebagaimana dikutip Cnnindonesia.com.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ia mendengar indeks tertentu dalam UMP 2026 diusulkan akan diturunkan menjadi 0,2-0,7. Padahal tahun lalu Presiden Prabowo Subianto memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9. Tak ayal, KSPI menolak usulan rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tersebut.
Ia menegaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5.

NAIK TIPIS: Petani sedang mengumpulkan tandan buah segar sawit dari kebunnya. Kini harga CPO untuk periode November 2025 mengalami kenaikan harga jadi 963,75 Dolar AS. (F:Ist)
“Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,” katanya.
“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal.
Diberitakan sebelumnya,pemerintah rencananya baru akan mengumumkan upah minimum provinsi 2026 pada 21 November.
Namun, kisaran kenaikan UMP termasuk UMP Jambi 2026 sudah berseliweran. Perkiraan besaran UMP 2026 ini mengacu pada tuntutan KSPI yakni 8,5%–10,5%.
Nah, saat ini UMP Jambi 2025 Rp 3.234.535. B ila mengacu pada persentase kenaikan tuntutan buruh, maka jika naik 10,5 persen, maka UMP Jambi 2026 berada di angka Rp 3.574.161.
Sementara bila kenaikannya di batas terendah yani 8,5 persen, artinya UMP Jambi 2026 menjadi Rp 3.509.470. Perlu diketahui, kepastian besaran UMP masih menunggu keputusan pemerintah.
Berikut Jambisnis.com himpun besaran UMP Jambi dalam beberapa tahun terakhir:
Tahun 2025 UMP Rp 3.234.535
Tahun 2024 UMP Rp 3.037.122
Tahun 2023 UMP Rp 2.943.033
Tahun 2022 UMP Rp 2.698.940
Tahun 2021 UMP Rp 2.630.162
- Penulis: -

Saat ini belum ada komentar