Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Kini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengetahui besaran pajak kendaraan mereka.

Berkat kemajuan teknologi digital, pengecekan pajak kini bisa dilakukan langsung melalui aplikasi atau situs web resmi pemerintah, bahkan melalui pesan singkat (SMS) di daerah dengan koneksi internet terbatas. Cara ini bukan hanya menghemat waktu, tetapi juga membantu pemilik kendaraan menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak.

1. Cek Pajak Kendaraan via Situs e-Samsat.id

Cara pertama yang paling umum digunakan adalah melalui situs web nasional e-Samsat.id, yang bisa diakses lewat ponsel atau komputer dengan koneksi internet.

Langkah-langkahnya sederhana:

  • Buka laman resmi e-samsat.id
  • Isi formulir “Cek Pajak” dengan data kendaraan seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  • Klik “Cek Sekarang”.

Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan informasi lengkap kendaraan, termasuk merek, model, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, serta jumlah pajak dan tanggal jatuh tempo.

2. Cek Pajak Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Selain lewat situs web, masyarakat juga bisa mengecek pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL, yang dapat diunduh gratis di Google Play Store maupun Apple App Store.

Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu dengan langkah berikut:

  • Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
  • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah melalui selfie.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
  • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.

Setelah akun aktif, pengguna dapat menambahkan data kendaraan dan langsung mengecek pajak dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta lima digit terakhir nomor rangka.

Aplikasi SIGNAL juga memungkinkan pengguna melakukan pembayaran pajak secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat.

3. Gunakan Aplikasi Samsat Daerah

Beberapa pemerintah provinsi menyediakan aplikasi Samsat lokal yang terhubung langsung dengan database pajak daerah. Layanan ini biasanya juga mencantumkan program pemutihan atau diskon pajak yang sedang berlangsung.

Berikut contoh aplikasi Samsat di beberapa provinsi:

  • Sambara – Jawa Barat
  • New Sakpole – Jawa Tengah
  • Sambat – Banten
  • E-Samsat Kepri – Kepulauan Riau
  • Bapenda Sulsel Mobile – Sulawesi Selatan

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa memantau informasi spesifik kendaraan, melakukan pembayaran online, hingga mengetahui jadwal program keringanan pajak di wilayah masing-masing.

4. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet lemah, pengecekan pajak tetap bisa dilakukan lewat layanan SMS Samsat. Format dan nomor tujuan berbeda di tiap provinsi, namun umumnya sebagai berikut:

Format pesan:

  • INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Nomor Seri/Warna
  • Contoh: INFO B/1234/ABC/Hitam

Kirim ke nomor layanan 08112119211 (contoh). Dalam beberapa detik, pengguna akan menerima balasan berisi informasi kendaraan, total pajak, dan kode pembayaran.

Dengan melakukan pengecekan pajak secara mandiri, pemilik kendaraan dapat:

  • Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar lebih awal.
  • Menghindari keterlambatan pembayaran dan denda administrasi.
  • Memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Melakukan pembayaran secara digital tanpa harus antre di Samsat.

Pemerintah terus berupaya mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk sektor perpajakan kendaraan, demi meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan bagi masyarakat.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Pastikan Merger Tiga Anak Usaha Tanpa PHK Karyawan

    Pertamina Pastikan Merger Tiga Anak Usaha Tanpa PHK Karyawan

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pertamina (Persero) memastikan proses merger tiga anak usaha, yakni PT Pertamina Patra Niaga (PPN), PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan PT Pertamina International Shipping (PIS) tidak dibarengi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono mengatakan jaminan tersebut telah disampaikan langsung kepada karyawan. “Tadi pagi kami sudah […]

  • Harga Minyak Turun, Diskusi AS-Iran Jadi Katalis

    Harga Minyak Turun, Diskusi AS-Iran Jadi Katalis

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga minyak dunia tergelincir hampir 3 persen pada perdagangan Kamis, 5 Februari 2026, setelah Amerika Serikat (AS) dan Iran sepakat menggelar pembicaraan di Oman. Kesepakatan ini meredakan kekhawatiran pasar terkait pasokan minyak mentah Iran. Harga minyak Brent turun USD 1,91 atau 2,75% menjadi USD 67,55 per barel, sementara West Texas Intermediate (WTI) melemah […]

  • Harga Emas Antam Naik Rp24.000, Nyaris Tembus Rp 2,5 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Naik Rp24.000, Nyaris Tembus Rp 2,5 Juta per Gram

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali naik pada Kamis (16/10/2025) ini. Bahkan nyaris tembus Rp2,5 juta per gram. Lantaran harga emas Antam kembali melesat sebesar Rp 24.000 per gram hari ini. Kenaikan itu membuat harga emas Antam mencapai Rp 2,4 juta per gram, tepatnya Rp 2.407.000 per gram. Yang sekaligus […]

  • Harga Sembako Jambi 4 Desember 2025: Cabai Merah Melonjak di Tiga Pasar, Komoditas Lain Stabil

    Harga Sembako Jambi 4 Desember 2025: Cabai Merah Melonjak di Tiga Pasar, Komoditas Lain Stabil

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional di Kota Jambi per 4 Desember 2025 terpantau stabil, meski beberapa komoditas strategis seperti cabai merah besar dan cabai merah kecil mencatat lonjakan signifikan. Data ini dihimpun dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi yang memantau tiga pasar utama, yakni Pasar Angso Duo, Pasar Rakyat […]

  • IHSG Melaju di Zona Hijau, Mengikuti Langkah Bursa Regional

    IHSG Melaju di Zona Hijau, Mengikuti Langkah Bursa Regional

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHGS) dibuka naik pada perdagangan Rabu (3/12/2025) pagi, mengikuti jejak bursa regional. Mengutip data RTI, IHSG naik 0,26% atau 22,619 poin ke level 8.639,662. Tercatat 252 saham naik, 283 saham turun, 181 saham stagnan. Total volume perdagangan 10,7 miliar saham dengan nilai transaksi capai Rp 5,1 triliun. Sebanyak delapan […]

  • KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus Gus Alex Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

    KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus Gus Alex Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024. “Confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama YCQ selaku eks Menag, […]

expand_less