Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 24 Okt 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Kini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengetahui besaran pajak kendaraan mereka.
Berkat kemajuan teknologi digital, pengecekan pajak kini bisa dilakukan langsung melalui aplikasi atau situs web resmi pemerintah, bahkan melalui pesan singkat (SMS) di daerah dengan koneksi internet terbatas. Cara ini bukan hanya menghemat waktu, tetapi juga membantu pemilik kendaraan menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak.
1. Cek Pajak Kendaraan via Situs e-Samsat.id
Cara pertama yang paling umum digunakan adalah melalui situs web nasional e-Samsat.id, yang bisa diakses lewat ponsel atau komputer dengan koneksi internet.
Langkah-langkahnya sederhana:
- Buka laman resmi e-samsat.id
- Isi formulir “Cek Pajak” dengan data kendaraan seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.
- Klik “Cek Sekarang”.
Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan informasi lengkap kendaraan, termasuk merek, model, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, serta jumlah pajak dan tanggal jatuh tempo.
2. Cek Pajak Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Selain lewat situs web, masyarakat juga bisa mengecek pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL, yang dapat diunduh gratis di Google Play Store maupun Apple App Store.
Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu dengan langkah berikut:
- Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
- Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah melalui selfie.
- Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.
Setelah akun aktif, pengguna dapat menambahkan data kendaraan dan langsung mengecek pajak dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta lima digit terakhir nomor rangka.
Aplikasi SIGNAL juga memungkinkan pengguna melakukan pembayaran pajak secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat.
3. Gunakan Aplikasi Samsat Daerah
Beberapa pemerintah provinsi menyediakan aplikasi Samsat lokal yang terhubung langsung dengan database pajak daerah. Layanan ini biasanya juga mencantumkan program pemutihan atau diskon pajak yang sedang berlangsung.
Berikut contoh aplikasi Samsat di beberapa provinsi:
- Sambara – Jawa Barat
- New Sakpole – Jawa Tengah
- Sambat – Banten
- E-Samsat Kepri – Kepulauan Riau
- Bapenda Sulsel Mobile – Sulawesi Selatan
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa memantau informasi spesifik kendaraan, melakukan pembayaran online, hingga mengetahui jadwal program keringanan pajak di wilayah masing-masing.
4. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS
Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet lemah, pengecekan pajak tetap bisa dilakukan lewat layanan SMS Samsat. Format dan nomor tujuan berbeda di tiap provinsi, namun umumnya sebagai berikut:
Format pesan:
- INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Nomor Seri/Warna
- Contoh: INFO B/1234/ABC/Hitam
Kirim ke nomor layanan 08112119211 (contoh). Dalam beberapa detik, pengguna akan menerima balasan berisi informasi kendaraan, total pajak, dan kode pembayaran.
Dengan melakukan pengecekan pajak secara mandiri, pemilik kendaraan dapat:
- Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar lebih awal.
- Menghindari keterlambatan pembayaran dan denda administrasi.
- Memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.
- Melakukan pembayaran secara digital tanpa harus antre di Samsat.
Pemerintah terus berupaya mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk sektor perpajakan kendaraan, demi meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan bagi masyarakat.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar