Quraish Shihab Mundur dari Dewan Pengawas Syariah BTN, Efektif Saat Pemisahan Unit Syariah
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- comment 0 komentar

Ulama terkemuka Prof. Muhammad Quraish Shihab resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
JAMBISNIS.COM – Ulama terkemuka Prof. Muhammad Quraish Shihab resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh manajemen BTN dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Jumat, 7 November 2025.
Dalam laporan yang ditandatangani oleh Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, disebutkan bahwa pengunduran diri Quraish Shihab akan berlaku efektif bersamaan dengan tanggal pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN.
“Muhammad Quraish Shihab menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas Syariah perseroan, efektif pada tanggal efektif pemisahan unit usaha syariah,” demikian bunyi laporan tersebut.
Surat pengunduran diri ulama yang dikenal sebagai pendiri Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) itu diterima oleh BTN pada 4 November 2025, berdasarkan surat tertanggal 3 November 2025.
Manajemen BTN menjelaskan bahwa proses ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Sesuai regulasi tersebut, penetapan resmi pengunduran diri Quraish Shihab akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat.
BTN memastikan bahwa mundurnya Quraish Shihab tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
“Tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten,” tulis manajemen BTN dalam keterbukaan informasi tersebut.
Unit Usaha Syariah BTN merupakan salah satu entitas perbankan syariah terbesar di Indonesia yang tengah bersiap untuk spin off (pemisahan) dari induk perusahaan sesuai ketentuan OJK.
Langkah pemisahan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan kinerja keuangan BTN Syariah sebagai bank syariah yang mandiri, sekaligus memperluas kontribusinya dalam mendukung ekosistem ekonomi syariah nasional.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar