Purbaya Dapat Pujian Pengembang Properti, Ini Penyebabnya
- account_circle -
- calendar_month Jum, 31 Okt 2025
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
JAMBISNIS.COM – Pengembang perumahan mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait kepastian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.
“Ini dengan pendekatan Menkeu Purbaya, kita sangat apresiasi,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto dikutip dari Kompas, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, keputusan perpanjangan PPN DTP hingga tahun depan bisa menjadi bekal rencana bisnis para pengembang, hingga menumbuhkan kepercayaan para praktisi properti terhadap komitmen pemerintah.
“Kita sebagai pelaku bisnis itu punya kepercayaan lebih tinggi, bahwa arahnya memang by design, not by need,” ujarnya.
Selain itu, gaya Menkeu baru yang terbuka kepada publik dinilai sebagai angin segar, sehingga muncul harapan terbuka ruang diskusi dengan segala sektor.
“Yudhi sendiri mengatakan bahwa dia juga selalu memonitor atau pun melihat bahwa atas masukan-masukan via media sosialnya, ketika itu merupakan sebuah dorongan untuk perbaikan dan itu bagus, diambil kok. Artinya, dia enggak merasa sok pinter, gitu lho. Terbuka,” ucap Joko.
PPN DTP Lanjut Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian properti pada tahun 2026. Sebab, insentif PPN DTP properti menjadi salah satu Program Paket Ekonomi yang sudah dilaksanakan saat ini dan disiapkan regulasinya untuk dilanjutkan pada tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kelanjutan insentif PPN DTP properti pada 2026 sudah disetujui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Menteri Keuangan.
“Misalnya untuk pembelian rumah sampai harga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung Pemerintah tetap sampai Rp 2 miliar, dan sisanya ditanggung pembeli,” jelasnya saat itu.
Sebelumnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta pada Jumat (15/8/2025), Menkeu yang kala itu masih dijabat Sri Mulyani juga sudah pernah menyinggung soal dilanjutkannya insentif PPN DTP properti pada tahun 2026. Insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari pembiayaan Program 3 Juta Rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026.
Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk insentif PPN DTP properti pada 2026 sebesar Rp 3,4 triliun untuk 40.000 unit rumah. Mekanismenya sama seperti pelaksanaan insentif PPN DTP tahun 2025. Yakni untuk rumah komersial dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar namun PPN yang ditanggung pemerintah sampai dengan Rp 2 miliar.
“Ini untuk menstimulus demand side nya maupun dari sisi supply atau production dan konstruksi rumahnya,” kata Sri Mulyani.(*)
- Penulis: -

Saat ini belum ada komentar