Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025.

Adapun lima sektor usaha yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Insentif ini diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Fasilitas ini diperuntukkan bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif berlaku jika rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500.000.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam PMK 105/2025 dijelaskan bahwa PPh 21 tetap dipotong oleh pemberi kerja, namun dibayarkan secara tunai oleh pemerintah pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut.

Pemberi kerja juga tetap berkewajiban membuat bukti potong serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tahun 2026 difokuskan pada pembenahan tata kelola dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, tanpa menaikkan tarif pajak atau menambah jenis pungutan baru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kenaikan tarif pajak baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka di atas 6 persen.

“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Medis Pakai Robot Sudah Ada di Indonesia, Ini Keunggulan dan Jenisnya

    Operasi Medis Pakai Robot Sudah Ada di Indonesia, Ini Keunggulan dan Jenisnya

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perkembangan teknologi di dunia kesehatan terus melaju pesat. Salah satu inovasi yang kini mulai diterapkan di Indonesia adalah bedah robotik (robotic surgery), sebuah teknologi operasi modern yang mengandalkan sistem robot untuk membantu dokter melakukan tindakan medis dengan presisi tinggi. Spesialis Bedah Digestif, Dr. dr. Wifanto Saditya Jeo, Sp.B-KBD, menjelaskan bahwa penggunaan robot dalam […]

  • Perbaikan Daya Beli, AS Siapkan Rencana Turunkan Harga Kebutuhan Pokok

    Perbaikan Daya Beli, AS Siapkan Rencana Turunkan Harga Kebutuhan Pokok

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Amerika Serikat (Menkeu AS) Scott Bessent mengungkapkan pemerintahan Presiden AS Donald Trump tengah menyiapkan langkah untuk menurunkan harga kebutuhan pokok, termasuk kopi, pisang, dan sejumlah komoditas pangan lainnya. Langkah tersebut dilakukan setelah Partai Republik mengalami kemunduran dalam pemilu negara bagian pekan lalu akibat kemarahan pemilih atas tingginya biaya hidup. Bessent mengatakan, […]

  • Kesempatan Yang Mau Beli! Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun Lagi

    Kesempatan Yang Mau Beli! Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun Lagi

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bagi yang hendak membeli emas produk Galeri24 dan UBS di Pegadaian, bisa memanfaatkan momen hari ini. Saat ini logam mulia produk Galeri24 dan UBS kembali mengalami penurunan harga. Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Rabu (4/2/2026), harga jual emas Galeri24 turun sebesar Rp26.000 dari semula di angka Rp2.948.000 menjadi Rp2.922.000 per gram. Begitu […]

  • IHSG Dibuka Menguat 49 Poin ke Level 8.189

    IHSG Dibuka Menguat 49 Poin ke Level 8.189

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak menghijau pada perdagangan hari ini, Selasa (7/10/2025). IHSG dibuka menguat 0,61% atau bertambah 49 poin ke level 8.189,44. Mayoritas indeks sektoral di BEI menyokong kenaikan IHSG. Sejumlah sektor yang menguat paling tinggi adalah barang baku, energi, infrastruktur, perindustrian, transportasi, Keuangan, Kesehatan, properti dan […]

  • Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, 45 Gempa Erupsi Tercatat dalam Enam Jam

    Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, 45 Gempa Erupsi Tercatat dalam Enam Jam

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Aktivitas vulkanik Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan. Pos Pengamatan Gunung Semeru mencatat sebanyak 45 gempa erupsi atau letusan hanya dalam rentang waktu enam jam, pada Jumat (21/11/2025) pukul 00.00–06.00 WIB. Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Rudra Wibowo, menyampaikan bahwa gempa letusan tersebut memiliki amplitudo antara […]

  • Emas Antam Naik Rp.30.000, Rekor Rp 2,9 Juta per Gram

    Emas Antam Naik Rp.30.000, Rekor Rp 2,9 Juta per Gram

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas PT Antam kembali menjebol rekor tertinggi. Hari ini emas Antam melonjak sebesar Rp30.000 menjadi Rp2.917.000 per gram. Kenaikan tersebut merupakan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam sebelumnya. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Senin (26/1/2026) juga melesat Rp 28.000 ke level Rp 2.750.000 per […]

expand_less