Rabu, 12 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025.

Adapun lima sektor usaha yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Insentif ini diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Fasilitas ini diperuntukkan bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif berlaku jika rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500.000.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam PMK 105/2025 dijelaskan bahwa PPh 21 tetap dipotong oleh pemberi kerja, namun dibayarkan secara tunai oleh pemerintah pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut.

Pemberi kerja juga tetap berkewajiban membuat bukti potong serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tahun 2026 difokuskan pada pembenahan tata kelola dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, tanpa menaikkan tarif pajak atau menambah jenis pungutan baru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kenaikan tarif pajak baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka di atas 6 persen.

“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Longsor Cisarua Bandung Barat: 50 Kantong Jenazah, 34 Korban Teridentifikasi

    Update Longsor Cisarua Bandung Barat: 50 Kantong Jenazah, 34 Korban Teridentifikasi

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah menerima sebanyak 50 kantong jenazah korban longsor Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Hingga Selasa (27/1/2026) malam, sebanyak 34 jenazah berhasil diidentifikasi. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan jumlah korban yang teridentifikasi terus bertambah dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 30 jenazah. “Dari […]

  • Update Harga Emas Antam Hari Ini: Segram Tembus Rp2,679 Juta

    Update Harga Emas Antam Hari Ini: Segram Tembus Rp2,679 Juta

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali melanjutkan tren penguatan. Pada perdagangan Kamis (6/8/2026), harga logam mulia melesat tinggi dan kembali mencetak level tinggi. Mengutip laman Logam Mulia, emas Antam hari ini naik Rp50.000 menjadi Rp2.679.000 per gram. Angka tersebut naik dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp2.629.000 per gram. Pergerakan harga emas Antam […]

  • Pemerintah Amankan 14.239 Hektare Tanah Bermasalah Sepanjang 2025

    Pemerintah Amankan 14.239 Hektare Tanah Bermasalah Sepanjang 2025

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat pada tahun 2025 melalui Satgas pusat telah menetapkan 185 orang tersangka, dengan total bidang tanah seluas 14.239 hektare. Adapun potensi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 23,265 triliun. Tindakan tegas, kerja sama komprehensif, serta kolaborasi lintas institusi menjadi kunci memastikan penegakan hukum […]

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo Didominasi Stabil, Cabai Rawit Naik

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo Didominasi Stabil, Cabai Rawit Naik

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Kamis (5/2/2026) terpantau relatif stabil. Berdasarkan data pembaruan terakhir, mayoritas komoditas strategis tidak mengalami perubahan harga signifikan. Komoditas beras secara umum berada dalam kondisi stabil. Beras Belido dijual Rp15.000 per kilogram, sementara beras operasi pasar Bulog berada di level Rp12.000 per kilogram. Harga […]

  • Brasil Gandeng Bank Dunia Kelola Dana Konservasi Hutan Senilai US5 Miliar

    Brasil Gandeng Bank Dunia Kelola Dana Konservasi Hutan Senilai US$125 Miliar

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Brasil melangkah ambisius di panggung iklim dunia. Negeri Amazon itu akan menggandeng Bank Dunia untuk mengelola dana konservasi hutan senilai US$125 miliar yang akan diluncurkan di KTT Iklim COP30 November mendatang. Pemerintah Brasil berencana menggandeng Bank Dunia sebagai mitra utama dalam pembentukan dana konservasi hutan (Tropical Forests Forever Fund/TFFF) senilai US$125 miliar. Dana […]

  • Karhutla Intai Sumatera, Polisi Tangkap 21 Tersangka di Jambi dan Riau

    Karhutla Intai Sumatera, Polisi Tangkap 21 Tersangka di Jambi dan Riau

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membayangi wilayah Pulau Sumatera pada awal 2026. Aparat kepolisian dari Polda Jambi dan Polda Riau bergerak melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan. Sepanjang periode awal tahun ini, Polda Riau telah mengamankan 17 tersangka kasus karhutla. Sementara itu, di wilayah Provinsi Jambi, aparat kepolisian menangkap empat tersangka […]

expand_less