Rabu, 22 Jul 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025.

Adapun lima sektor usaha yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Insentif ini diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Fasilitas ini diperuntukkan bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif berlaku jika rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500.000.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam PMK 105/2025 dijelaskan bahwa PPh 21 tetap dipotong oleh pemberi kerja, namun dibayarkan secara tunai oleh pemerintah pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut.

Pemberi kerja juga tetap berkewajiban membuat bukti potong serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tahun 2026 difokuskan pada pembenahan tata kelola dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, tanpa menaikkan tarif pajak atau menambah jenis pungutan baru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kenaikan tarif pajak baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka di atas 6 persen.

“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deretan Tokoh Dunia Mundur dan Diselidiki Usai File Jeffrey Epstein Dibuka

    Deretan Tokoh Dunia Mundur dan Diselidiki Usai File Jeffrey Epstein Dibuka

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rilis dokumen kasus pelaku kejahatan seksual Jeffrey Epstein oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) memicu dampak luas di tingkat global. Sejumlah pejabat dan tokoh dunia dilaporkan mengundurkan diri, diskors, atau diselidiki akibat keterkaitan nama mereka dalam berkas tersebut. Jeffrey Epstein diketahui membangun jejaring internasional yang melibatkan politisi, kalangan bisnis, akademisi, hingga tokoh publik […]

  • Cuaca Ekstrem Bayangi Produksi, Pasokan Cabai Dipastikan Aman Jelang Ramadan

    Cuaca Ekstrem Bayangi Produksi, Pasokan Cabai Dipastikan Aman Jelang Ramadan

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pasokan cabai nasional dipastikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang bulan Ramadan, meski produksi di sejumlah sentra pertanian dibayangi cuaca ekstrem. Petani berharap pemerintah dapat memberikan subsidi biaya logistik agar harga cabai tetap terkendali di pasaran. Ketua Asosiasi Champion Cabai Indonesia, Tunov Mondro, menyatakan produksi cabai petani saat ini masih sesuai dengan proyeksi pemerintah […]

  • Prabowo Tinjau Koperasi Merah Putih di Nganjuk Sebelum Resmikan 1.061 KDMP

    Prabowo Tinjau Koperasi Merah Putih di Nganjuk Sebelum Resmikan 1.061 KDMP

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026), sebelum meresmikan 1.061 koperasi serupa di berbagai daerah. Berdasarkan pantauan melalui siaran resmi Sekretariat Presiden, Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 11.20 WIB. Setibanya di lokasi, Kepala Negara langsung melihat aktivitas […]

  • BRI Cs Sudah Salurkan 84% ke Sektor Riil dari Dana Rp200 Triliun

    BRI Cs Sudah Salurkan 84% ke Sektor Riil dari Dana Rp200 Triliun

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah telah menyalurkan dana ke sektor riil sebesar Rp167,6 triliun per 22 Oktober 2025. Dengan kata lain realisasi penyaluran dana ini sudah 84% dari pagu penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp200 triliun. “Perbankan sudah menggunakan Rp167,6 triliun atau 84% dari yang dana pemerintah yang ditempatkan,” ucap Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian […]

  • Fajar/Rian Siap Habis-habisan Hadapi Ganda Korea di Final French Open 2025

    Fajar/Rian Siap Habis-habisan Hadapi Ganda Korea di Final French Open 2025

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri menegaskan siap tampil habis-habisan menghadapi wakil Korea Selatan Kim Won-ho/Seo Seung-jae pada laga final BWF World Tour Super 750 French Open 2025, Minggu (26/10) waktu setempat. Fajar/Fikri memastikan tiket ke partai puncak setelah menumbangkan unggulan kedua asal Malaysia Aaron Chia/Soh Wooi Yik dengan skor meyakinkan 21-14, […]

  • Usai Banjir Bandang, 24 Izin Kelola Hutan di Aceh hingga Sumbar Dievaluasi

    Usai Banjir Bandang, 24 Izin Kelola Hutan di Aceh hingga Sumbar Dievaluasi

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul terjadinya banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera pada akhir 2025 lalu. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan audit dilakukan untuk memastikan aktivitas pemanfaatan hutan telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang […]

expand_less