Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025.

Adapun lima sektor usaha yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Insentif ini diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Fasilitas ini diperuntukkan bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif berlaku jika rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500.000.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam PMK 105/2025 dijelaskan bahwa PPh 21 tetap dipotong oleh pemberi kerja, namun dibayarkan secara tunai oleh pemerintah pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut.

Pemberi kerja juga tetap berkewajiban membuat bukti potong serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tahun 2026 difokuskan pada pembenahan tata kelola dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, tanpa menaikkan tarif pajak atau menambah jenis pungutan baru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kenaikan tarif pajak baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka di atas 6 persen.

“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Cabe Jelang Pergantian Tahun Naik Hingga 14,29 Persen

    Harga Cabe Jelang Pergantian Tahun Naik Hingga 14,29 Persen

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Kota Jambi terpantau relatif stabil menjelang pergantian tahun. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi per 31 Desember 2025, sebagian besar harga sembako di Pasar Angso Duo dan Pasar Rakyat Talang Banjar tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, sejumlah komoditas hortikultura, terutama cabai, tercatat mengalami kenaikan harga. Di Pasar […]

  • Anjlok! Harga Emas Antam Jadi Rp2.501.000 per Gram

    Anjlok! Harga Emas Antam Jadi Rp2.501.000 per Gram

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam anjlok pada perdagangan Selasa (30/12/2025). Kini harga emas Antam dibanderol Rp2.501.000 per gram. Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam itu anjlok Rp 95.000 jika dibandingkan dengan harga kemarin, Senin (29/12/2025) yang berada diposisi Rp2.596.000 per gram. Saat ini yang paling murah dibanderol Rp1,3 juta. Sedangkan emas Antam yang paling […]

  • Menteri ATR dan Kemen PU Sepakat Satukan Aturan Sempadan Sungai untuk Cegah Banjir dan Sengketa Tanah

    Menteri ATR dan Kemen PU Sepakat Satukan Aturan Sempadan Sungai untuk Cegah Banjir dan Sengketa Tanah

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sepakat untuk melakukan harmonisasi peraturan tentang sempadan sungai agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan persoalan hukum di lapangan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, langkah ini diambil menyusul banyaknya bangunan berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau yang […]

  • MRT Jakarta Sulap Blok M Jadi Pusat ASEAN, Tuhiyat: Kami Siap Gaet Investor

    MRT Jakarta Sulap Blok M Jadi Pusat ASEAN, Tuhiyat: Kami Siap Gaet Investor

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT MRT Jakarta berencana menyulap kawasan Blok M Hub menjadi kawasan modern berkelas internasional. Proyek ambisius ini disebut akan menjadi Markas Besar ASEAN yang terintegrasi dengan sistem transportasi massal ibu kota. Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat, menjelaskan bahwa rencana tersebut merupakan bagian dari pengembangan Transit Oriented Development (TOD) di kawasan Blok M. […]

  • Harga BBM Resmi Naik Hari Ini 1 Desember 2025, Pertamax Cs Melonjak di Semua SPBU

    Harga BBM Resmi Naik Hari Ini 1 Desember 2025, Pertamax Cs Melonjak di Semua SPBU

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di seluruh SPBU Indonesia resmi naik per 1 Desember 2025. Kenaikan dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga serta SPBU swasta seperti BP-AKR, Shell, hingga Vivo. Untuk wilayah DKI Jakarta, Pertamax (RON 92) kini naik menjadi Rp 12.750 per liter dari sebelumnya Rp 12.200 per liter. Pertamax […]

  • debt collector

    Awas, Data 18 Ribu Kendaraan Bocor di Dewa Matel

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah harus mengambil tindakan terhadap aplikasi yang membuka akses data pribadi ke publik. Belakangan ramai perbicangan aplikasi salah satunya Dewa Matel. Siapa nyana, aplikasi itu memuat lebih dari 18.000 data kendaraan bermotor milik masyarakat Indonesia. Aplikasi tersebut diduga kuat digunakan oleh agen lapangan atau mata elang (matel) untuk melacak kendaraan dengan kredit bermasalah. […]

expand_less