Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

  • account_circle Deddy Rachmawan
  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru. POJK terbaru ini untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
POJK Nomor 20 Tahun 2025.

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang pada industri perbankan syariah dengan mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk senantiasa memelihara rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen dengan penerapan secara bertahap.

Ketentuan ini disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas yang dapat timbul akibat dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.

Lewat peraturan ini, OJK juga mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.

Pelaporan serta publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.

POJK ini dirancang dengan mengacu pada standar global, yakni Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan memperhatikan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB).

Penerapan prinsip-prinsip tersebut memastikan bahwa sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices), sekaligus memperkuat kredibilitas dan daya saing BUS dan UUS di tingkat global.

Dengan penerapan POJK ini, BUS dan UUS diharapkan mampu mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin, mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas, serta memperkuat kemampuan dalam menghadapi multiple scenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

Pada saat yang sama, penguatan manajemen likuiditas dan pendanaan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Khususnya pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, yang bertujuan membangun ekosistem perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi secara internasional, serta pilar 5 yaitu penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.

POJK Nomor 21 Tahun 2025

POJK ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS, dengan mensyaratkan indikator tambahan berupa leverage ratio sesuai standar internasional yang terkini.

Leverage ratio membantu peningkatan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya, tanpa menghitung benefit dari pembobotan risiko aset (risk-weighted assets) dan mitigasi risiko terhadap aset.

Dengan kehadiran leverage ratio, diharapkan BUS semakin mampu mengantisipasi dampak deleveraging pada multiple scenario.

Penerbitan POJK ini merupakan implementasi pengukuran permodalan sesuai standar internasional terkini, yaitu Basel III tahun 2014 dan 2017, serta Islamic Financial Services Board (IFSB)-23 tahun 2021.

Di samping itu, POJK ini merupakan salah satu implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027, terutama pada Pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

Melalui POJK ini, BUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio setiap waktu dengan threshold minimum sebesar 3 persen, dengan kewajiban pelaporan pertama kali mulai berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026 dan kewajiban publikasi mulai dari September 2026.

POJK ini mulai berlaku bagi BUS sejak tanggal diundangkan yaitu pada 17 September 2025. Bagi BUS yang tidak mampu memenuhi threshold, dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK untuk memperbaikinya. Bagi BUS yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

Dengan terbitnya POJK Leverage Ratio bagi BUS, OJK mendukung terciptanya struktur permodalan BUS yang kuat, sehingga mampu menjadi pondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berkembang, dan berdaya saing global serta selaras dengan perkembangan standar internasional.(*)

  • Penulis: Deddy Rachmawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun Hadapi Libur Nataru

    BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun Hadapi Libur Nataru

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM -PT Bank Syariah Indonesia Tbk menyiapkan uang tunai Rp15,49 triliun pada momentum libur akhir tahun 2025 dan tahun baru 2026. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan nasabah di outlet dan ATM/CRM untuk mobilitas masyarakat pada periode libur akhir tahun dan awal tahun. Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan BSI akan menyiapkan sinergi kesiapan […]

  • Migas

    Blok Migas di Muara Tembesi Dilelang, Potensinya Paling Kecil

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Satu dari 9 blok migas atau wilayah kerja (WK) yang dilelang pemerintah adalah WK Muara Tembesi. Dari 9 WK itu, potensi minyak di WK Muara Tembesi yang terkecil. Untuk diketahui, Jumat (24/10) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengungkapkan perusahaan migas asal Inggris, […]

  • Harga Tiket Pesawat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Turun 14%, Cek Jadwal & Cara Beli

    Harga Tiket Pesawat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Turun 14%, Cek Jadwal & Cara Beli

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian saat libur akhir tahun. Pemerintah resmi memberlakukan diskon tiket pesawat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebesar 14 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan sekaligus menjaga kelancaran arus penumpang selama periode puncak liburan. Diskon tiket pesawat Natal dan Tahun […]

  • Layanan Kereta Api di Sumut dan Sumbar Kembali Normal Usai Banjir

    Layanan Kereta Api di Sumut dan Sumbar Kembali Normal Usai Banjir

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan seluruh layanan kereta api di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sudah kembali beroperasi secara normal setelah sempat terdampak banjir dan cuaca ekstrem pada akhir November 2025. Sejumlah jalur yang sebelumnya mengalami gangguan kini telah dinyatakan aman dan dapat digunakan kembali untuk perjalanan penumpang maupun angkutan barang. Jalur […]

  • Haram Paksakan Ego! Syarat Utama Pelatih Timnas Indonesia

    Haram Paksakan Ego! Syarat Utama Pelatih Timnas Indonesia

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PSSI tidak main-main dalam berburu pelatih Timnas Indonesia yang baru. Ada standar tinggi yang ditetapkan federasi bagi sang juru taktik anyar. Wakil Ketua Umum PSSI, Zainudin Amali, membocorkan kriteria krusial yang wajib dipenuhi. Bukan sekadar nama besar, tapi soal kecocokan filosofi. Amali menegaskan bahwa arsitek baru nanti harus paham betul materi pemain Skuad […]

  • BPS: Pengangguran di Jambi Turun Jadi 4,08 Persen per November 2025

    BPS: Pengangguran di Jambi Turun Jadi 4,08 Persen per November 2025

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Jambi menunjukkan perbaikan pada November 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 4,08 persen, atau menurun 0,17 persen poin dibandingkan Agustus 2025. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) November 2025, jumlah angkatan kerja di Jambi mencapai 1,94 juta orang, meningkat 5,26 ribu […]

expand_less