Selasa, 12 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

  • account_circle Deddy Rachmawan
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru. POJK terbaru ini untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
POJK Nomor 20 Tahun 2025.

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang pada industri perbankan syariah dengan mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk senantiasa memelihara rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen dengan penerapan secara bertahap.

Ketentuan ini disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas yang dapat timbul akibat dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.

Lewat peraturan ini, OJK juga mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.

Pelaporan serta publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.

POJK ini dirancang dengan mengacu pada standar global, yakni Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan memperhatikan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB).

Penerapan prinsip-prinsip tersebut memastikan bahwa sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices), sekaligus memperkuat kredibilitas dan daya saing BUS dan UUS di tingkat global.

Dengan penerapan POJK ini, BUS dan UUS diharapkan mampu mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin, mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas, serta memperkuat kemampuan dalam menghadapi multiple scenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

Pada saat yang sama, penguatan manajemen likuiditas dan pendanaan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Khususnya pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, yang bertujuan membangun ekosistem perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi secara internasional, serta pilar 5 yaitu penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.

POJK Nomor 21 Tahun 2025

POJK ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS, dengan mensyaratkan indikator tambahan berupa leverage ratio sesuai standar internasional yang terkini.

Leverage ratio membantu peningkatan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya, tanpa menghitung benefit dari pembobotan risiko aset (risk-weighted assets) dan mitigasi risiko terhadap aset.

Dengan kehadiran leverage ratio, diharapkan BUS semakin mampu mengantisipasi dampak deleveraging pada multiple scenario.

Penerbitan POJK ini merupakan implementasi pengukuran permodalan sesuai standar internasional terkini, yaitu Basel III tahun 2014 dan 2017, serta Islamic Financial Services Board (IFSB)-23 tahun 2021.

Di samping itu, POJK ini merupakan salah satu implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027, terutama pada Pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

Melalui POJK ini, BUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio setiap waktu dengan threshold minimum sebesar 3 persen, dengan kewajiban pelaporan pertama kali mulai berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026 dan kewajiban publikasi mulai dari September 2026.

POJK ini mulai berlaku bagi BUS sejak tanggal diundangkan yaitu pada 17 September 2025. Bagi BUS yang tidak mampu memenuhi threshold, dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK untuk memperbaikinya. Bagi BUS yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

Dengan terbitnya POJK Leverage Ratio bagi BUS, OJK mendukung terciptanya struktur permodalan BUS yang kuat, sehingga mampu menjadi pondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berkembang, dan berdaya saing global serta selaras dengan perkembangan standar internasional.(*)

  • Penulis: Deddy Rachmawan

Rekomendasi Untuk Anda

  • BRI Kucurkan Kredit Sindikasi Rp 2,2 Triliun untuk Flyover Sitinjau Lauik

    BRI Kucurkan Kredit Sindikasi Rp 2,2 Triliun untuk Flyover Sitinjau Lauik

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Perseroan turut berpartisipasi dalam fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 2,2 triliun untuk proyek strategis Flyover Sitinjau Lauik di Sumatera Barat melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Proyek Flyover Sitinjau Lauik menjadi salah satu infrastruktur yang […]

  • Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

    Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari […]

  • Update Harga Sembako Jambi Hari Ini: Cabai Naik, Bawang Merah Turun

    Update Harga Sembako Jambi Hari Ini: Cabai Naik, Bawang Merah Turun

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perkembangan harga sembako di Pasar Angso Duo pada 6 April 2026 menunjukkan kenaikan signifikan pada sejumlah komoditas cabai, sementara sebagian besar bahan pokok lainnya terpantau stabil. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga cabai rawit merah mengalami kenaikan tertinggi, mencapai Rp60.000 per kilogram atau naik 16,67 persen. Selain itu, cabai merah […]

  • Pupuk Kaltim Pastikan Stok 161.993 Ton Siap Dukung Musim Tanam Oktober-Maret

    Pupuk Kaltim Pastikan Stok 161.993 Ton Siap Dukung Musim Tanam Oktober-Maret

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan stok pupuk mencapai 161.993 ton hingga 22 Oktober 2025, sebagai upaya mendukung keberhasilan musim tanam Oktober-Maret. Direktur Operasi Pupuk Kaltim, F. Purwanto, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menyediakan pupuk berkualitas bagi petani di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari kontribusi memperkuat ketahanan pangan nasional. “Pupuk Kaltim berkomitmen penuh […]

  • Sudah Didera Masalah Kualitas Industri, Saham Airbus Anjlok 10 Persen

    Sudah Didera Masalah Kualitas Industri, Saham Airbus Anjlok 10 Persen

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perusahaan pembuat pesawat raksasa, Airbus, mengonfirmasi mereka menemukan masalah kualitas industri yang memengaruhi panel logam pada sejumlah pesawat A320. Menurut laporan Reuters yang dikutip pada Selasa (2/12/2025), kabar tersebut menambah tantangan terbaru bagi Airbus setelah penarikan kembali pesawatnya untuk pembaruan perangkat lunak (software) akhir pekan lalu. Diluar dugaan, saham Airbus anjlok hingga 10 […]

  • Prabowo Minta Maaf ke Pengungsi Aceh: Listrik Belum Pulih, Pemerintah Janji Percepat Bantuan

    Prabowo Minta Maaf ke Pengungsi Aceh: Listrik Belum Pulih, Pemerintah Janji Percepat Bantuan

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto meninjau posko pengungsian korban banjir bandang di sekitar Jembatan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Jumat (12/12/2025). Dalam kunjungan tersebut, Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada warga karena belum semua bantuan dapat tersalurkan secara merata. Prabowo hadir didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Kepala […]

expand_less