Selasa, 11 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

  • account_circle Deddy Rachmawan
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru. POJK terbaru ini untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
POJK Nomor 20 Tahun 2025.

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang pada industri perbankan syariah dengan mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk senantiasa memelihara rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen dengan penerapan secara bertahap.

Ketentuan ini disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas yang dapat timbul akibat dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.

Lewat peraturan ini, OJK juga mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.

Pelaporan serta publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.

POJK ini dirancang dengan mengacu pada standar global, yakni Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan memperhatikan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB).

Penerapan prinsip-prinsip tersebut memastikan bahwa sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices), sekaligus memperkuat kredibilitas dan daya saing BUS dan UUS di tingkat global.

Dengan penerapan POJK ini, BUS dan UUS diharapkan mampu mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin, mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas, serta memperkuat kemampuan dalam menghadapi multiple scenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

Pada saat yang sama, penguatan manajemen likuiditas dan pendanaan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Khususnya pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, yang bertujuan membangun ekosistem perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi secara internasional, serta pilar 5 yaitu penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.

POJK Nomor 21 Tahun 2025

POJK ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS, dengan mensyaratkan indikator tambahan berupa leverage ratio sesuai standar internasional yang terkini.

Leverage ratio membantu peningkatan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya, tanpa menghitung benefit dari pembobotan risiko aset (risk-weighted assets) dan mitigasi risiko terhadap aset.

Dengan kehadiran leverage ratio, diharapkan BUS semakin mampu mengantisipasi dampak deleveraging pada multiple scenario.

Penerbitan POJK ini merupakan implementasi pengukuran permodalan sesuai standar internasional terkini, yaitu Basel III tahun 2014 dan 2017, serta Islamic Financial Services Board (IFSB)-23 tahun 2021.

Di samping itu, POJK ini merupakan salah satu implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027, terutama pada Pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

Melalui POJK ini, BUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio setiap waktu dengan threshold minimum sebesar 3 persen, dengan kewajiban pelaporan pertama kali mulai berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026 dan kewajiban publikasi mulai dari September 2026.

POJK ini mulai berlaku bagi BUS sejak tanggal diundangkan yaitu pada 17 September 2025. Bagi BUS yang tidak mampu memenuhi threshold, dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK untuk memperbaikinya. Bagi BUS yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

Dengan terbitnya POJK Leverage Ratio bagi BUS, OJK mendukung terciptanya struktur permodalan BUS yang kuat, sehingga mampu menjadi pondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berkembang, dan berdaya saing global serta selaras dengan perkembangan standar internasional.(*)

  • Penulis: Deddy Rachmawan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Kucurkan Rp101 Triliun untuk Selamatkan Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Tenaga Kerja

    Prabowo Kucurkan Rp101 Triliun untuk Selamatkan Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Tenaga Kerja

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dana sekitar Rp101 triliun untuk melindungi dan memperkuat industri tekstil nasional. Langkah ini diambil guna menjaga keberlangsungan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja serta menghadapi tekanan global dan persaingan industri internasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dana tersebut setara dengan […]

  • Harga Sembako di Pasar Kasang dan Angso Duo Jambi Stabil, Sejumlah Komoditas Naik Turun

    Harga Sembako di Pasar Kasang dan Angso Duo Jambi Stabil, Sejumlah Komoditas Naik Turun

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Kota Jambi terpantau relatif stabil pada Senin, 17 November 2025. Berdasarkan data resmi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, dua pasar besar Pasar Rakyat Kasang dan Pasar Angso Duo mencatat sebagian besar komoditas dalam kondisi stabil, meski sejumlah harga mengalami kenaikan maupun penurunan. Pengamatan di Pasar Rakyat Kasang menunjukkan […]

  • Gubernur Malut dan Aceh Minta Solusi atas Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

    Gubernur Malut dan Aceh Minta Solusi atas Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf berharap pertemuan antara pemerintah daerah dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dapat menghasilkan solusi konkret pascapemotongan Transfer ke Daerah (TKD) agar pembangunan infrastruktur di daerah tetap berjalan optimal. Pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025) itu dihadiri puluhan […]

  • Polemik KDM vs Purbaya: Ini Untung Rugi Pemda Simpan Dana di Bank

    Polemik KDM vs Purbaya: Ini Untung Rugi Pemda Simpan Dana di Bank

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Polemik antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) kembali memunculkan sorotan terhadap kebiasaan pemerintah daerah (Pemda) menempatkan dananya di perbankan. Isu ini muncul setelah pemerintah pusat menyebut terdapat dana Pemda yang “mengendap” hingga triliunan rupiah di bank, termasuk di Jawa Barat.  Dana Pemda di Bank: Aman tapi […]

  • Top 5 Influencer Jambi 2026, Ray Faldo Masih Rajanya Media Sosial dengan 2,4 Juta Followers

    Top 5 Influencer Jambi 2026, Ray Faldo Masih Rajanya Media Sosial dengan 2,4 Juta Followers

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perkembangan media sosial telah melahirkan banyak kreator konten (content creator) dan influencer asal Jambi yang kini memiliki pengaruh besar di dunia digital. Tak hanya menjadi wajah promosi berbagai merek, mereka juga berperan dalam memperkenalkan kuliner, pariwisata, hingga gaya hidup Jambi kepada audiens yang lebih luas. Berdasarkan kompilasi data dari platform analitik media sosial […]

  • OJK: Ketahanan Perbankan Indonesia Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global

    OJK: Ketahanan Perbankan Indonesia Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan I-2026 menunjukkan kinerja perbankan akan tetap solid dengan risiko yang terjaga. Survei dilakukan pada Januari 2026 dengan melibatkan 93 bank responden, yang porsi total asetnya mencapai sebesar 94,17 persen dari total aset bank umum berdasarkan periode […]

expand_less