Selasa, 18 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

  • account_circle Deddy Rachmawan
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru. POJK terbaru ini untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
POJK Nomor 20 Tahun 2025.

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang pada industri perbankan syariah dengan mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk senantiasa memelihara rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen dengan penerapan secara bertahap.

Ketentuan ini disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas yang dapat timbul akibat dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.

Lewat peraturan ini, OJK juga mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.

Pelaporan serta publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.

POJK ini dirancang dengan mengacu pada standar global, yakni Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan memperhatikan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB).

Penerapan prinsip-prinsip tersebut memastikan bahwa sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices), sekaligus memperkuat kredibilitas dan daya saing BUS dan UUS di tingkat global.

Dengan penerapan POJK ini, BUS dan UUS diharapkan mampu mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin, mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas, serta memperkuat kemampuan dalam menghadapi multiple scenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

Pada saat yang sama, penguatan manajemen likuiditas dan pendanaan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Khususnya pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, yang bertujuan membangun ekosistem perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi secara internasional, serta pilar 5 yaitu penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.

POJK Nomor 21 Tahun 2025

POJK ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS, dengan mensyaratkan indikator tambahan berupa leverage ratio sesuai standar internasional yang terkini.

Leverage ratio membantu peningkatan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya, tanpa menghitung benefit dari pembobotan risiko aset (risk-weighted assets) dan mitigasi risiko terhadap aset.

Dengan kehadiran leverage ratio, diharapkan BUS semakin mampu mengantisipasi dampak deleveraging pada multiple scenario.

Penerbitan POJK ini merupakan implementasi pengukuran permodalan sesuai standar internasional terkini, yaitu Basel III tahun 2014 dan 2017, serta Islamic Financial Services Board (IFSB)-23 tahun 2021.

Di samping itu, POJK ini merupakan salah satu implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027, terutama pada Pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

Melalui POJK ini, BUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio setiap waktu dengan threshold minimum sebesar 3 persen, dengan kewajiban pelaporan pertama kali mulai berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026 dan kewajiban publikasi mulai dari September 2026.

POJK ini mulai berlaku bagi BUS sejak tanggal diundangkan yaitu pada 17 September 2025. Bagi BUS yang tidak mampu memenuhi threshold, dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK untuk memperbaikinya. Bagi BUS yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

Dengan terbitnya POJK Leverage Ratio bagi BUS, OJK mendukung terciptanya struktur permodalan BUS yang kuat, sehingga mampu menjadi pondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berkembang, dan berdaya saing global serta selaras dengan perkembangan standar internasional.(*)

  • Penulis: Deddy Rachmawan

Rekomendasi Untuk Anda

  • 6 Fakta 4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    6 Fakta 4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Penetapan ini diumumkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI. Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih […]

  • Harga Perak Akan Mengalami Kenaikan Seiring Meningkatnya Permintaan Mobil Listrik

    Harga Perak Akan Mengalami Kenaikan Seiring Meningkatnya Permintaan Mobil Listrik

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Prospek harga perak dinilai semakin cerah seiring melonjaknya permintaan dari sektor energi baru terbarukan (EBT) dan kendaraan listrik (EV) yang terus meningkat secara global. Analis Keuangan Finex Brahmantya Himawan mengatakan dua sektor tersebut menjadi katalis utama yang menciptakan tekanan struktural terhadap pasokan global, sehingga berpotensi mendorong harga perak naik dalam jangka menengah hingga […]

  • Ketua MPR Ahmad Muzani: Wartawan Adalah Kata dan Mata Hati Rakyat

    Ketua MPR Ahmad Muzani: Wartawan Adalah Kata dan Mata Hati Rakyat

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut wartawan memiliki peran penting sebagai kata dan mata hati rakyat yang menyuarakan pikiran serta pertanyaan masyarakat. Dalam acara Media Gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), Muzani menegaskan bahwa wartawan bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga mitra strategis MPR dalam menjalankan fungsi kebangsaan dan kenegaraan. “Wartawan adalah kata dan […]

  • 115 Desa di Aceh Masih Terisolasi hingga Hari ke-21 Pascabencana

    115 Desa di Aceh Masih Terisolasi hingga Hari ke-21 Pascabencana

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBINIS.COM – Sebanyak 115 desa di Provinsi Aceh masih terisolasi hingga hari ke-21 pascabencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut. Kondisi ini disebabkan oleh akses jalur darat yang terputus dan belum sepenuhnya pulih. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, keterbatasan akses darat membuat penyaluran bantuan logistik ke wilayah terdampak harus dioptimalkan melalui jalur […]

  • RI–Korea Selatan Teken MoU Rp173 Triliun, Perkuat Investasi Energi hingga Industri

    RI–Korea Selatan Teken MoU Rp173 Triliun, Perkuat Investasi Energi hingga Industri

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Korea Selatan menghasilkan komitmen investasi besar senilai Rp 173 triliun. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU) antara pelaku usaha kedua negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, nilai kerja sama tersebut setara dengan 10,2 miliar dolar AS. Penandatanganan dilakukan dalam forum “Indonesia–Korea Partnership […]

  • Harga Minyak Dunia Naik Pagi Ini, Brent Tembus US6 dan WTI US,92 Dipicu Ketegangan Iran

    Harga Minyak Dunia Naik Pagi Ini, Brent Tembus US$106 dan WTI US$96,92 Dipicu Ketegangan Iran

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga minyak dunia kembali menguat pada perdagangan Jumat (24/4/2026) pagi seiring meningkatnya kekhawatiran pasar terhadap eskalasi konflik di Timur Tengah, khususnya melibatkan Iran. Berdasarkan laporan pasar global, harga minyak jenis Brent crude naik US$1,23 atau 1,17% menjadi US$106,3 per barel. Sementara itu, West Texas Intermediate (WTI) juga menguat US$1,07 atau 1,12% ke posisi […]

expand_less