Nasabah UMKM Bank Nagari Paling Terdampak Bencana
- account_circle -
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: PT Bank Nagari menjadi salah satu bank yang terdampak langsung oleh bencana banjir di Sumatera Barat.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – PT Bank Nagari menjadi salah satu bank yang terdampak langsung oleh bencana banjir di Sumatera Barat. Di tengah kondisi tersebut, bank mulai memetakan dampak banjir, nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi kelompok yang paling terdampak.
Pemetaan awal dilakukan terhadap dampak operasional dan debitur, sembari menyiapkan langkah mitigasi risiko untuk mengantisipasi potensi kenaikan kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Bencana yang melanda sebagian besar wilayah Sumatera Barat tidak hanya merusak infrastruktur dan permukiman, tetapi juga menghantam aktivitas usaha masyarakat.
Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra mengungkapkan, akibat bencana, nasabah terdampak, baik usaha nasabah, tempat tinggal, dan jalan akses atau transportasi untuk kegiatan usaha.
“Dari 1.314 nasabah yang terdampak di Bank Nagari konvensional, mayoritas adalah nasabah yang bergerak di sektor UMKM (pertanian, perdagangan, industri kecil dan jasa-jasa) dan juga para pegawai pemerintah dan perusahaan serta sektor perumahan,” tutur Gusti dikutip Investor Daily, Senin (8/12/2025).
Sementara itu, pada Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari, nasabah terdampak sebanyak 232 nasabah dengan mayoritas di sektor perdagangan skala mikro dan kecil. Gusti menyampaikan bahwa Bank Nagari telah mengaktifkan pemetaan dan identifikasi terhadap seluruh debitur terdampak, baik langsung maupun tidak langsung. Bank juga terus memantau risiko kenaikan NPL seiring terganggunya kemampuan bayar nasabah.
Untuk kebijakan restrukturisasi kredit, Bank Nagari masih mengacu pada POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Bank Umum, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari OJK terkait stimulus khusus bencana alam.
“Bank Nagari terus melakukan koordinasi dengan pihak OJK sembari menunggu arahan dan kebijakan terhadap kondisi bencana alam dimaksud,” tutur Gusti.
Adapun, Bank Nagari juga mengaku telah menerima surat dari OJK mengenai relaksasi pelaporan bank. Pihaknya juga turut mengapresiasi kebijakan tersebut.
“Kami menerima surat tersebut dan mengucapkan terimakasih atas attensi dan respon OJK dengan memberikan relaksasi penyesuaian batas waktu laporan BUK, BUS, dan UUS,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebagai langkah cepat OJK, pada 4 Desember 2025 telah menerbitkan surat kepada seluruh direksi bank (baik Bank Umum, UUS maupun BPR/S) yang berkantor pusat di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat mengenai penyesuaian batas waktu laporan bank sehubungan dengan keadaan kahar.
“Hal ini merelaksasi batas waktu pelaporan bagi bank yang semula disampaikan pada awal Desember menjadi penyampaian pada akhir Desember dengan tanggal penyampaian laporan yang telah ditentukan dalam surat,” kata Dian kepada Investor Daily.
Di sisi lain, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba menambahkan, berdasarkan pengalaman pada saat bencana alam memang berdampak pada pemburukan kualitas aset perbankan, terutama BPD dan BPR yang skalanya kecil. Seperti debitur yang awalnya lancar menjadi mulai macet karena terdampak bencana, hal ini logis tetapi sebesar apa dampaknya untuk individual bank akan berbeda-beda, namun secara industri tidak terlalu tinggi.
“Pasti ada pengaruh terutama dari sisi aset, tentu bagi LPS kami akan sangat-sangat tergantung kerja sama dengan OJK, harus segera ketemu utamanya BPR untuk tentukan kalau bisa lebih awal terlibat lebih bagus untuk menghindarkan bank tersebut dari kegagalan,” beber Purba.(*)
- Penulis: -
- Editor: -
- Sumber: Investor

Saat ini belum ada komentar