Aksi Nasional Buruh Hari Ini: Kepung Istana Negara dan Kantor YouTube
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026
- comment 0 komentar

Ribuan Buruh Kepung Istana Negara Hari Ini, Tolak Upah Murah dan PHK Massal
JAMBISNIS.COM – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi nasional besar-besaran pada Rabu, 28 Januari 2026. Aksi tersebut dipusatkan di Istana Negara, Jakarta, dengan titik kumpul di kawasan Patung Kuda sejak pukul 10.00 WIB. Massa buruh berasal dari berbagai daerah, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur. Aksi ini juga melibatkan buruh PT Pakerin Mojokerto yang sebelumnya menggelar unjuk rasa di Kementerian Hukum.
Dalam keterangannya, KSPI menyebut aksi ini membawa sejumlah tuntutan utama, antara lain penolakan upah minimum yang dinilai terlalu murah, serta penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan buruh.
“Ribuan buruh kembali turun ke Istana Negara dan kantor YouTube pada 28 Januari 2026 membawa isu penolakan upah minimum DKI dan Jawa Barat, serta penolakan PHK 2.500 buruh akibat kebijakan pemerintah pusat,” demikian keterangan KSPI.
Tiga Isu Utama Aksi Buruh
KSPI menyampaikan sedikitnya terdapat tiga isu besar yang menjadi pemicu aksi nasional tersebut. Pertama, tuntutan revisi UMP dan UMSP DKI Jakarta 2026 yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup buruh.
Kedua, tuntutan agar UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota setempat. Ketiga, desakan pemerintah untuk menyelamatkan sekitar 2.500 buruh PT Pakerin Mojokerto yang terancam PHK.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai kebijakan pengupahan di DKI Jakarta tahun 2026 kembali menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam memahami kondisi riil buruh.
“UMP DKI 2026 dinilai terlalu murah, bahkan lebih rendah dibanding daerah penyangga industri seperti Bekasi dan Karawang, padahal biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi,” ujar Said Iqbal.
Kritik terhadap Kebijakan UMSP dan UMSK
Selain UMP, KSPI juga mengkritik kebijakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang dinilai disusun secara tidak tepat. KSPI menilai rekomendasi UMSP hanya menyoroti kelompok perusahaan tertentu dan tidak berdasarkan klasifikasi sektor industri sesuai KBLI sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.
Sementara di Jawa Barat, KSPI menilai terjadi pelanggaran aturan dalam penetapan UMSK, karena adanya perubahan oleh pemerintah daerah yang dinilai bertentangan dengan regulasi nasional.
Aksi Lanjutan ke Kantor YouTube
Selain di Istana Negara, KSPI juga berencana menggelar aksi lanjutan di kantor YouTube Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Aksi ini dilakukan sebagai respons atas pemblokiran kanal YouTube resmi Partai Buruh dan akun serikat buruh tanpa penjelasan yang dinilai transparan.
KSPI menegaskan buruh akan terus menempuh jalur konstitusional, termasuk gugatan ke PTUN, serta aksi jalanan apabila tuntutan tidak mendapat respons dari pemerintah.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar