Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Naik Dratis! Harga Emas Antam Dijual Rp2.354.000 per Gram

Naik Dratis! Harga Emas Antam Dijual Rp2.354.000 per Gram

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik dratis hari ini, Jumat (24/10/2025). Investor kini dapat membeli Rp2.354.000 untuk ukuran satu gram. Sementara harga emas Antam termurah dibanderol Rp1.227.000.

Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam naik dratis Rp 33.000 jika dibandingkan dengan harga pada Kamis (23/10/2025) yang berada di level Rp 2.321.000 per gram. Untuk harga termahal dengan ukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.294.600.000.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Jumat (24/10/2025) meningkat tajam sebanyak Rp 30.000 ke level Rp 2.219.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga satuan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.227.000 (Naik Rp 16.500, 1,34%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.354.000 (Naik Rp 33.000, 1,40%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.648.000 (Naik Rp 66.000, 1,42%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.947.000 (Naik Rp 99.000, 1,43%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.545.000 (Naik Rp 165.000, 1,43%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.035.000 (Naik Rp 330.000, 1,43%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 57.462.000 (Naik Rp 825.000, 1,44%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 114.845.000 (Naik Rp 1.650.000, 1,44%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 229.612.000 (Naik Rp 3.330.000, 1,44%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 573.765.000 (Naik Rp 8.250.000, 1,44%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.147.320.000 (Naik Rp 16.500.000, 1,44%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.294.600.000 (Naik Rp 33.000.000, 1,44%)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisma Atlet Jadi Hunian ASN, TNI, dan Polri, Sewa Rp 1,2 Juta per Bulan

    Wisma Atlet Jadi Hunian ASN, TNI, dan Polri, Sewa Rp 1,2 Juta per Bulan

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi mengubah fungsi Wisma Atlet Kemayoran menjadi hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyediaan hunian layak dan terjangkau di kawasan perkotaan. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan, setiap unit di Wisma Atlet memiliki fasilitas lengkap seperti dua kamar tidur, ruang keluarga, […]

  • BPOM Ungkap 5 Produk Pangan Ilegal Paling Banyak Dijual di E-Commerce

    BPOM Ungkap 5 Produk Pangan Ilegal Paling Banyak Dijual di E-Commerce

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan ribuan akun dan tautan penjualan produk pangan olahan ilegal di berbagai marketplace sepanjang Januari–Juni 2025. Temuan ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan BPOM terhadap e-commerce dan media sosial. BPOM menyebut seluruh tautan yang teridentifikasi telah diajukan untuk takedown melalui Kementerian Komunikasi dan Digital […]

  • IHSG Ditutup Melemah 0,64% ke Level 8.212 Jelang Libur Imlek

    IHSG Ditutup Melemah 0,64% ke Level 8.212 Jelang Libur Imlek

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Indeks Harga Saham Gabungan ditutup melemah pada perdagangan Jumat (13/2/2026) seiring meningkatnya aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur panjang Tahun Baru Imlek. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG turun 53,08 poin atau 0,64 persen ke posisi 8.212,27. Sementara indeks LQ45 yang berisi 45 saham unggulan ikut […]

  • Bappenas: Sawit Dorong Ekonomi Hijau dan Ketahanan Pangan 2045

    Bappenas: Sawit Dorong Ekonomi Hijau dan Ketahanan Pangan 2045

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa minyak sawit memiliki peran sentral dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Indonesia, sebagai salah satu produsen dan pengekspor sawit terbesar dunia, dinilai memiliki posisi strategis dalam memperkuat ketahanan pangan global, transisi energi, dan pengembangan industri hijau. Dalam sambutannya pada Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) […]

  • e-Banking Bank Jambi Lumpuh, Pesan Berantai Soal Rekening Terkuras Bikin Nasabah Resah

    e-Banking Bank Jambi Lumpuh, Pesan Berantai Soal Rekening Terkuras Bikin Nasabah Resah

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Layanan e-banking milik Bank Jambi dilaporkan tidak dapat diakses hingga Minggu pagi. Gangguan ini memicu keresahan di kalangan nasabah, seiring beredarnya pesan berantai di sejumlah grup percakapan yang menyebut dugaan pembobolan rekening dan hilangnya saldo tabungan. Pesan berantai yang beredar luas, terutama di kalangan aparatur sipil negara dan komunitas guru di Provinsi Jambi, […]

  • Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Jelas, DPR Sebut Pemerintah Lalai Siapkan Regulasi

    Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Jelas, DPR Sebut Pemerintah Lalai Siapkan Regulasi

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menyiapkan dasar hukum kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2026. Ia menilai kelalaian tersebut berdampak langsung pada pekerja dan dunia usaha. Menurut Edy, hingga memasuki tenggat penetapan UM sesuai amanat PP 36/2021, Kementerian Ketenagakerjaan belum menentukan bentuk regulasi yang akan digunakan. “Jika regulasinya saja […]

expand_less