Selasa, 21 Apr 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Naik Dratis! Harga Emas Antam Dijual Rp2.354.000 per Gram

Naik Dratis! Harga Emas Antam Dijual Rp2.354.000 per Gram

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik dratis hari ini, Jumat (24/10/2025). Investor kini dapat membeli Rp2.354.000 untuk ukuran satu gram. Sementara harga emas Antam termurah dibanderol Rp1.227.000.

Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam naik dratis Rp 33.000 jika dibandingkan dengan harga pada Kamis (23/10/2025) yang berada di level Rp 2.321.000 per gram. Untuk harga termahal dengan ukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.294.600.000.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Jumat (24/10/2025) meningkat tajam sebanyak Rp 30.000 ke level Rp 2.219.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga satuan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.227.000 (Naik Rp 16.500, 1,34%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.354.000 (Naik Rp 33.000, 1,40%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.648.000 (Naik Rp 66.000, 1,42%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.947.000 (Naik Rp 99.000, 1,43%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.545.000 (Naik Rp 165.000, 1,43%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.035.000 (Naik Rp 330.000, 1,43%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 57.462.000 (Naik Rp 825.000, 1,44%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 114.845.000 (Naik Rp 1.650.000, 1,44%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 229.612.000 (Naik Rp 3.330.000, 1,44%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 573.765.000 (Naik Rp 8.250.000, 1,44%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.147.320.000 (Naik Rp 16.500.000, 1,44%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.294.600.000 (Naik Rp 33.000.000, 1,44%)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga TBS Sawit Jambi Naik, Tembus Rp3.902/Kg untuk Usia Produktif

    Harga TBS Sawit Jambi Naik, Tembus Rp3.902/Kg untuk Usia Produktif

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar baik bagi petani kelapa sawit di Jambi. Dinas Perkebunan Provinsi Jambi resmi menetapkan kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 3–9 April 2026. Dalam rapat penetapan harga, TBS sawit usia produktif 10–20 tahun tercatat naik sebesar Rp232,88 per kilogram, sehingga kini berada di level Rp3.902,66/kg. Kenaikan ini menjadi angin […]

  • Ini Aturan Baru BEI: Free Float Saham Wajib Minimal 15%

    Ini Aturan Baru BEI: Free Float Saham Wajib Minimal 15%

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian definisi saham free float. BEI juga menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat. Selain itu, BEI juga mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15 persen, […]

  • Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

    Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari […]

  • Prabowo Larang Pelajar Dikerahkan Sambut Kunjungan Presiden

    Prabowo Larang Pelajar Dikerahkan Sambut Kunjungan Presiden

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh kepala daerah agar tidak lagi mengerahkan pelajar dalam prosesi penyambutan dirinya saat melakukan kunjungan kerja. Instruksi itu disampaikan Prabowo saat menutup pidatonya pada peresmian Jembatan Kabanaran di Yogyakarta, Rabu (19/11), setelah melihat langsung kondisi para pelajar yang berdiri menunggu kedatangannya. “Jadi, ini saya mohon para bupati untuk […]

  • Duel Panas Kerinci vs Sungai Penuh, Tanjabbar vs Sarolangun! Siapa Rebut Mahkota Turnamen Catur Pengprov?

    Duel Panas Kerinci vs Sungai Penuh, Tanjabbar vs Sarolangun! Siapa Rebut Mahkota Turnamen Catur Pengprov?

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Aroma persaingan sudah terasa bahkan sebelum bidak pertama digerakkan. Turnamen Catur Bulanan ke-II yang digelar Pengprov Percasi Jambi di Kabupaten Kerinci 15-16  Februari 2026, dipastikan menjadi edisi paling panas sepanjang rangkaian kompetisi tahun ini. Lebih dari 120 pecatur dari delapan kabupaten/kota ambil bagian. Mereka datang bukan sekadar bertanding, tetapi membawa gengsi daerah, harga […]

  • Toba Pulp Bantah Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Klaim Patuh Regulasi Lingkungan

    Toba Pulp Bantah Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Klaim Patuh Regulasi Lingkungan

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Toba Pulp Lestari menegaskan tidak bertanggung jawab atas banjir dahsyat yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan menewaskan lebih dari 600 orang. Perusahaan menyampaikan bantahan resmi melalui surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (1/12/2025). “Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi,” ujar Corporate Secretary Toba Pulp […]

expand_less