Menteri ATR dan Kemen PU Sepakat Satukan Aturan Sempadan Sungai untuk Cegah Banjir dan Sengketa Tanah
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- comment 0 komentar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
JAMBISNIS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sepakat untuk melakukan harmonisasi peraturan tentang sempadan sungai agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan persoalan hukum di lapangan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, langkah ini diambil menyusul banyaknya bangunan berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau yang kerap menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan.
“Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama antara ATR dan Kemen PU,” ujar Nusron dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menurut Nusron, ada dua alasan utama di balik kesepakatan ini. Pertama, banyak bangunan berdiri di area sempadan sungai dan waduk yang seharusnya steril dari aktivitas masyarakat. Kedua, banyak petugas ATR/BPN yang tersandung kasus hukum karena mensertifikatkan lahan di wilayah sempadan akibat perbedaan penafsiran regulasi.
“Di satu sisi, aturan menyebut sempadan sungai dikuasai negara. Di sisi lain, ada yang menafsirkan sebagai tanah negara yang bisa diberikan hak kepada masyarakat. Perbedaan tafsir inilah yang menimbulkan masalah,” jelasnya.
Melalui harmonisasi ini, kedua kementerian akan menyusun peraturan terpadu dan tegas agar tidak ada lagi kebingungan di lapangan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran tata ruang, menekan risiko banjir, dan melindungi petugas dari jeratan hukum.
Selain itu, Nusron juga menegaskan bahwa ATR/BPN siap melakukan audit terhadap seluruh sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, sebagai bagian dari upaya penataan ruang yang berkelanjutan.
Kesepakatan harmonisasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan penataan ruang yang berkeadilan, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola lahan nasional.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar