Menkeu Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta saat Lapor SPT via Coretax
- account_circle say say
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan dirinya mengalami kurang bayar pajak sekitar Rp 50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 melalui sistem Coretax.
Pengalaman tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya usai menyampaikan laporan pajaknya. Ia menjelaskan bahwa kondisi kurang bayar merupakan hal yang umum terjadi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
“Kalau kerja di banyak tempat hampir pasti kurang bayar, kecuali hanya dari satu sumber,” ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan, pada tahun pajak 2025 dirinya memperoleh penghasilan dari dua posisi, yakni saat masih menjabat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan setelah menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Kondisi tersebut berbeda dengan sebelumnya, ketika ia hanya memiliki satu sumber penghasilan sehingga tidak pernah mengalami kurang bayar dalam pelaporan pajak.
Ia memperkirakan jumlah kekurangan pembayaran pajaknya berada di kisaran Rp 50 juta.
Dalam proses pelaporan SPT, Purbaya juga mengakui adanya kendala teknis pada sistem Coretax. Bahkan, ia tidak mengisi sendiri laporan tersebut dan didampingi oleh petugas pajak.
“Saya ditemani orang pajak, kadang sistemnya muter-muter,” ungkapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem Coretax masih memerlukan penyempurnaan agar lebih optimal dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sebelumnya batas akhir pelaporan SPT pada 31 Maret 2026, maka diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil karena periode pelaporan beririsan dengan bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 24 Maret 2026, lebih dari 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, dan sekitar 8,8 juta di antaranya telah melaporkan SPT Tahunan.
- Penulis: say say


Saat ini belum ada komentar