Melesat Rp 34.000, Harga Emas Antam Menjadi Rp 2.284.000 per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sel, 7 Okt 2025
- comment 0 komentar

MELESAT: Harga emas Antam hari ini tembus Rp 2.284.000 per gram usai naik Rp34.000.
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali terbang tinggi hari ini, Selasa (7/10/2025). Kini harga emas Antam tembus Rp 2.284.000 per gram usai naik Rp34.000. Ini merupakan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) baru dan reli tiga hari beruntun.
Sementara harga emas Antam termurah mencapai Rp1.192.000 dengan ukuran 0,5 gram dan paling mahal dibanderol Rp2.224.600.000 berukuran 1.000 gram.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Selasa (7/10/2025) juga kembali melonjak Rp 34.000 ke level Rp 2.132.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.192.000 (Naik Rp 17.000, 1,43%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.284.000 (Naik Rp 34.000, 1,49%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.508.000 (Naik Rp 68.000, 1,51%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.737.000 (Naik Rp 102.000, 1,51%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.195.000 (Naik Rp 170.000, 1,52%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 22.335.000 (Naik Rp 340.000, 1,52%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 55.712.000 (Naik Rp 850.000, 1,53%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 111.345.000 (Naik Rp 1.700.000, 1,53%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 222.612.000 (Naik Rp 3.400.000, 1,53%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 556.265.000 (Naik Rp 8.500.000, 1,53%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.112.320.000 (Naik Rp 17.000.000, 1,53%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.224.600.000 (Naik Rp 34.000.000, 1,53%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
Saat ini belum ada komentar