Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Rp 2.383.000 Per Gram Hari Ini

Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Rp 2.383.000 Per Gram Hari Ini

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam melambung tinggi. Hari ini harga emas Antam loncat tinggi sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 2.383.000 per gram. Harga ini menembus rekor terakhir di level Rp2.360.000 per gram yang tercatat sehari sebelumnya, Selasa (14/10/2025).

Sementara harga emas Antam termahal kini telah mencapai Rp2,32 miliar. Sedangkan paling murah dibanderol Rp1.241.500 berukuran 0,5 gram.

Kenaikan harga jual tersebut berimbas pada harga beli kembali atau buyback emas Antam melonjak tajam Rp 23.000 menjadi Rp 2.232.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada Rabu (15/10/2025):

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.241.500 (Naik Rp 11.500, 0,93%)

– Emas Antam 1 gram: Rp 2.383.000 (Naik Rp 23.000, 0,97%)

– Emas Antam 2 gram: Rp 4.706.000 (Naik Rp 58.000, 1,23%)

– Emas Antam 3 gram: Rp 7.034.000 (Naik Rp 69.000, 0,98%)

– Emas Antam 5 gram: Rp 11.690.000 (Naik Rp 115.000, 0,98%)

– Emas Antam 10 gram: Rp 23.325.000 (Naik Rp 230.000, 0,99%)

– Emas Antam 25 gram: Rp 58.187.000 (Naik Rp 575.000, 0,99%)

– Emas Antam 50 gram: Rp 116.295.000 (Naik Rp 1.150.000, 0,99%)

– Emas Antam 100 gram: Rp 232.512.000 (Naik Rp 2.300.000, 0,99%)

– Emas Antam 250 gram: Rp 581.015.000 (Naik Rp 5.750.000, 0,99%)

– Emas Antam 500 gram: Rp 1.161.820.000 (Naik Rp 11.500.000, 0,99%)

– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.323.600.000 (Naik Rp 23.000.000, 0,99%)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan 16 Hektare di Makassar Disebut Diserobot

    Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan 16 Hektare di Makassar Disebut Diserobot

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kasus mafia tanah kembali mencuat dan kali ini menimpa tokoh nasional, mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). JK mengaku lahan miliknya seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar telah dieksekusi secara tidak sah dan kini beralih tangan ke pihak lain. JK menyebut eksekusi tersebut melanggar prosedur hukum dan ketentuan Mahkamah […]

  • Purbaya Jelaskan Alasan Pemda dan BUMD Kini Boleh Pinjam Dana ke Pemerintah Pusat

    Purbaya Jelaskan Alasan Pemda dan BUMD Kini Boleh Pinjam Dana ke Pemerintah Pusat

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 1Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan pemerintah pusat memberikan izin pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk membantu daerah yang mengalami kekurangan kas sementara, terutama pada awal atau akhir tahun anggaran. “Kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun pemda kekurangan uang, ya untuk […]

  • Google

    Simak Tren Pencarian di Google 2025, Kamu Mungkin Pernah Mencarinya

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sejumlah fenomena yang terjadi di tanah air tercermin pula di mesin pencari Google. Tren pencarian di berbagai bidang itu kemarin (4/12) dirilis oleh Google Indonesia. Simak listnya, sepertinya kamu juga pernah mencari kata tersebut di search engine Google. Melalui laporan tahunan Year in Search 2025, setidaknya ada empat pola tren pencarian terbesar. Dan […]

  • Pertamina Percepat Kemandirian Energi Nasional, Perkuat Produksi dan Transisi Menuju Energi Bersih

    Pertamina Percepat Kemandirian Energi Nasional, Perkuat Produksi dan Transisi Menuju Energi Bersih

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di tengah tantangan ketergantungan impor energi dan perubahan global menuju ekonomi hijau, PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya mempercepat terwujudnya kemandirian energi nasional melalui strategi bisnis yang selaras dengan arah kebijakan pemerintah. Langkah ini menjadi bagian penting dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia berdaulat dalam pangan, energi, dan air. Komitmen […]

  • Danantara Siapkan Tiga Skema Pelunasan Utang Kereta Cepat

    Danantara Siapkan Tiga Skema Pelunasan Utang Kereta Cepat

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Persoalan utang proyek ambisius, Kereta Cepat Jakarta-Bandung terus digodok. Terbaru, Danantara yang disebut Menkeu Purbaya yang bertanggungjawab atas utang tersebut, menyampaikan skema pelunasan utang. Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Rosan P Roeslani mengatakan pihaknya melakukan evaluasi mengenai hal itu secara menyeluruh. “Evaluasi ini akan segera kami finalisasi, setelah itu kami akan […]

  • Diburu Interpol, Ini Profil Lengkap Bos WanaArtha Life dan Kresna Group yang Jadi Buronan Kasus Keuangan RI

    Diburu Interpol, Ini Profil Lengkap Bos WanaArtha Life dan Kresna Group yang Jadi Buronan Kasus Keuangan RI

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Interpol Indonesia terus memburu dua buronan kelas kakap dalam kasus keuangan dan investasi yang menggemparkan Tanah Air, yakni Michael Steven, pemilik Grup Kresna, dan Evelina F. Pietruschka, pemilik WanaArtha Life. Keduanya kini masuk dalam daftar red notice internasional sejak 19 September 2025. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa nama Michael Steven […]

expand_less