Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Rp 2.383.000 Per Gram Hari Ini

Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Rp 2.383.000 Per Gram Hari Ini

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam melambung tinggi. Hari ini harga emas Antam loncat tinggi sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 2.383.000 per gram. Harga ini menembus rekor terakhir di level Rp2.360.000 per gram yang tercatat sehari sebelumnya, Selasa (14/10/2025).

Sementara harga emas Antam termahal kini telah mencapai Rp2,32 miliar. Sedangkan paling murah dibanderol Rp1.241.500 berukuran 0,5 gram.

Kenaikan harga jual tersebut berimbas pada harga beli kembali atau buyback emas Antam melonjak tajam Rp 23.000 menjadi Rp 2.232.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada Rabu (15/10/2025):

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.241.500 (Naik Rp 11.500, 0,93%)

– Emas Antam 1 gram: Rp 2.383.000 (Naik Rp 23.000, 0,97%)

– Emas Antam 2 gram: Rp 4.706.000 (Naik Rp 58.000, 1,23%)

– Emas Antam 3 gram: Rp 7.034.000 (Naik Rp 69.000, 0,98%)

– Emas Antam 5 gram: Rp 11.690.000 (Naik Rp 115.000, 0,98%)

– Emas Antam 10 gram: Rp 23.325.000 (Naik Rp 230.000, 0,99%)

– Emas Antam 25 gram: Rp 58.187.000 (Naik Rp 575.000, 0,99%)

– Emas Antam 50 gram: Rp 116.295.000 (Naik Rp 1.150.000, 0,99%)

– Emas Antam 100 gram: Rp 232.512.000 (Naik Rp 2.300.000, 0,99%)

– Emas Antam 250 gram: Rp 581.015.000 (Naik Rp 5.750.000, 0,99%)

– Emas Antam 500 gram: Rp 1.161.820.000 (Naik Rp 11.500.000, 0,99%)

– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.323.600.000 (Naik Rp 23.000.000, 0,99%)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jasa Marga Perbaiki Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

    Jasa Marga Perbaiki Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Jasa Marga kembali melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan di sejumlah titik pada ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi selama sepekan ke depan. Pekerjaan berlangsung mulai Minggu (16/11) hingga Sabtu (22/11) sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan jalan tol. Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Agni Mayvinna, menjelaskan bahwa pekerjaan […]

  • Koperasi Desa Merah Putih Akan Kelola Tambang Timah Rakyat, Solusi Pemerintah Atasi Tambang Ilegal di Babel

    Koperasi Desa Merah Putih Akan Kelola Tambang Timah Rakyat, Solusi Pemerintah Atasi Tambang Ilegal di Babel

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah membuka peluang bagi pengelolaan tambang timah rakyat melalui Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih, sebagai langkah strategis menata ulang dan menertibkan tambang ilegal di Bangka Belitung (Babel). Skema ini diharapkan menjadi solusi adil bagi penambang rakyat sekaligus memperkuat perekonomian desa. Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan semangat […]

  • BKPM: Belum Ada Investor Asing yang Berkomitmen Konkret di Proyek DME Batu Bara Indonesia

    BKPM: Belum Ada Investor Asing yang Berkomitmen Konkret di Proyek DME Batu Bara Indonesia

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengungkapkan hingga saat ini belum ada perusahaan asing yang menunjukkan minat konkret untuk berinvestasi dalam proyek hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) di Indonesia. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan mengatakan, pihaknya belum mencatat adanya investor asing yang secara resmi menyatakan komitmen untuk […]

  • Bangkit Setelah Dipecat, Dua Pemimpin Redaksi Tulis Buku ‘All the Cool Girls Get Fired’ 

    Bangkit Setelah Dipecat, Dua Pemimpin Redaksi Tulis Buku ‘All the Cool Girls Get Fired’ 

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kehilangan pekerjaan sering kali menjadi titik balik dalam hidup seseorang. Hal ini pula yang dialami Laura Brown dan Kristina O’Neill, dua mantan pemimpin redaksi majalah ternama di Amerika Serikat. Keduanya pernah berada di puncak karier sebelum akhirnya harus menerima kenyataan pahit: dipecat dari pekerjaan impian mereka. Namun alih-alih tenggelam dalam kesedihan, Laura dan […]

  • Pemerintah Tata Ulang 45.000 Sumur Rakyat, Perkuat Kemandirian Energi Nasional

    Pemerintah Tata Ulang 45.000 Sumur Rakyat, Perkuat Kemandirian Energi Nasional

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Indonesia memperkuat peran rakyat dalam sektor minyak dan gas bumi (migas) dengan menata ulang 45.000 sumur rakyat secara legal dan produktif. Langkah ini bertujuan meningkatkan kemandirian energi nasional sekaligus membuka peluang ekonomi di berbagai daerah. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, di mana sumber […]

  • Bos Pajak Beberkan Trik Pengusaha Akali Pajak Lewat Status UMKM

    Bos Pajak Beberkan Trik Pengusaha Akali Pajak Lewat Status UMKM

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkap adanya modus sejumlah pengusaha yang menyamar sebagai pelaku UMKM untuk menghindari kewajiban pajak dalam jumlah besar. Modus ini dilakukan dengan memanfaatkan aturan pajak UMKM yang memberikan fasilitas PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Bimo menjelaskan bahwa beberapa […]

expand_less