Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Rp 2.383.000 Per Gram Hari Ini
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar

EMAS ANTAM: Harga emas Antam loncat tinggi sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 2.383.000 per gram hari ini.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam melambung tinggi. Hari ini harga emas Antam loncat tinggi sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 2.383.000 per gram. Harga ini menembus rekor terakhir di level Rp2.360.000 per gram yang tercatat sehari sebelumnya, Selasa (14/10/2025).
Sementara harga emas Antam termahal kini telah mencapai Rp2,32 miliar. Sedangkan paling murah dibanderol Rp1.241.500 berukuran 0,5 gram.
Kenaikan harga jual tersebut berimbas pada harga beli kembali atau buyback emas Antam melonjak tajam Rp 23.000 menjadi Rp 2.232.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada Rabu (15/10/2025):
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.241.500 (Naik Rp 11.500, 0,93%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.383.000 (Naik Rp 23.000, 0,97%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.706.000 (Naik Rp 58.000, 1,23%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.034.000 (Naik Rp 69.000, 0,98%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.690.000 (Naik Rp 115.000, 0,98%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.325.000 (Naik Rp 230.000, 0,99%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 58.187.000 (Naik Rp 575.000, 0,99%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 116.295.000 (Naik Rp 1.150.000, 0,99%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 232.512.000 (Naik Rp 2.300.000, 0,99%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 581.015.000 (Naik Rp 5.750.000, 0,99%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.161.820.000 (Naik Rp 11.500.000, 0,99%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.323.600.000 (Naik Rp 23.000.000, 0,99%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
Saat ini belum ada komentar