Selasa, 18 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Rp 2.383.000 Per Gram Hari Ini

Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Rp 2.383.000 Per Gram Hari Ini

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam melambung tinggi. Hari ini harga emas Antam loncat tinggi sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 2.383.000 per gram. Harga ini menembus rekor terakhir di level Rp2.360.000 per gram yang tercatat sehari sebelumnya, Selasa (14/10/2025).

Sementara harga emas Antam termahal kini telah mencapai Rp2,32 miliar. Sedangkan paling murah dibanderol Rp1.241.500 berukuran 0,5 gram.

Kenaikan harga jual tersebut berimbas pada harga beli kembali atau buyback emas Antam melonjak tajam Rp 23.000 menjadi Rp 2.232.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada Rabu (15/10/2025):

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.241.500 (Naik Rp 11.500, 0,93%)

– Emas Antam 1 gram: Rp 2.383.000 (Naik Rp 23.000, 0,97%)

– Emas Antam 2 gram: Rp 4.706.000 (Naik Rp 58.000, 1,23%)

– Emas Antam 3 gram: Rp 7.034.000 (Naik Rp 69.000, 0,98%)

– Emas Antam 5 gram: Rp 11.690.000 (Naik Rp 115.000, 0,98%)

– Emas Antam 10 gram: Rp 23.325.000 (Naik Rp 230.000, 0,99%)

– Emas Antam 25 gram: Rp 58.187.000 (Naik Rp 575.000, 0,99%)

– Emas Antam 50 gram: Rp 116.295.000 (Naik Rp 1.150.000, 0,99%)

– Emas Antam 100 gram: Rp 232.512.000 (Naik Rp 2.300.000, 0,99%)

– Emas Antam 250 gram: Rp 581.015.000 (Naik Rp 5.750.000, 0,99%)

– Emas Antam 500 gram: Rp 1.161.820.000 (Naik Rp 11.500.000, 0,99%)

– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.323.600.000 (Naik Rp 23.000.000, 0,99%)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Cabai Merah Naik hingga 31,82 Persen

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Cabai Merah Naik hingga 31,82 Persen

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo terpantau relatif stabil berdasarkan pembaruan data per 16 Mei 2026. Namun, sejumlah komoditas strategis seperti cabai mengalami fluktuasi cukup signifikan. Data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi menunjukkan, mayoritas harga bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, hingga daging masih berada dalam kondisi stabil. Untuk […]

  • Cadangan Devisa RI Tembus US6,5 Miliar di Desember 2025

    Cadangan Devisa RI Tembus US$156,5 Miliar di Desember 2025

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia per akhir Desember 2025 mencapai US$156,5 miliar. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan posisi November 2025 yang tercatat sebesar US$150,1 miliar. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, kenaikan cadangan devisa tersebut ditopang oleh sejumlah faktor, mulai dari penerimaan pajak dan jasa, penerbitan sukuk […]

  • Kebakaran Kantor Terra Drone Tewaskan Ibu Hamil yang Akan Melahirkan 

    Kebakaran Kantor Terra Drone Tewaskan Ibu Hamil yang Akan Melahirkan 

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), menelan sedikitnya 22 korban jiwa. Salah satu korban yang meninggal adalah Novia Nurwana (28), seorang ibu hamil yang rencananya akan melahirkan bulan depan. Identitas Novia dipastikan Tim Disaster Victim Identification (DVI) melalui pemeriksaan sidik jari, data gigi, catatan medis, dan properti […]

  • Bank Dunia Soroti Dominasi BUMN, Minta RI Lebih Terbuka di Rantai Pasok Global

    Bank Dunia Soroti Dominasi BUMN, Minta RI Lebih Terbuka di Rantai Pasok Global

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Bank Dunia menilai Indonesia perlu lebih terbuka terhadap perdagangan global agar tidak semakin tertinggal dalam rantai pasok manufaktur dunia. Lembaga tersebut juga menyoroti dominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai menghambat kompetisi dan reformasi ekonomi. Chief Economist of the East and Pacific Region World Bank Aaditya Mattoo mengatakan, kebijakan perdagangan Indonesia yang […]

  • Laba Bersih Gajah Tunggal (GJTL) Turun 20% di Kuartal III/2025 Jadi Rp789,69 Miliar

    Laba Bersih Gajah Tunggal (GJTL) Turun 20% di Kuartal III/2025 Jadi Rp789,69 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL), produsen ban milik Lo Kheng Hong, mencatat penurunan laba bersih 20,12% menjadi Rp789,69 miliar pada kuartal III/2025 dibanding periode sama tahun lalu Rp988,55 miliar. Penurunan ini dipengaruhi oleh penjualan bersih yang turun 2,38% menjadi Rp13,12 triliun dan beban pokok penjualan naik 1,13% menjadi Rp10,62 triliun. Penjualan pihak ketiga […]

  • Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

    Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan ditetapkan oleh Dirjen […]

expand_less