Legalisasi 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah berencana melegalkan sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di berbagai daerah penghasil minyak di Indonesia. Langkah ini dinilai bisa menjadi dorongan besar bagi pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kedaulatan energi nasional. Anggota Komisi VII DPR RI Cek Endra menegaskan, kebijakan legalisasi sumur rakyat harus dipastikan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Ia meminta pemerintah tidak hanya berhenti di tahap regulasi, tetapi juga memastikan implementasinya memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.
“Yang terpenting, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya berhenti di atas kertas,” ujar Cek Endra dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, ribuan sumur rakyat yang tersebar di berbagai daerah seperti Musi Banyuasin, Bojonegoro, dan Aceh, selama ini sudah menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat setempat. Namun karena belum memiliki legalitas, aktivitas pengeboran minyak rakyat sering dianggap ilegal dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Cek Endra menilai, legalisasi ini akan menjadi terobosan penting bila diikuti dengan pola pengelolaan yang profesional dan berpihak kepada rakyat. Ia mendorong agar sumur-sumur tersebut dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM energi daerah.
“Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola secara resmi, dampaknya bukan cuma pada peningkatan produksi migas nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru dan menumbuhkan ekonomi daerah,” jelasnya.
Dengan begitu, aktivitas sumur rakyat tak hanya menghasilkan minyak mentah, tetapi juga menciptakan efek berantai ekonomi — mulai dari jasa pengeboran, transportasi, hingga sektor pendukung seperti warung, bengkel, dan logistik di sekitar lokasi operasi.
Legalisasi sumur minyak rakyat diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa. Setiap sumur memiliki potensi produksi kecil, namun jika dikumpulkan secara nasional, kontribusinya dapat signifikan terhadap pasokan energi dan pendapatan daerah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mencatat, total potensi minyak dari sumur rakyat mencapai sekitar 10–15 ribu barel per hari. Bila dioptimalkan melalui kerja sama BUMD dan swasta, potensi tersebut dapat menambah devisa dan pendapatan negara dari sektor migas.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui bahwa masalah sumur rakyat sudah berlangsung lama dan belum terselesaikan sejak masa pasca-kemerdekaan.
“Ini sumur-sumur masyarakat dari dulu enggak pernah selesai-selesai. Saya sejak jadi Menteri Investasi sudah bawa ke rapat terbatas tiga kali. Sejak zaman pasca kemerdekaan juga sudah ada, tapi enggak clear-clear,” ungkapnya dalam acara Penghargaan Subroto 2025 di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurut Bahlil, pemerintah kini mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum legalisasi sumur rakyat.
Kebijakan ini diharapkan tak hanya menekan praktik pengeboran ilegal, tapi juga meningkatkan keamanan kerja, penerimaan pajak, dan efisiensi produksi.
Bagi daerah penghasil minyak, seperti Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan Timur, program legalisasi sumur rakyat bisa menjadi sumber pendapatan baru. Pemerintah daerah bisa mendapatkan bagi hasil migas, sementara masyarakat memperoleh pekerjaan dan kepastian hukum.
“Ketika pemerintah hadir dengan regulasi yang jelas, praktik ilegal menurun, produktivitas naik, dan masyarakat sekitar merasakan manfaatnya langsung,” kata Cek Endra.
Dengan dukungan kebijakan ini, sumur minyak rakyat berpeluang menjadi tulang punggung ekonomi daerah, sekaligus memperkuat semangat kedaulatan energi untuk rakyat Indonesia.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar