Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Langkah tersebut menjadi angin segar bagi gerakan koperasi nasional, karena untuk pertama kalinya koperasi diberi ruang legal menggarap sektor pertambangan yang selama ini didominasi perusahaan besar.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ferry menilai, aturan baru ini akan mengubah peta pengelolaan tambang di Indonesia, karena penguasaan sumber daya alam tak lagi berpusat pada korporasi besar, melainkan juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Ia menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak ekonomi signifikan di daerah-daerah dengan potensi tambang tinggi, termasuk membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi lokal.

Berdasarkan dokumen resmi PP No.39/2025, Pasal 17 ayat (4) menyebutkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan melalui mekanisme pemberian prioritas. Koperasi kini masuk dalam klaster prioritas WIUP, sejajar dengan badan usaha kecil dan menengah (UKM) serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dalam aturan baru ini, terdapat pasal tambahan antara Pasal 26 dan 27, yang menegaskan peran koperasi secara rinci:

  • Pasal 26A: Pemberian prioritas dilakukan melalui verifikasi administratif, teknis, serta komitmen usaha dengan persetujuan menteri.
  • Pasal 26C: Verifikasi terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
  • Pasal 26E: Persetujuan menteri diterbitkan secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  • Pasal 26F: Luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi maksimal 2.500 hektare, sama seperti ketentuan untuk badan usaha kecil dan menengah.

Dengan batasan tersebut, koperasi memiliki peluang nyata untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis keadilan sosial dan ekonomi gotong royong. Pemerintah menegaskan, regulasi ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan sektor pertambangan sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Melalui pemberdayaan koperasi, diharapkan keuntungan dari pengelolaan tambang dapat langsung dirasakan masyarakat lokal. Kebijakan ini juga diharapkan menekan praktik tambang ilegal dan menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Djoni Kuasai 5,09 Persen Saham FOLK, Sinyal Masuk Konglomerat Mulai Terbaca

    Djoni Kuasai 5,09 Persen Saham FOLK, Sinyal Masuk Konglomerat Mulai Terbaca

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pasar modal Indonesia kembali diwarnai aksi strategis investor nasional. Djoni, investor asal Jambi, resmi masuk ke jajaran pemegang saham PT Multi Garam Utama Tbk (FOLK) dengan kepemilikan sebesar 5,09 persen saham. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Djoni tercatat menguasai sekitar 201 juta lembar saham FOLK, dengan tanggal efektif kepemilikan pada […]

  • Menkeu Purbaya Ingin Transfer Anggaran Daerah Dipercepat, KPPOD Ungkap Plus Minusnya

    Menkeu Purbaya Ingin Transfer Anggaran Daerah Dipercepat, KPPOD Ungkap Plus Minusnya

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempercepat transfer ke daerah (TKD) menuai tanggapan dari Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Kebijakan ini dinilai positif untuk mendorong percepatan belanja daerah, namun juga memiliki tantangan dari sisi kesiapan pemerintah daerah. Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman mengatakan, percepatan penyaluran TKD harus diimbangi dengan peningkatan […]

  • Ekspor Indonesia Tumbuh 8,14 Persen, Tapi Masih Kalah dari Vietnam dan Singapura

    Ekspor Indonesia Tumbuh 8,14 Persen, Tapi Masih Kalah dari Vietnam dan Singapura

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa kinerja ekspor Indonesia terus menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Namun, dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam dan Singapura, posisi Indonesia masih tertinggal dalam hal nilai dan struktur ekspor. Dalam paparannya di Jakarta, Selasa (4/11/2025), Budi menyebut total nilai ekspor Indonesia tahun ini telah mencapai US$209 miliar, […]

  • Perdagangan Dibuka IHSG Bergerak ke Zona Hijau

    Perdagangan Dibuka IHSG Bergerak ke Zona Hijau

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) di awal perdagangan hari ini, Jumat (28/11/2025), menguat. Saat ini bursa Asia bergerak variatif. Mengutip data RTI, IHSG naik 0,26% atau 22,27 poin ke level 8.568,14. Tercatat sebanyak 251 saham menguat, 259 saham melemah, dan 186 saham stagnan. Total volume perdagangan mencapai 6,7 miliar […]

  • Danantara Dipastikan Gabung Proyek Smelter Mempawah Fase 2, Nilai Investasi Capai Rp 13,3 Triliun

    Danantara Dipastikan Gabung Proyek Smelter Mempawah Fase 2, Nilai Investasi Capai Rp 13,3 Triliun

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) memastikan bahwa Danantara Indonesia akan ikut terlibat dalam proyek pengembangan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Mempawah Fase 2. Proyek strategis nasional yang menjadi tulang punggung hilirisasi aluminium itu membutuhkan investasi besar, yakni antara USD 700–800 juta atau setara Rp 11,6–13,3 triliun (kurs Rp 16.700 per dolar AS). Direktur […]

  • BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerimanya Online

    BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerimanya Online

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900 ribu untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Bansos ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV 2025 guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa program BLT Kesra menargetkan lebih […]

expand_less