Selasa, 11 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Langkah tersebut menjadi angin segar bagi gerakan koperasi nasional, karena untuk pertama kalinya koperasi diberi ruang legal menggarap sektor pertambangan yang selama ini didominasi perusahaan besar.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ferry menilai, aturan baru ini akan mengubah peta pengelolaan tambang di Indonesia, karena penguasaan sumber daya alam tak lagi berpusat pada korporasi besar, melainkan juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Ia menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak ekonomi signifikan di daerah-daerah dengan potensi tambang tinggi, termasuk membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi lokal.

Berdasarkan dokumen resmi PP No.39/2025, Pasal 17 ayat (4) menyebutkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan melalui mekanisme pemberian prioritas. Koperasi kini masuk dalam klaster prioritas WIUP, sejajar dengan badan usaha kecil dan menengah (UKM) serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dalam aturan baru ini, terdapat pasal tambahan antara Pasal 26 dan 27, yang menegaskan peran koperasi secara rinci:

  • Pasal 26A: Pemberian prioritas dilakukan melalui verifikasi administratif, teknis, serta komitmen usaha dengan persetujuan menteri.
  • Pasal 26C: Verifikasi terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
  • Pasal 26E: Persetujuan menteri diterbitkan secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  • Pasal 26F: Luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi maksimal 2.500 hektare, sama seperti ketentuan untuk badan usaha kecil dan menengah.

Dengan batasan tersebut, koperasi memiliki peluang nyata untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis keadilan sosial dan ekonomi gotong royong. Pemerintah menegaskan, regulasi ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan sektor pertambangan sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Melalui pemberdayaan koperasi, diharapkan keuntungan dari pengelolaan tambang dapat langsung dirasakan masyarakat lokal. Kebijakan ini juga diharapkan menekan praktik tambang ilegal dan menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emas Antam Ambruk Rp21 Ribu! UBS dan Galeri24 Stabil

    Emas Antam Ambruk Rp21 Ribu! UBS dan Galeri24 Stabil

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan yang diperdagangkan di Pegadaian pada Rabu (13/5/2026) menunjukkan pergerakan beragam. Emas Antam tercatat mengalami penurunan cukup tajam. Sementara emas UBS dan Galeri24 masih bertahan stabil. Berdasarkan daftar harga terbaru Pegadaian, emas Antam turun Rp21 ribu menjadi Rp2.939.000 per gram. Sebelumnya, harga logam mulia Antam berada di level Rp2.960.000 per gram. […]

  • Pasar Asia Menguat di Tengah Ketegangan Dagang Baru AS-China

    Pasar Asia Menguat di Tengah Ketegangan Dagang Baru AS-China

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pasar saham Asia dibuka menguat pada Rabu (15/10/2025), setelah Amerika Serikat (AS) dan China kembali terlibat dalam ketegangan perdagangan. Kenaikan ini berlawanan dengan pelemahan di Wall Street. Presiden AS Donald Trump pada Selasa menuding China tidak membeli kedelai dari negaranya, yang disebutnya sebagai “tindakan bermusuhan secara ekonomi”. Ia juga mengancam akan menerapkan sanksi […]

  • Harga Cabai Rawit Maupun Merah di Pasar Angso Duo Rp50.000 per Kilogram

    Harga Cabai Rawit Maupun Merah di Pasar Angso Duo Rp50.000 per Kilogram

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo terpantau stabil pada pembaruan 29 April 2026. Tidak ada lonjakan maupun penurunan signifikan di hampir seluruh komoditas utama. Beras medium masih bertahan di kisaran Rp15.200 hingga Rp15.400 per kilogram. Sementara beras operasi pasar Bulog berada di level lebih rendah, yakni Rp12.000 per kilogram. Komoditas protein hewani […]

  • DPR Belum Jadwalkan Pembahasan Pilkada Lewat DPRD, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

    DPR Belum Jadwalkan Pembahasan Pilkada Lewat DPRD, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga saat ini belum menjadwalkan pembahasan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi melalui DPRD. Penyebab utamanya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan, meskipun wacana pilkada lewat DPRD berkembang di ruang publik, […]

  • Menkeu Purbaya: Rasio Utang Indonesia 40,46% Masih Aman, Defisit APBN Dijaga di Bawah 3%

    Menkeu Purbaya: Rasio Utang Indonesia 40,46% Masih Aman, Defisit APBN Dijaga di Bawah 3%

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rasio utang pemerintah Indonesia masih berada pada level yang aman meski mencapai 40,46 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir 2025. Berdasarkan data per 31 Desember 2025, total utang pemerintah tercatat sebesar Rp 9.637,9 triliun atau setara 40,46 persen terhadap PDB. Menurut Purbaya, angka tersebut masih […]

  • Efek BI Tahan Suku Bunga, Rupiah Balik Menguat!

    Efek BI Tahan Suku Bunga, Rupiah Balik Menguat!

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah kembali bergairah. Mengawali perdagangan Kamis (23/7/2026), rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sehari setelah Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan di level 5,75 persen. Mengutip Antara, kurs rupiah menguat 3 poin atau sekitar 0,02 persen ke level Rp17.914 per dolar AS. Posisi ini lebih baik dibandingkan […]

expand_less