Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Langkah tersebut menjadi angin segar bagi gerakan koperasi nasional, karena untuk pertama kalinya koperasi diberi ruang legal menggarap sektor pertambangan yang selama ini didominasi perusahaan besar.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ferry menilai, aturan baru ini akan mengubah peta pengelolaan tambang di Indonesia, karena penguasaan sumber daya alam tak lagi berpusat pada korporasi besar, melainkan juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Ia menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak ekonomi signifikan di daerah-daerah dengan potensi tambang tinggi, termasuk membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi lokal.

Berdasarkan dokumen resmi PP No.39/2025, Pasal 17 ayat (4) menyebutkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan melalui mekanisme pemberian prioritas. Koperasi kini masuk dalam klaster prioritas WIUP, sejajar dengan badan usaha kecil dan menengah (UKM) serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dalam aturan baru ini, terdapat pasal tambahan antara Pasal 26 dan 27, yang menegaskan peran koperasi secara rinci:

  • Pasal 26A: Pemberian prioritas dilakukan melalui verifikasi administratif, teknis, serta komitmen usaha dengan persetujuan menteri.
  • Pasal 26C: Verifikasi terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
  • Pasal 26E: Persetujuan menteri diterbitkan secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  • Pasal 26F: Luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi maksimal 2.500 hektare, sama seperti ketentuan untuk badan usaha kecil dan menengah.

Dengan batasan tersebut, koperasi memiliki peluang nyata untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis keadilan sosial dan ekonomi gotong royong. Pemerintah menegaskan, regulasi ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan sektor pertambangan sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Melalui pemberdayaan koperasi, diharapkan keuntungan dari pengelolaan tambang dapat langsung dirasakan masyarakat lokal. Kebijakan ini juga diharapkan menekan praktik tambang ilegal dan menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • RI Genjot Proyek E10, Etanol dari Molase Jadi ‘Bensin Hijau’ Pengganti BBM Impor

    RI Genjot Proyek E10, Etanol dari Molase Jadi ‘Bensin Hijau’ Pengganti BBM Impor

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indonesia semakin serius mengembangkan energi hijau lewat program E10, yakni pencampuran etanol 10% ke dalam BBM. Langkah ini diharapkan mampu menekan impor minyak dan emisi karbon nasional, sejalan dengan target transisi energi bersih. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rencana kebijakan E10 merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo […]

  • Hingga September 2025, Pajak Digital Tembus Rp 10,21 Triliun

    Hingga September 2025, Pajak Digital Tembus Rp 10,21 Triliun

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia. Dari sektor ini pemerintah telah menghimpun pajak senilai Rp 10,21 triliun sepanjang Januari hingga September 2025. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/10/2025). Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan […]

  • Kenaikan Upah Minimum 2026 Dinilai Tak Adil, Buruh Ancam Gelombang Aksi

    Kenaikan Upah Minimum 2026 Dinilai Tak Adil, Buruh Ancam Gelombang Aksi

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menetapkan rumus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Namun, kebijakan tersebut menuai kekecewaan dari kalangan buruh karena dinilai belum menjamin kebutuhan hidup layak (KHL). Kelompok buruh menilai formula kenaikan upah minimum 2026 yang menggunakan perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi […]

  • 15 Tempat Nongkrong Paling Populer di Jambi 2026

    15 Tempat Nongkrong Paling Populer di Jambi 2026

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kota Jambi kini tidak hanya dikenal sebagai kota perdagangan dan jasa, tetapi juga semakin berkembang menjadi destinasi favorit bagi pencinta kuliner dan kopi. Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan kafe dan ruang publik membuat pilihan tempat nongkrong semakin beragam. Mulai dari mahasiswa yang mengerjakan tugas, pekerja yang memilih work from cafe (WFC), hingga komunitas […]

  • Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru untuk Mobil Listrik

    Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru untuk Mobil Listrik

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah sedang merancang usulan insentif baru bagi sektor otomotif yang akan diajukan dalam kebijakan fiskal 2026. Agus menekankan bahwa dukungan fiskal bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan karena sektor otomotif memiliki efek berganda (multiplier effect) lewat keterkaitan rantai pasok hulu-hilir (backward dan forward linkage). “Sekarang kita sedang susun. […]

  • Tua Bukan Berarti Kalah, Xenia 2010 Masih Diburu: Harga Bekas Mulai Rp70 Jutaan

    Tua Bukan Berarti Kalah, Xenia 2010 Masih Diburu: Harga Bekas Mulai Rp70 Jutaan

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Daihatsu Xenia tahun 2010 tipe Xi masih menjadi salah satu mobil bekas yang banyak diburu di pasar otomotif Indonesia. Usianya yang sudah lebih dari satu dekade tak membuat pamor MPV tujuh penumpang tersebut meredup. Xenia Xi 2010 masih dinilai menarik karena menawarkan kombinasi kapasitas besar, mesin yang relatif bandel, serta biaya kepemilikan yang […]

expand_less