Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Langkah tersebut menjadi angin segar bagi gerakan koperasi nasional, karena untuk pertama kalinya koperasi diberi ruang legal menggarap sektor pertambangan yang selama ini didominasi perusahaan besar.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ferry menilai, aturan baru ini akan mengubah peta pengelolaan tambang di Indonesia, karena penguasaan sumber daya alam tak lagi berpusat pada korporasi besar, melainkan juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Ia menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak ekonomi signifikan di daerah-daerah dengan potensi tambang tinggi, termasuk membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi lokal.

Berdasarkan dokumen resmi PP No.39/2025, Pasal 17 ayat (4) menyebutkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan melalui mekanisme pemberian prioritas. Koperasi kini masuk dalam klaster prioritas WIUP, sejajar dengan badan usaha kecil dan menengah (UKM) serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dalam aturan baru ini, terdapat pasal tambahan antara Pasal 26 dan 27, yang menegaskan peran koperasi secara rinci:

  • Pasal 26A: Pemberian prioritas dilakukan melalui verifikasi administratif, teknis, serta komitmen usaha dengan persetujuan menteri.
  • Pasal 26C: Verifikasi terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
  • Pasal 26E: Persetujuan menteri diterbitkan secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  • Pasal 26F: Luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi maksimal 2.500 hektare, sama seperti ketentuan untuk badan usaha kecil dan menengah.

Dengan batasan tersebut, koperasi memiliki peluang nyata untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis keadilan sosial dan ekonomi gotong royong. Pemerintah menegaskan, regulasi ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan sektor pertambangan sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Melalui pemberdayaan koperasi, diharapkan keuntungan dari pengelolaan tambang dapat langsung dirasakan masyarakat lokal. Kebijakan ini juga diharapkan menekan praktik tambang ilegal dan menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Sungai Penuh Perintahkan Verifikasi Data BPJS, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

    Wali Kota Sungai Penuh Perintahkan Verifikasi Data BPJS, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kota Kota Sungai Penuh bergerak cepat memperbaiki data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Wali Kota Alfin menginstruksikan agar dilakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap data kepesertaan yang selama ini ditanggung pemerintah. Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Alfin pada Rabu (11/3/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini penting agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat […]

  • Ketua Apkasi Soroti Pemangkasan Anggaran Daerah, Sebut Pemerintah Alami Resentralisasi Fiskal

    Ketua Apkasi Soroti Pemangkasan Anggaran Daerah, Sebut Pemerintah Alami Resentralisasi Fiskal

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bursah Zarnubi mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya gejala resentralisasi fiskal di Indonesia. Dalam rancangan APBN 2026, pagu TKD hanya mencapai Rp699 triliun, turun signifikan dari outlook 2025 sebesar Rp864 triliun. Padahal, […]

  • Drag Race Penuh Gengsi, Chevrolet Corvette ZR1 Kalahkan Ferrari 296 GTB

    Drag Race Penuh Gengsi, Chevrolet Corvette ZR1 Kalahkan Ferrari 296 GTB

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Duel dua supercar papan atas kembali memanaskan dunia otomotif. Dalam sebuah balapan drag race, Chevrolet Corvette ZR1 sukses mengungguli Ferrari 296 GTB, hasil yang langsung menyita perhatian para pecinta mobil performa tinggi. Pertarungan ini mempertemukan dua filosofi berbeda dari Amerika Serikat dan Italia. Corvette ZR1 hadir dengan pendekatan klasik berupa mesin V8 supercharged […]

  • Harga Emas Galeri24 Naik Rp16.000 dan UBS Sebesar Rp17.000

    Harga Emas Galeri24 Naik Rp16.000 dan UBS Sebesar Rp17.000

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Galeri24 dan UBS yang dijual di Pegadaian naik pada perdagangan Selasa (24/2/206). Kenaikan harga emas kedua produk tersebut bervariasi. Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Harga emas UBS dipatok Rp 3.078.000 per gram. Naik Rp 17.000 dibanding harga kemarin yang sebesar Rp 3.061.000 per gram. Begitu pula dengan emas Galeri24 yang […]

  • Rupiah Tembus Rp17.064 per Dolar AS, Terpuruk!

    Rupiah Tembus Rp17.064 per Dolar AS, Terpuruk!

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah kian terpuruk. Pagi ini rupiah sudah tembus Rp17.064 per dolar Amerika Serikat (AS). Pelemahan itu dipicu sentimen global dari lonjakan harga minyak dan ketegangan geopolitik, serta tekanan domestik dari defisit APBN yang melebar. Berdasarkan data dari Antara, Selasa (7/4/2026), nilai tukar rupiah melemah 29 poin atau 0,17 persen menjadi Rp17.064 […]

  • BPK Temukan Potensi Kerugian Rp1,33 Triliun di BTN

    BPK Temukan Potensi Kerugian Rp1,33 Triliun di BTN

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelemahan tata kelola kredit pemilikan rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp1,33 triliun. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang mengulas aspek pendapatan, biaya, dan investasi BTN. BPK menyoroti lemahnya pengawasan dokumen kredit serta […]

expand_less