Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Langkah tersebut menjadi angin segar bagi gerakan koperasi nasional, karena untuk pertama kalinya koperasi diberi ruang legal menggarap sektor pertambangan yang selama ini didominasi perusahaan besar.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ferry menilai, aturan baru ini akan mengubah peta pengelolaan tambang di Indonesia, karena penguasaan sumber daya alam tak lagi berpusat pada korporasi besar, melainkan juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Ia menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak ekonomi signifikan di daerah-daerah dengan potensi tambang tinggi, termasuk membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi lokal.

Berdasarkan dokumen resmi PP No.39/2025, Pasal 17 ayat (4) menyebutkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan melalui mekanisme pemberian prioritas. Koperasi kini masuk dalam klaster prioritas WIUP, sejajar dengan badan usaha kecil dan menengah (UKM) serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dalam aturan baru ini, terdapat pasal tambahan antara Pasal 26 dan 27, yang menegaskan peran koperasi secara rinci:

  • Pasal 26A: Pemberian prioritas dilakukan melalui verifikasi administratif, teknis, serta komitmen usaha dengan persetujuan menteri.
  • Pasal 26C: Verifikasi terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
  • Pasal 26E: Persetujuan menteri diterbitkan secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  • Pasal 26F: Luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi maksimal 2.500 hektare, sama seperti ketentuan untuk badan usaha kecil dan menengah.

Dengan batasan tersebut, koperasi memiliki peluang nyata untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis keadilan sosial dan ekonomi gotong royong. Pemerintah menegaskan, regulasi ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan sektor pertambangan sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Melalui pemberdayaan koperasi, diharapkan keuntungan dari pengelolaan tambang dapat langsung dirasakan masyarakat lokal. Kebijakan ini juga diharapkan menekan praktik tambang ilegal dan menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbaya Tegas Bantah Isu Kas Negara Rp120 Triliun: SAL APBN Masih Rp420 Triliun

    Purbaya Tegas Bantah Isu Kas Negara Rp120 Triliun: SAL APBN Masih Rp420 Triliun

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis keras isu yang menyebut kas negara hanya tersisa Rp120 triliun. Ia menyebut informasi tersebut sebagai kekeliruan fatal yang terus berulang di ruang publik. Menurut Purbaya, narasi tersebut muncul akibat salah tafsir terhadap pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam APBN. Ia menjelaskan, dana sekitar Rp300 triliun yang sebelumnya […]

  • Plus Minus Skema Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh

    Plus Minus Skema Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah dan Danantara resmi mempertimbangkan skema baru untuk menangani utang Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Dalam skema tersebut, pemerintah akan mengambil alih pembiayaan infrastruktur, sementara Danantara menangani operasional. Model ini disebut selaras dengan Undang-Undang Perkeretaapian, namun para ekonom mengingatkan adanya risiko besar bagi APBN. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menjelaskan bahwa pembagian […]

  • Swiss-Belhotel Jambi Nusantara Feast, Sensasi Bersantap All You Can Eat dari Ketinggian Kota

    Swiss-Belhotel Jambi Nusantara Feast, Sensasi Bersantap All You Can Eat dari Ketinggian Kota

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Swiss-Belhotel Jambi menghadirkan pengalaman bersantap yang berbeda melalui program makan siang bertema “Nusantara Feast”. Berlokasi di The View, restoran di lantai rooftop Swiss-Belhotel Jambi dengan panorama Kota Jambi, promo ini berlangsung setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 12.00-15.00 WIB, mulai 20 Oktober hingga 28 November 2025. Dengan konsep all-you-can-eat, pengunjung dapat menikmati beragam […]

  • Rupiah Bangkit, Menguat ke Level Rp16.563 per Dolar AS

    Rupiah Bangkit, Menguat ke Level Rp16.563 per Dolar AS

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah akhirnya menguat pada pembukaan perdagangan hari ini, Selasa (14/10/2025). Rupiah menguat 10 poin atau 0,06 persen menjadi Rp16.563 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.573 per dolar AS. Penguatan itu seiring dengan sentimen pasar sedikit membaik berkat harapan negosiasi dagang lanjutan antara AS dan China. Di Asia, mayoritas mata […]

  • Iran Gelar Latihan Perang di Selat Hormuz, Bayang-bayang Serangan AS Kian Nyata

    Iran Gelar Latihan Perang di Selat Hormuz, Bayang-bayang Serangan AS Kian Nyata

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat (AS) kembali meningkat. Iran menggelar latihan militer berskala besar di sekitar Selat Hormuz, jalur pelayaran strategis dunia, di tengah menguatnya ancaman serangan dari Washington. Latihan tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Notice to Airmen (NOTAM) oleh otoritas Iran untuk membatasi aktivitas penerbangan sipil di wilayah udara sekitar Selat Hormuz. […]

  • Sebentar Lagi Bayar Transportasi di Korsel Bisa Pakai Kartu Kredit

    Sebentar Lagi Bayar Transportasi di Korsel Bisa Pakai Kartu Kredit

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Korea Selatan mulai meninjau sistem yang memungkinkan wisatawan asing menggunakan bus dan kereta bawah tanah di negara itu dengan kartu kredit yang diterbitkan di luar negeri. Kementerian Pertanahan dan Transportasi baru-baru ini meluncurkan penawaran untuk menugaskan studi tentang pengenalan sistem pembayaran transportasi umum sistem terbuka, yang akan dimulai bulan ini dan berlangsung […]

expand_less