Jelang UMP 2026, Apindo Ungkap Banyak Perusahaan UKM Tak Mampu Bayar Upah Minimum
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 11 Des 2025
- comment 0 komentar

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam.
JAMBISNIS.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha yang mayoritas didominasi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menjelaskan bahwa sekitar 90 persen perusahaan di Indonesia bukanlah perusahaan besar atau multinasional, melainkan UKM dengan kemampuan finansial terbatas.
“Jangan dikira anggota Apindo itu perusahaan multinasional semua. Sebanyak 90 persen itu UKM,” ujar Bob saat ditemui di Kantor Apindo, Permata Kuningan, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi faktor penting dalam penetapan UMP 2026, agar kebijakan pengupahan tidak hanya berpihak pada perusahaan besar, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan mayoritas pelaku usaha.
Bob mengungkapkan bahwa banyak UKM hanya mampu membayar di bawah 50 persen dari ketentuan UMP yang berlaku saat ini. Situasi ini membuat skema upah kesepakatan antara perusahaan dan pekerja menjadi opsi yang realistis.
“Industri kecil menengah kemampuan bayar upah minimumnya itu cuma di bawah 50 persen. Itu kenyataan yang harus kita hadapi,” tegasnya.
Upah kesepakatan dilakukan melalui mekanisme bipartit antara manajemen dan serikat pekerja, tanpa unsur paksaan.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar