Breaking News
light_mode
Beranda » Olahraga » Hasil UFC 322: Islam Makhachev Menang Mutlak atas Jack Della Maddalena

Hasil UFC 322: Islam Makhachev Menang Mutlak atas Jack Della Maddalena

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Islam Makhachev kembali menunjukkan kualitasnya sebagai salah satu petarung paling dominan di UFC. Dalam gelaran UFC 322 di New York, Minggu (16/11), Makhachev sukses mengalahkan Jack Della Maddalena lewat keputusan mutlak dengan skor identik 50-45, 50-45, 50-45 dari ketiga juri.

Sejak ronde pertama dimulai, Makhachev tampil percaya diri. Meski sempat meladeni pertarungan stand-up, strategi utama sang petarung Dagestan tetap terlihat: membawa lawan ke permainan bawah. Della Maddalena sempat bertahan dengan baik, tetapi tekanan grappling Makhachev terus berulang sepanjang duel.

Memasuki ronde kedua dan ketiga, Makhachev semakin menguasai jalannya laga. Ia beberapa kali mencoba mengunci leher lawan, sementara JDM berusaha keluar dari tekanan. Della Maddalena sempat mengenai wajah Makhachev dengan beberapa pukulan bersih, namun tidak cukup untuk mengubah arah pertandingan.

Ronde keempat dan kelima memperlihatkan dominasi penuh Makhachev. Ia sukses menjatuhkan JDM berulang kali, menjaga posisi atas, dan melepaskan pukulan hingga sikutan untuk menambah nilai. Meskipun kuncian yang menjadi andalannya belum berhasil disempurnakan, Makhachev tetap unggul jelas di mata juri melalui kontrol dan tekanan konstan.

Dengan kemenangan ini, Islam Makhachev resmi menorehkan sejarah sebagai petarung juara di dua divisi, setelah sebelumnya memegang sabuk kelas ringan. Gelar welter yang kini berada di tangannya menegaskan status Makhachev sebagai salah satu atlet paling berbahaya di UFC saat ini.

Sementara itu, Della Maddalena harus menerima kekalahan telaknya. Meski tampil defensif dengan disiplin tinggi dalam menghadapi grappling Makhachev, ia tidak mampu membalik keadaan selama lima ronde penuh.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkeu Purbaya Bahas Keadilan Fiskal dan Penguatan PAD dalam Rapat Kerja Bareng DPD

    Menkeu Purbaya Bahas Keadilan Fiskal dan Penguatan PAD dalam Rapat Kerja Bareng DPD

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Senin (3/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, Menkeu bersama anggota DPD membahas pendalaman materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Rapat ini mengusung tema peningkatan keadilan fiskal, optimalisasi […]

  • Produsen Kardus Asal Tangerang, ALVAboard Ekspansi ke Pasar Asia dan Eropa Mulai 2026

    Produsen Kardus Asal Tangerang, ALVAboard Ekspansi ke Pasar Asia dan Eropa Mulai 2026

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Alpha Gemilang Makmur, produsen kardus berbahan dasar Polypropylene board (PP board) dengan merek ALVAboard, resmi mengumumkan rencana ekspansi ke pasar Asia Timur dan Eropa. Langkah ini menjadi upaya strategis untuk menjawab meningkatnya permintaan produk ramah lingkungan dari sektor agrikultur, logistik, hingga kebutuhan sosial. Chief Business Development Officer (CBDO) PT Alpha Gemilang Makmur, […]

  • Impor Benang Kapas Membanjir, Pemerintah Terapkan Bea Masuk untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

    Impor Benang Kapas Membanjir, Pemerintah Terapkan Bea Masuk untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor benang kapas, sebagai langkah melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat lonjakan impor. Keputusan ini mencakup 27 nomor HS sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Pengenaan BMTP berlaku selama tiga tahun, mulai 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2028. “Industri dalam negeri […]

  • KAI Purwokerto Batalkan Sementara Sejumlah Perjalanan KA Tujuan Jakarta Imbas Gangguan di Bekasi

    KAI Purwokerto Batalkan Sementara Sejumlah Perjalanan KA Tujuan Jakarta Imbas Gangguan di Bekasi

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto membatalkan sementara sejumlah perjalanan kereta api (KA) tujuan Jakarta untuk keberangkatan Minggu, 26 Oktober 2025, sebagai dampak lanjutan dari gangguan operasional di wilayah Daop 1 Jakarta yang terjadi pada Sabtu (25/10). Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro menyampaikan permohonan maaf kepada para […]

  • Bursa Asia Menguat, Indeks Nikkei 225 Tembus Rekor 50.000 Poin Didorong Harapan Dagang AS–China

    Bursa Asia Menguat, Indeks Nikkei 225 Tembus Rekor 50.000 Poin Didorong Harapan Dagang AS–China

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bursa saham Asia dibuka menguat pada perdagangan Senin (27/10/2025). Penguatan dipimpin oleh indeks Nikkei 225 Jepang yang untuk pertama kalinya dalam sejarah menembus level 50.000 poin. Kenaikan ini terjadi seiring meningkatnya optimisme investor terhadap kemajuan perundingan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China, serta dukungan sentimen positif dari Wall Street. Mengutip CNBC, indeks […]

  • LPS Tetapkan Simpanan Layak Bayar Rp25,96 Miliar Usai Izin BPRS Gayo Dicabut

    LPS Tetapkan Simpanan Layak Bayar Rp25,96 Miliar Usai Izin BPRS Gayo Dicabut

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp 25,96 miliar untuk pembayaran dana nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda yang izin usahanya telah dicabut. Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS M. Yusron menjelaskan, total simpanan nasabah di BPRS Gayo mencapai sekitar Rp 29 miliar. Jumlah tersebut, Rp 25,96 […]

expand_less