Intip Rata-rata Kenaikan Gaji 10 Tahun Terakhir, Ini UMK Jambi Tahun ke Tahun
- account_circle -
- calendar_month Sen, 17 Nov 2025
- comment 0 komentar

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor (tengah) bersama Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri (kiri), saat konferensi pers di Gedung Advokasi Kemenaker, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Afriansyah memastikan negara akan menanggung penuh upah magang nasional selama enam bulan.
JAMBISNIS.COM — Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan pada 21 November sebagaiman diatur dalam PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum terdapat keputusan akhir mengenai formula kenaikan upah minimum 2026, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung.
Adapun buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan bahwa kenaikan UMP tahun depan tak boleh kurang dari 6,5%. Sebelumnya, KSPI meminta kenaikan UMP 2026 berkisar 8,5% hingga 10,5%. Walakin, kemudian muncul angka kompromis yaitu 7,77%.
Bagaimana dengan rata-rata UMP di Indonesia dalam 10 tahun terakhir? Mengutip Bisnis.com, rata-rata UMP di Tanah Air pada 10 tahun terakhir cenderung meningkat, meskipun besaran persentase kenaikan tiap tahunnya berbeda-beda.
Dalam menentukan kenaikan UMP 2025, misalnya, pemerintah memberlakukan kenaikan satu angka yakni 6,5% yang berlaku di 38 provinsi. Kebijakan tersebut berbeda dengan kenaikan UMP 2024 yang bergantung kondisi makroekonomi tiap provinsi. Sebagai contoh, UMP Maluku Utara 2024 ditetapkan naik 7,5%, sedangkan Aceh naik 1,38%. Kenaikan UMP satu dekade terakhir juga turut dipengaruhi situasi nasional, seperti pandemi Covid-19.
Pada 2021 misalnya, Kemnaker menetapkan tidak ada kenaikan UMP, meskipun sejumlah provinsi masih memberlakukan kenaikan.
Dikutip dari DataIndonesia.id, berikut rata-rata UMP di Indonesia sejak 2016 hingga 2025:
2016: Rp1.967.572
2017: Rp2.074.151 (naik 5,42%)
2018: Rp2.268.874 (9,39%)
2019: Rp2.455.662 (8,23%)
2020: Rp2.672.371 (8,83%)
2021: Rp2.687.724 (0,57%)
2022: Rp2.729.463 (1,55%)
2023: Rp2.923.309 (7,1%)
2024: Rp3.113.360 (6,5%)
2025: Rp3.315.762 (6,5%)
Sementara itu untuk UMK Jambi dari tahun sebagai berikut:
2021 : Rp2.930.000
2022 : Rp2.972.881
2023 : Rp3.230.207
2024 : Rp3.387.064
2025 : Rp3.607.223
Sebagai informasi,UMP adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan berlaku untuk seluruh wilayah dalam suatu provinsi. Inilah yang kemudian menjadi acuan dasar bagi penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK di berbagai kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Sedangkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah upah minimum yang ditetapkan untuk masing-masing kabupaten atau kota dalam suatu provinsi. UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut, sehingga dapat berbeda-beda antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
- Penulis: -

Saat ini belum ada komentar