Ini 8 Kebijakan Pajak Purbaya di 2026, dari PPN hingga Pajak Global
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 31 Des 2025
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
JAMBISNIS.COM – Tahun pajak 2026 menjadi periode penuh pertama bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam mengendalikan kebijakan perpajakan nasional. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun penambahan jenis pajak baru, meski target penerimaan pajak 2026 dipatok meningkat.
Target penerimaan pajak pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun atau naik 7,69 persen dibandingkan target 2025. Purbaya menegaskan, peningkatan penerimaan akan ditempuh melalui perbaikan sistem dan kepatuhan, bukan dengan menaikkan tarif.
“Tidak ada gunanya menaikkan pajak saat ekonomi belum tumbuh lebih cepat. Pemerintah akan menaikkan pajak ketika pertumbuhan ekonomi sudah kuat,” ujar Purbaya.
Berikut delapan kebijakan pajak utama yang akan berlaku pada 2026:
1. Tarif Pajak Tidak Naik
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun pungutan pajak baru pada 2026. Penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level 6 persen.
2. Tarif PPN Tetap
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak mengalami perubahan tarif pada 2026. Pemerintah masih mencermati kondisi ekonomi sebelum membuka ruang penyesuaian kebijakan PPN.
3. Optimalisasi Sistem Coretax
Pemerintah mengandalkan sistem inti administrasi pajak (Coretax) untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pemungutan pajak. Mulai 2026, seluruh wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
4. Penerapan Penuh Pajak Minimum Global
Indonesia akan mulai menerapkan penuh kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) pada 2026. Kebijakan ini menyasar perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro dan tarif pajak efektif di bawah 15 persen.
5. Perluasan Akses Data Keuangan Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak akan memperluas cakupan pertukaran data keuangan melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI), termasuk data e-wallet dan transaksi aset kripto, sesuai standar internasional OECD.
6. Pajak Marketplace Ditunda
Penerapan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online di e-commerce ditunda hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai 6 persen.
7. Insentif Pajak bagi Pekerja Berlanjut
Pemerintah melanjutkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta di sektor padat karya dan pariwisata. Pada 2026, insentif ini ditargetkan menjangkau lebih dari 2 juta pekerja.
8. Insentif Properti dan Tax Holiday Berlanjut
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun diperpanjang hingga 2027. Selain itu, skema tax holiday tetap berlanjut dengan penyesuaian agar selaras dengan ketentuan pajak minimum global 15 persen.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar